Liputan6.com, Jakarta Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK sering dibutuhkan untuk berbagai hal, seperti melamar pekerjaan, daftar PNS, dan lain-lain. Selain di kantor kepolisian, SKCK ternyata juga bisa dibuat secara online. Bagaimana cara membuat SKCK ini?
Sebelumnya, ketahui dulu pengertian dari SKCK itu sendiri. Mengutip laman skck.polri.go.id, Jumat (24/6/2022), SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri kepada pemohon atau warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. SKCK ini disebut pula sebagai Surat Keterangan Berkelakuan Baik.
Di samping itu, SKCK memiliki masa berlaku. Biasanya masa berlaku SKCK hingga enam bulan terhitung sejak tanggal diterbitkannya. Jika masa berlaku habis, SKCK harus diperpanjang lagi bila ingin digunakan kembali.
Advertisement
Sementara itu, bagi yang ingin meminta keterangan catatan kepolisian ini, pemohon bisa membuat SKCK secara offline maupun online.
Akan tetapi, ada beberapa persyaratan yang diperlukan dalam pembuatan surat ini. Syarat ini berlaku bagi yang ingin buat SKCK di Mabes Polri, Polda, Polres, atau Polsek.
Untuk mengetahuinya, berikut ini syarat dan cara buat SKCK offline maupun online.
Â
Syarat Buat SKCK
Syarat Bagi WNI
a. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
b. Fotokopi Paspor.
c. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
d. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
e. Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
f. Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
g. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Â
Syarat Bagi WNA
a. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkejakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
b. Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri warga Negara Indonesia (WNI)
c. Fotokopi Paspor.
d. Fotokopi kartu ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu ijin tinggal tetap (KITAP)
e. Fotokopi IMTA dari KEMANAKER RI
f. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
g. Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
h. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Â
Â
Â
Cara Buat SKCK
Setelah mengetahui syaratnya, selanjutnya berikut ini cara buat SKCK secara offline maupun online.
Untuk permohonan SKCK secara offline tahapannya sebagai berikut.
1. Datang ke kantor atau loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen persyaratan
2. Mendaftarkan diri ke petugas untuk pembuatan SKCK
3. Mengisi formulir yang telah disiapkan
4. Jika sudah selesai, serahkan formulir tersebut kepada petugas dan tunggu proses pembuatan SKCK
5. Pembuatan SKCK selesai
Selain ke loket pelayanan, pemohon juga bisa buat SKCK secara online. Berikut ini caranya:
1. Akses laman SKCK Polri melalui link https://skck.polri.go.id/ pada browser
2. Kemudian klik formulir pendaftaran yang terdapat di bagian kanan atas
3. Pilih kesatuan wilayah untuk permohonan dan pengambilan SKCK sesuai KTP
4. Lalu isi formulir yang tersedia
5. Selanjutnya unggah dokumen hingga foto sesuai urutan dan ketentuan yang berlaku
6. Dilanjut mengunggah rumus sidik jari yang diperoleh di kantor satuan
7. Simpan bukti pendaftaran dan nomor pembayaran online dengan VA Bank BRI atau bayar tunai di loket
Setelah daftar online, pemohon bisa menyerahkan bukti pembayaran dan pendaftaran SKCK online tersebut ke Polres sesuai domisili untuk pengambilan SKCK fisik.
Â
Reporter: Aprilia Wahyu Melati
Â
Advertisement