Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut gaji ke-13 PNS atau Pegawai Negeri Sipil atau dan aparatur negara bisa dicairkan mulai Juli 2022. Besarannya, lebih besar ketimbang gaji ke-13 pada tahun lalu.
Ia mengatakan, perbedaan besaran gaji ke-13 PNS ini mengacu pada membaiknya kondisi ekonomi nasional. Sebelumnya, Indonesia menghadapi tantangan adanya pandemi Covid-19.
Gaji ke-13 diberikan kepada seluruh ASN, sebesar gaji atau pensiunan pokok ditambah tunjangan yang melekat pada gaji/pensiunan pokok, berhubungan dengan tunjangan keluarga/pangan/tunjangan jabatan secara umum
Advertisement
"Plus, 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi mereka yang mendapat tunjangan kinerja. Perbedaan dari tahun 2021, THR dan gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan," katanya dalam konferensi pers, Selasa (28/6/2022).
Dalam dua tahun terakhir yakni 2020-2021, gaji ke-13 dilakukan penyesuaian dengan fokus penanganan pandemi. Diantaranya kesehatan, pemulihan ekonomi, dan bantuan sosial.
Pada 2020, hanya diberikan berupa gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. Sementara pada 2021 dibayarkan pada seluruh aparatur negara dan pensiunan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan.
"Pada tahun ini pemulihan ekonomi menguat, maka situasi APBN kita mulai berangsur lebih baik, oleh karena itu bapak presiden memutuskan melalui PP 16/2022 untuk THR dan gaji ke 13 yang kemudian disesuaikan dengan mencerminkan situasi perbaikan pemulihan ekonomi dan kesehatan tersebut," tuturnya.
Menkeu Sri Mulyani berharap dengan pencairan gaji ke-13 PNS mulai Juli 2022 ini mampu memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional. Artinya, ada peningkatan daya beli yang terjadi.
"Kita harapkan dengan adanya THR dan gaji ke-13 percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional akan semakin didorong," kata dia.
"Dengan menambah daya beli masyarakat menjelang tahun ajaran baru, dimana kebutuhan belanja anak didik dihadapi oleh orang tua," tambahnya.
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Cair Juli 2022
Â
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengabarkan, pada aparatur sipil negara (ASN) atau PNS, baik pusat maupun daerah akan segera mendapatkan pencairan gaji ke-13 pada Juli 2022 mendatang.
"Pencairan gaji ke-13 dilaksanakan mulai bulan Juli 2022, dimana kementerian/lembaga dapat mengajukan SPM ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 24 Juni 2022, dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku," ujarnya, Selasa (28/6/2022).
Sri Mulyani mengatakan, pembayaran gaji ke-13 untuk PNS pemerintah pusat, termasuk tunjangan hari raya (THR) yang sudah dibayarkan 10 hari sebelum Idul Fitri 2022, jumlahnya pada tahun ini relatif lebih besar dibanding 2020 atau 2021 lalu.
"Untuk tahun ini, THR yang sudah dibayarkan dan gaji ke-13 dibayarkan dalam bentuk; diberikan kepada seluruh ASN, sebesar gaji atau pensiunan pokok ditambah tunjangan yang melekat pada gaji/pensiunan pokok, berhubungan dengan tunjangan keluarga/pangan/tunjangan jabatan secara umum," bebernya.
"Plus, 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi mereka yang mendapat tunjangan kinerja. Perbedaan dari tahun 2021, THR dan gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan," terang Sri Mulyani.
Â
Advertisement
Anggaran
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan gaji ke-13 bagi aparatur negara akan mulai cair pada Juli 2022. Anggaran yang disiapkan totalnya mencapai Rp 35,5 triliun.
Anggaran ini berasal dari alokasi Kementerian/Lembaga, Dana Alokasi Umum plus bisa ditambah dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), serta dana dari Bendahara Umum Negara.
"Dalam hal ini sudah disediakan APBN kita tahun 2022, yaitu untuk seluruh ASN Pusat yang bekerja di Kementerian Lembaga total gaji 13 ini adalah Rp 11,5 triliun untuk seluruh ASN pusat termasuk TNI dan Polri," kata dia dalam konferensi pers, Selasa (28/6/2022).
Sementara untuk, aparatur daerah, sebesar Rp 15 triliun yang berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU). Ini juga bisa ditambahkan dana yang bersumber dari APBD 2022.
"Dan ini dapat ditambahkan dari APBD tahun anggaran 2022 sesuai kemampuan fiskal pemerintah daerah masing-masing," terangnya.
Sementara, untuk kategori pensiunan, dialokasikan dari Bendahara Umum Negara sebanyak Rp 9 triliun.