Kelas Rawat Inap Standar Uji Coba di 5 RS, Segini Iuran BPJS Kesehatan Dibayar Masyarakat

Mengacu Perpres Nomor 64 Tahun 2020, berikut rincian besaran iuran BPJS Kesehatan yang masih berlaku

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 04 Jul 2022, 18:12 WIB
Diterbitkan 04 Jul 2022, 18:12 WIB
Pelayanan Faskes Tingkat 1 BPJS Kesehatan
Dokter Natasha memeriksa kulit tangan pasien BPJS Kesehatan yang menderita penyakit kulit di Faskes Tingkat 1 Klinik Kesehatan Prima Husada di Depok, Jawa Barat, Senin (23/5/20222). Sejumlah terobosan saat ini dilakukan paramedis di Faskes Tingkat 1, diantaranya, antre berobat bisa dilakukan secara online melalui aplikasi mobile JKN. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta BPJS Kesehatan melakukan uji coba penghapusan kelas 1-3 untuk 5 rumah sakit milik pemerintah. Kelas-kelas tersebut akan digantikan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

"Untuk pelaksanaan ujicoba akan dilakukan pada bulan Juli-Desember 2022," jelas Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqin kepada Liputan6.com, Senin (4/7/2022).

Muttaqin memaparkan, pelaksanaan uji coba dalam waktu 6 bulan tersebut bakal dilakukan di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Kariadi Semarang, RSUP Surakarta, RSUP Tadjuddin Chalid Makasar, RSUP J Leimena Ambon, RSUP Rivai Abdullah Palembang.

Uji coba dimaksudkan untuk melihat dampak terkait perbaikan mutu pelayanan kesehatan kepada peserta BPJS Kesehatan.

"Kesiapan RS terkait 12 kriteria KRIS JKN, kesiapan SDM, termasuk dampak KRIS JKN terhadap keberlangsungan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan," jelas Muttaqin.

Untuk iuran BPJS Kesehatan, ia mengatakan belum akan ada perubahan nilai. Itu masih mengacu pada aturan yang ada saat ini.

"Untuk iuran selama ujicoba tidak ada perubahan, masih menggunakan Perpres 64 Tahun 2020 sebagaimana yang sekarang berlangsung," ungkapnya.

Mengacu Perpres Nomor 64 Tahun 2020, berikut rincian besaran iuran BPJS Kesehatan yang masih berlaku:

1. Peserta PBI

Bagi peserta penerima bantun iuran (PBI), iuran BPJS Kesehatan dibayarkan tiap bulan oleh pemerintah.

2. Pekerja di Pemerintah

Iuran peserta pekerja penerima upah yang bekerja di pemerintahan seperti PNS, anggota TNI/Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri adalah sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan.

Ketentuannya, sebesar 4 persen iuran dibayar oleh pemberi kerja. Sementara sisa 1 persennya ditanggung oleh peserta.

 

Peserta Lainnya

Iuran Naik, Peserta BPJS Kesehatan Diprediksi Pilih Turun Kelas
Petugas melayani warga yang mengurus iuran BPJS Kesehatan di Kantor BPJS Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta, Senin (4/11/2019). Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia memprediksi akan terjadi migrasi turun kelas pada peserta akibat kenaikan iuran 100 persen pada awal 2020. (merdeka.com/Arie Basuki)

 

3. Pekerja BUMN, BUMD dan Swasta

Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja di BUMN, BUMD, dan swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Sama dengan PNS, sebesar 4 persen iuran dibayar oleh pemberi kerja. Sementara sisa 1 persennya ditanggung oleh peserta.

4. Keluarga Tambahan

Iuran untuk keluarga tambahan pekerja penerima upah yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan.

Adapun iuran BPJS Kesehatan tersebut, dibayar oleh pekerja penerima upah.

 

5. Peserta Bukan Pekerja

Antisipasi Kemunculan Penyakit Kronis, BPJS Kesehatan Ajak Peserta Lakukan Skrining Kesehatan
(Foto:Dok.BPJS Kesehatan)

Sedangkan iuran bagi peserta bukan pekerja adalah sebesar: Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

Dengan ketentuan, Rp 35.000 dibayar peserta, Rp 7.000 dibayar pemerintah, Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II, Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Besaran iuran tersebut juga berlaku untuk peserta pekerja bukan penerima upah, dan kerabat lain dari pekerja penerima upah seperti saudara kandung atau ipar, asisten rumah tangga, dan sebagainya.

6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan

Iuran BPJS Kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, adalah sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan.

Iuran tersebut, dibayarkan oleh pemerintah.

Infografis Sanksi Berat Penunggak Iuran BPJS Kesehatan
Infografis Sanksi Berat Penunggak Iuran BPJS Kesehatan. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya