Izin ACT Dicabut Karena Melanggar Aturan, Ketahui Aturan Pengumpulan Donasi di Indonesia

Izin ACT dicabut karena dianggap langgar aturan, berikut ketentuan pengumpulan sumbangan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980.

oleh Tira Santia diperbarui 06 Jul 2022, 17:00 WIB
Diterbitkan 06 Jul 2022, 17:00 WIB
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akhirnya mencabut ijin PUB ACT terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak Yayasan
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akhirnya mencabut ijin PUB ACT terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak Yayasan

Liputan6.com, Jakarta Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang dilakukan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tengah menjadi sorotan. Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akhirnya mencabut ijin PUB ACT terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak Yayasan.

Pencabutan ijin ACT itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi (5/7).

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi melansir laman Kemensos, seperti dikutip Rabu, 5 Juli 2022.

Pengelola dinilai melanggar aturan terkait biaya usaha pengumpulan sumbangan. Disebutkan jika berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan”.

Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan. Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen.

Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.

Lebih lanjut Muhadjir mengatakan bahwa pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap ijin-ijin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali.

Pada hari Selasa (5/7) Kementerian Sosial telah mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat.

Mengutip aturan pemerintah, berikut ketentuan atau aturan pengumpulan sumbangan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980

Aturan Pengumpulan Sumbangan di PP 29/1980

Sembako
Presiden ACT Ibnu Khajar (kiri) saat memberikan paket sembako dalam Operasi Pangan Murah di Masjid Assuada, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Jumat (15/10/2021) . (ACTNews/Abdurrahman Rabbani)

Terdapat beberapa ketentuan yang diatur terkait pengumpulan sumbangan di PP 19 tahun 1980. Berikut rinciannya:

Ketentuan Umum

Dalam Pasal 1 PP 29 tahun 1980 menyebutkan

1.Usaha Kesejahteraan Sosial adalah semua program, upaya, dan kegiatan yang ditujukan untuk mewujudkan,membina,memelihara,memulihkan, dan mengembangkan kesejahteraan sosial, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat(2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial

2.Organisasi adalah organisasi kemasyarakatan Indonesia yang memenuhi persyaratan tertentu yang mempunyai program, upaya, dan kegiatan yang ditujukan untuk mewujudkan, membina,memelihara, dan meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat

3.Pengumpulan sumbangan adalah setiap usaha mendapatkan uang atau barang untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental/agama/kerokhanian, kejasmanian, pendidikan dan bidang kebudayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang

4.Usaha pengumpulan sumbangan adalah semua program,upaya, dan kegiatan dalam rangka pengumpulan sumbangan

5.Pejabat yang berwenang adalah Pejabat yang berwenang memberi izin yakni Menteri Sosial, Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I, dan Bupati/ Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II

6.Menteri adalah Menteri Sosial.

Usaha Pengumpulan Sumbangan

Dalam Pasal 2 menyebutkan jika Pengumpulan sumbangan dilaksanakan berdasarkan izin dari Pejabat yang berwenang.

Pasal 3 ayat 1, menjelaskan Usaha pengumpulan sumbangan dilakukan oleh organisasi dan berdasarkan sukarela tanpa paksaan langsung atau tidak langsung.

Ayat 2 menyebutkan bila persyaratan organisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 4 menjelaskan, tujuan pengumpulan sumbangan adalah untuk menunjang kegiatan dalam bidang antara lain, sosial, pendidikan, kesehatan, olah raga, agama/kerokhanian, kebudayaan, bidang kesejahteraan sosial lainnya; yang tidak bertentangan dengan peraturanperundang-undangan dan program Pemerintah dalam bidang kesejahteraan sosial.

 

Aturan Lainnya

Ilustrasi Donasi
Ilustrasi donasi. (dok. Unsplash.com/@unitednations)

Pasal 5

(1)Pengumpulan sumbangan dapat diselenggarakan dengan cara :

a.mengadakan pertunjukan

b.mengadakan bazar

c.penjualan barang secara lelang 

d.penjualan kartu undanganmenghadiri suatu pertunjukan]

e.penjualan perangko amal

f.pengedaran daftar (les) derma

g.penjualan kupon-kupon sumbangan

h.penempatan kotak-kotak sumbangan di tempat-tempat umum

i. penjualanbarang/bahanataujasadenganhargaataupembayaranyangmelebihi harga yang sebenarnya

j.pengiriman blangko poswesel untuk meminta sumbangan

k.permintaan secara langsung kepada yang bersangkutan tertulis atau lisan.

(2)Jenis cara pengumpulan sumbangan selain yang tersebut dalam ayat(1), ditetapkan oleh Menteri.

Kemudian di pasal 6 mengatur soal pembiayaan pengumpulan sumbangan.

Ayat 1, menyebutkan jika Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen  dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.

Ayat 2 menjelaskan jika Hasil pendapatan pengumpulan sumbangan tersebut dalam Pasal 5 dengan jumlah uang yang disumbangkan, dengan izin Menteri Keuangan dapat dibebaskan dari pajak dan pungutan-pungutan lainnya.

Adapun Pelaksanaan ketentuan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

Tata cara Permohonan Izin

 

Ketentuan Berikutnya

Pasal 7

Surat permohonan izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan diajukan oleh organisasi pemohon kepada :

1.Menteri, dalam hal pengumpulan sumbangan meliputi:

a. seluruh wilayah Republik Indonesia

b. lebih dari satu wilayah Propinsi

c. satu wilayah Propinsi, tetapi pemohon berkedudukan di Propinsi lain

2.Gubernur/Kepala Daerah TingkatI, dalam hal pengumpulan sumbangan itu meliputi :

a.seluruh wilayah Propinsi yang bersangkutan

b.lebih dari satu wilayah Kabupaten/Kotamadya dari wilayah Propinsi yangbersangkutan.

3.Bupati/Walikotamadya Kepala DaerahTingkatII, dalam hal pengumpulan sumbangan diselenggarakan dalam wilayah Kabupaten/Kotamadya yang bersangkutan.

Pasal 8

Surat Permohonan izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, harus dengan jelas memuat :

a.Nama dan alamat organisasi pemohon

b.waktu pendirian

c.susunan pengurus

d.kegiatan sosial yang telah dilaksanakan

e.maksud dan tujuan pengumpulan sumbangan

f.usaha-usaha yang telah dilaksanakan untuk tujuan tersebut

g.waktu penyelenggaraan

h.luas penyelenggaraan (wilayah, golongan)

i.cara penyelenggaraan dan penyaluran

j.rencana pelaksanaan proyek dan rencana pembiayaan secara terperinci.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya