Liputan6.com, Jakarta - Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Elen Setiadi menjelaskan, pertumbuhan jumlah angkatan kerja diproyeksikan mampu memompa laju peningkatan ekonomi jika dibarengi dengan penyediaan kesempatan kerja yang memadai.
Pemerintah pun mengakselerasi hal tersebut dengan memberikan kemudahan izin berusaha melalui UU Cipta Kerja. Diharapkan dengan adanya UU ini bisa menjadi pembuka kesempatan kerja bagi masyarakat yakni melalui investasi.
Baca Juga
Elen memaparkan perkembangan perbaikan UU Cipta Kerja yang saat ini tengah dilangsungkan Pemerintah, salah satunya melalui pengesahan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Advertisement
“Pengesahan tersebut menjadi tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 atas pengujian formil UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dengan syarat melakukan perbaikan dalam waktu dua tahun,” jelas Elen, dalam media briefing UU Cipta Kerja di Media Center Kemenko Perekonomian, seperti ditulis, Kamis (7/7/2022).
UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional disebabkan, pertama tidak terpenuhinya asas kejelasan tujuan dan asas kejelasan rumusan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Kedua terkait dengan meaningful participation yang dinilai kurang maksimal dalam mengakomodir ketiga hak publik yaitu hak untuk didengar, dipertimbangkan, dan mendapatkan penjelasan.
Ketiga pembentukan UU Cipta Kerja tidak didasarkan pada cara dan metode yang pasti, baku, dan standar, serta sistematika pembentukan UU.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Perbaikan
Dengan pengesahan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan tersebut, Pemerintah memiliki guidance terkait penggunaan metode omnibus sehingga dapat melakukan perbaikan terkait UU Cipta Kerja atau membentuk peraturan lainnya menggunakan metode omnibus tersebut.
Melalui UU tersebut, Pemerintah juga dapat melakukan penajaman meaningful participation serta mengakomodir kebutuhan masyarakat disabilitas dalam memperoleh akses informasi terkait dengan UU yang telah dibentuk oleh Pemerintah.
Selain itu, UU tersebut juga memberikan fasilitas penyampaian pendapat publik baik secara lisan dan atau tertulis melalui luring atau daring.
Dengan adanya pengesahan tersebut, ke depannya Pemerintah akan mengambil tindak lanjut dengan memperbaiki kesalahan teknis serta meningkatkan meaningful participation dengan menerapkan tiga pilar utama yaitu memberikan hak publik untuk didengar, dipertimbangkan, dan mendapat penjelasan.
Advertisement
Monitoring
Selain itu, Pemerintah juga akan terus melakukan monitoring terhadap pelaksanaan UU Cipta Kerja tersebut.
“Kami juga melakukan kerja sama dengan K/L sebagai pembina sektor untuk meningkatkan monitoring pelaksanaan UU Cipta Kerja dan input dari monitoring tersebut akan dipilah, apakah menyangkut norma UU atau teknis implementasinya,” tutup Elen.
Sebagai informasi, dengan pemberlakuan UU Cipta Kerja telah terdapat peningkatan investasi sebesar lebih kurang Rp 60 Triliun pada tahun 2021 dari sektor Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) untuk 4 KEK baru setelah berlakunya UU Cipta Kerja yaitu KEK Gresik, KEK Nongsa, KEK Lido, dan KEK Batam Aero Technic.