Penerbangan Domestik Batik Air dan Lion Air di Bandara Soekarno Hatta Pindah Mulai 2 Agustus 2022

Layanan penerbangan domestik Batik Air, menjadi di Terminal 2D dari pintu 2 dan Lion Air berpindah menjadi ke Terminal 2E dari pintu 4.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 27 Jul 2022, 17:45 WIB
Diterbitkan 27 Jul 2022, 17:45 WIB
Layanan dan operasional keberangkatan serta kedatangan penerbangan domestik maskapai Lion Air  dan Batik Air di Bandara Soekarno Hatta akan pindah, berlaku efektif pada 2 Agustus 2022.
Pesawat maskapai Lion Air terparkir di areal Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. Layanan dan operasional keberangkatan serta kedatangan penerbangan domestik maskapai Lion Air dan Batik Air di Bandara Soekarno Hatta akan pindah, berlaku efektif pada 2 Agustus 2022.(Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Layanan dan operasional keberangkatan serta kedatangan penerbangan domestik maskapai Lion Air  dan Batik Air di Bandara Soekarno Hatta akan pindah, berlaku efektif pada 2 Agustus 2022.

Penerbangan Batik Air akan pindah dari pintu 2 menjadi di Terminal 2D. Sementara Lion Air berpindah menjadi ke Terminal 2E dari pintu 4.

"Untuk layanan penerbangan internasional tetap di Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta," ujar Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro dalam keterangannya, Rabu (27/7/2022).l

Adapun penerbangan domestik Lion Air untuk penerbangan rute domestik, yakni:

Banda Aceh, Medan, Padang, Pekanbaru, Batam, Bengkulu, Jambi, Palembang, Pangkalpinang, Tanjung Pandan, Tanjung Karang, Pontianak, Palangkaraya, Banjarmasin, Balikpapan, Berau, Tarakan, Solo, Semarang, Yogyakarta Kulonprogo, Surabaya, Denpasar, Lombok Praya, Kupang, Makassar, Kendari, Palu, Gorontalo, Manado, Ternate, Ambon, Jayapura dan kota tujuan lain.

Batik Air melayani penerbangan rute domestik tujuan :

Banda Aceh, Medan, Siborong-borong, Padang, Pekanbaru, Batam, Tanjung Pinang, Bengkulu, Jambi, Palembang, Pangkalpinang, Tanjung Pandan, Lubuk Linggau, Tanjung Karang, Pontianak, Banjarmasin, Balikpapan, Samarinda, Tarakan, Solo, Semarang, Yogyakarta Kulonprogo, Banyuwangi, Surabaya, Denpasar, Lombok Praya, Labuan Bajo, Kupang, Makassar, Kendari, Palu, Gorontalo, Manado, Ternate, Ambon, Timika, Jayapura serta tujuan lain.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

 

 

 

Himbauan Perjalanan Udara

Pesawat Wings Air tengah menjalankan prosedur pemeriksaan di bandara. (Dok Lion Group)
Pesawat Wings Air tengah menjalankan prosedur pemeriksaan di bandara. (Dok Lion Group)

Berikut adalah himbauan perjalanan udara bagi penumpang maskapai Lion Air : 

1. Mempersiapkan dan memenuhi dokumen kesehatan menurut persyaratan yang berlaku.

2. Tiba lebih awal di bandar udara keberangkatan, guna meminimalisir antrean.

3. Menginformasikan kepada petugas di darat apabila sedang hamil, sakit, atau memiliki kondisi khusus yang dapat membahayakan diri sendiri dan mengganggu kenyamanan penumpang lain saat melakukan perjalanan.

4. Download mobille apps Lion Air, Batik Air dengan memanfaatkan fitur App check-in online.

a) Bagi penumpang tanpa membawa bagasi tercatat, dapat langsung menuju ke ruang tunggu.

b) Bagi penumpang dengan membawa bagasi tercatat, diwajibkan melapor ke check-in counter Lion Air Group khusus penumpang check-in online.

5. Gratis bagasi kabin 7kg, bagasi tercatat kelas ekonomi 20kg dan 30kg kelas bisnis.

Demi kenyamanan penumpang, petugas check-in akan menimbang bagasi di check-in counter guna menentukan apakah bagasi memenuhi persyaratan.

Apabila melebihi ketentuan, maka penumpang dikenakan biaya tambahan sesuai aturan Lion Air Group agar bagasi dapat diangkut sebagai bagasi terdaftar.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Himbauan Lainnya

Lion Air
Pesawat Lion Air boeing 737-800 (Roslan RAHMAN/AFP)

6. Penumpang dilarang mendaftarkan atau membawa barang berbahaya di pesawat, antara lain

a. Bahan peledak seperti kembang api, petasan, bom yang belum meledak dan lainnya yang sejenis.

b. Bahan magnetik yang kuat.

c. Zat beracun (termasuk insektisida) dan zat korosif atau zat pengoksidasi (termasuk pemutih).

d. Semua jenis kompor untuk memasak.

e. Zat radioaktif.

f. Bahan-bahan yang mudah terbakar, termasuk sebagian besar korek api atau bahan bakar pemantik.

g. Gas bertekanan seperti katrij gas untuk kompor berkatrij gas, semprotan oksigen untuk olahraga, semprotan penghilang debu dan lainnya yang sejenis.

7. Ketika di check-in counter, harap pastikan bagasi bertanda khusus (dilabeli) sesuai data penerbangan dan destinasi yang tepat. Nomor tanda terima bagasi dan bagasi terdaftar harus sama.

8. Harap memperhatikan ketentuan:

a) Sistem check-in counter tutup 30 menit sebelum keberangkatan

b) Sistem ruang tunggu tutup 10 menit sebelum keberangkatan

9. Seluruh awak pesawat dan penumpang wajib mengenakan masker, menjaga kebersihan di pesawat udara. Selain itu, siapkan masker cadangan dan cairan pembersih kuman pada tangan (hand sanitizer).

Himbauan Penggunaan Telepon Genggam dalam Penerbangan

Pesawat Lion Air terparkir di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Kota Tangerang. Meski berulang kali diguncang gempa, penerbangan menuju Lombok masih berjalan normal.
Tercatat, penerbangan pada Minggu, 19 Agustus 2018 hingga hari ini, 20 Agustus 2018, masih berjalan normal.

Penggunaan telepon genggam dan perangkat elektronik lainnya, yaitu:

1. Dilarang membawa perangkat elektronik yang mengeluarkan uap atau asap.

2. Dilarang membawa laptop produk Apple jenis MacBook Pro 15 inchi produksi 2015 yang dipasarkan periode September 2015 sampai Februari 2017 sebagai bagasi tercatat/ terdaftar (checked baggage) dan kargo. Produk MacBook Pro (Retina 15-Inchi) produksi 2015 yang dipasarkan periode September 2015 sampai Februari 2017.

3. Sesuai aturan, pengisi daya baterai (powerbank) berkapasitas daya:

a. maksimum 100 Wh atau 20.000 mAh hanya boleh dibawa ke kabin dan dilarang masuk dalam bagasi tercatat/ terdaftar (checked baggage).

b. 100-160 Wh atau 20.000-32.000 mAh harus ada persetujuan dari Lion Air.

c. lebih dari 160 Wh dilarang untuk masuk ke dalam pesawat.

4. Tidak dipergunakan selama pesawat lepas landas, mendarat atau bergerak di landas parkir (apron), landas hubung (taxiway) dan landas pacu (runway).

5. Tidak dipergunakan ketika berada di lorong, kursi dekat jendela darurat dan pintu keluar di pesawat.

6. Tidak menyebabkan kerusakan pada fasilitas atau menyebabkan cidera pada diri sendiri, penumpang lain serta kru bertugas di pesawat.

7. Tidak mengganggu kenyamanan penumpang lain, misalnya: menghalangi jarak duduk di bagian depan kursi.

Infografis 9 Maskapai Penerbangan Nasional Tak Lagi Mengudara
Infografis 9 Maskapai Penerbangan Nasional Tak Lagi Mengudara (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya