Alumni LPDP Wajib Pulang ke Indonesia 90 Hari Setelah Lulus

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menanggapi isu yang tengah hangat diperbincangkan terkait penerima beasiswa LPDP di luar negeri.

oleh Tira Santia diperbarui 29 Jul 2022, 15:30 WIB
Diterbitkan 29 Jul 2022, 15:30 WIB
Kejar Beasiswa LPDP, Mahasiswa UIN Jakarta Bentuk LPDP Hunters
LPDP Hunter UIN Jakarta bangkitkan gairah semangat para mahasiswa untuk mengejar beasiswa LPDP.

Liputan6.com, Jakarta Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menanggapi isu yang tengah hangat diperbincangkan terkait penerima beasiswa LPDP di luar negeri. LPDP menyatakan pihaknya telah bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menelusuri keberadaan penerima LPDP.

"Alumni wajib berada di Indonesia selambat-lambatnya 90 hari kalender setelah tanggal kelulusan penerima beasiswa berdasarkan dokumen kelulusan resmi dari perguruan tinggi tujuan," tulis akun @LPDP_RI, dikuti Jumat (29/7/2022).

Sebelumnya, pemilik akun Twitter @VeritasArdetur, yang mengunggah sebuah tangkapan layar percakapan dengan temannya, yang membahas tentang penerima LPDP yang tidak mau pulang ke Indonesia untuk menikmati beragam fasilitas di Inggris tempat mereka mengenyam pendidikan.

Dalam percakapan tersebut, dikatakan fasilitas yang dimaksud adalah menyekolahkan anak mereka secara gratis. Biasanya, hal itu dilakukan oleh sepasang suami istri yang melanjutkan pendidikan di luar negeri.

"Jadi biasanya nih mereka laki bini. Pertama, lakinya sekolah phd, minimal empat tahun kan. Jadi mereka ada kesempatan sekolahin anak gratis empat tahun. Lakinya lulus bininya lanjut tuh sekolah. Jadi lakinya ada alasan tidak balik bilangnya, menemani istri sekolah. Jadi, at least mereka dapat 10 tahun tinggal di sini (Inggris)," tulis percakapan yang diunggah di akun Twitter milik @VeritasArdentur, dikutip Jumat (29/7/2022).

“Halo @VeritasArdentur, terima kasih atas perhatiannya kepada LPDP. Terkait keluhan Awardee tidak kembali ke Indonesia, ini memang menjadi isu yang banyak jadi perhatian di kalangan masyarakat, untuk menanggapinya kami sampaikan beberapa hal berikut,” tulis keterangan LPDP.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Harus Segera Pulang ke Indonesia

20170131-Pameran-LPDP-2017-Jakarta-AY
Rekrutmen LPDD non-PNS kembali dibuka (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pertama, alumni wajib berada di Indonesia selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah tanggal kelulusan penerima beasiswa berdasarkan dokumen kelulusan resmi dari Perguruan Tinggi Tujuan.

Kedua, penerima Beasiswa yang mendapatkan izin tertulis dari LPDP untuk melanjutkan studi S3 tidak akan menggugurkan kewajiban kembali. Kewajiban kembali ke Indonesia akan dihitung secara akumulatif.

Ketiga, pelanggar akan dijatuhi sanksi berupa Surat Peringatan. Jika belum kembali dalam 30 hari kalender setelah Peringatan, pelanggar akan langsung dijatuhi sanksi berat dengan pencabutan status sebagai Awardee LPDP dan *WAJIB MENGEMBALIKAN* seluruh dana yang telah diperolehnya.

Demikian, ketentuan-ketentuan tersebut telah tertera dalam Pedoman Umum Calon Penerima Beasiswa dan Penerima Beasiswa yang dapat diakses melalui laman resmi LPDP.

 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS


Ajak Masyarakat Lapor

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyempatkan waktu bertemu dengan para mahasiswa Indonesia penerima beasiswa LPDP di Harvard University, Amerika Serikat, Sabtu (9/10/2021).

LPDP pun mengajak masyarakat umum yang menemukan indikasi pelanggaran, baik yang berkaitan dengan ketentuan kembali ke Indonesia maupun pelanggaran lainnya, dapat turut melaporkan melalui Whistle Blower System http://wise.kemenkeu.go.id.

“Bak peribahasa, sepandai-pandai tupai melompat pasti akan jatuh juga, pelanggar yang dengan sengaja berusaha mencari celah pelanggaran pasti akan kami tindak,” tulis LPDP.

LPDP terus meningkatkan rangkaian proses perbaikan dari rekrutmen, sinergi dengan Dirjen Imigrasi, termasuk keterlibatan masyarakat sebagai Whistle Blower.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya