Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berkomitmen mendukung program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di Indonesia, melalui pembangunan infrastruktur dasar dan konektivitas.
Penanganan kemiskinan ekstrem dilaksanakan bertahap dengan pendekatan penataan kawasan secara terpadu di 35 kabupaten dan kota prioritas pada 2021, dilanjutkan 212 kabupaten dan kota pada 2022 hingga mencapai keseluruhan 514 kabupaten dan kota secara nasional pada 2023-2024.
Baca Juga
Dalam menentukan wilayah yang masuk kategori kemiskinan ekstrem, Kementerian PUPR bekerjasama dengan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).
Advertisement
Itu dilakukan melalui integrasi program Infrastruktur Berbasis Masyarakat (IBM) bidang Cipta Karya dan Perumahan.
"Program Penghapusan Kemiskinan Ekstrem untuk wilayah yang ditetapkan masuk kategori wilayah ekstrem dilaksanakan dengan disesuaikan kebutuhan sehingga dapat tepat sasaran, efektif dan efisien," kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Jumat (5/8/2022).
Program IBM Kementerian PUPR bidang Cipta Karya-Perumahan dilaksanakan melalui penyediaan infrastruktur dasar meliputi Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW), Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas), dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Sanimas) serta peningkatan kualitas Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) melalui Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Kementerian PUPR telah melakukan intervensi pada 115 kabupaten/kota dari target prioritas 212 kabupaten dan kota pada 2022. Tercatat hingga saat ini, total terdapat 25.903 unit sudah ditetapkan dan 14.025 unit dalam proses penetapan serta terdapat 12.176 RTLH dalam proses survei verifikasi dan validasi.
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tahap Awal
Sebagai tahap awal dilakukan perbaikan RTLH dan penyediaan infrastruktur permukiman pada klaster RT/RW/Dusun prioritas di Provinsi Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Selatan, Bengkulu, Jawa Barat, Jawa Tengah, Maluku, dan Sulawesi Selatan.
Secara tidak langsung, dukungan penanganan kemiskinan ekstrem juga dilakukan Kementerian PUPR melalui program Padat Karya Tunai (PKT) yang meliputi bidang Sumber Daya Air (SDA), jalan dan jembatan, permukiman, dan perumahan.
Pada Tahun Anggaran (TA) 2022, Kementerian PUPR mengalokasikan anggaran Rp 13,76 triliun untuk PKT dengan target dapat menyerap 668.000 tenaga kerja.
Bidang Sumber Daya Air dialokasikan anggaran sebesar Rp 4,85 triliun untuk program PKT Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di 10.000 lokasi serta Operasional dan Pemeliharaan (OP) infrastruktur SDA dengan target menyerap 350.000 tenaga kerja.
Sementara bidang jalan dan jembatan dengan anggaran Rp 4,50 triliun untuk pekerjaan preservasi jalan, preservasi jembatan, dan revitalisasi drainase yang menyerap 55.000 tenaga kerja.
PKT bidang permukiman senilai Rp 2,11 triliun dengan target menyerap 60.000 tenaga kerja untuk pekerjaan Pamsimas di 1.810 desa, Sanimas 1.156 lokasi, PISEW 453 kecamatan, Sanitasi Ponpes - Lembaga Pendidikan Keagamaan (LPK) 1.381 unit, Tempat Pembuangan Sampah Reduce, Reuse, dan Recycle (TPS 3R) 106 lokasi, dan Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) 303 kelurahan.
Â
Â
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Penyediaan Perumahan
Selanjutnya, program penyediaan perumahan melalui BSPS dialokasikan anggaran sebesar Rp 2,29 triliun dengan target menyerap 206.000 tenaga kerja.
Program penanganan kemiskinan ekstrem diamanatkan melalui Instruksi Presiden (Inpres) nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PKE).
Dalam mendukung program tersebut, Kementerian PUPR mendapat tugas untuk melakukan evaluasi, pengkajian, dan penyempurnaan kebijakan, program, dan anggaran bidang PUPR, menyiapkan ketersediaan air bersih, sanitasi, dan penataan lingkungan, memberikan bantuan perbaikan rumah dan/atau pembangunan rumah baru serta relokasi permukiman bagi keluarga miskin ekstrem.