Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah terus mendorong ketersediaan akses perumahan yang layak dan terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia, agar dapat memberikan dampak sosial dan ekonomi yang positif khususnya untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia.
Salah satu upaya pemerintah dalam mendukung keterjangkauan pemilikan rumah khususnya bagi MBR yaitu Program Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP).
Program tersebut memberikan akses pemilikan rumah murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Skema ini memiliki angsuran tetap selama 20 tahun. Sejak 2010 hingga Juni 2022, program FLPP telah berhasil mendukung pemilikan rumah sebanyak 1,1 juta unit rumah yang tersebar di seluruh daerah di Indonesia, dengan nilai FLPP yang disalurkan mencapai Rp 97,44 triliun.
Advertisement
Hal tersebut merupakan bagian dari perwujudan komitmen pemerintah sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1994, Pasal 28H Ayat 1 menyatakan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan Kesehatan.
Selain sebagai pemenuhan mandat UUD 1945, ketersediaan akses perumahan layak dan terjangkau juga berperan penting dalam penciptaan kualitas sumber daya manusia yang sehat dan unggul, yang pada akhirnya akan berdampak positif terhadap pembangunan ekonomi.
Â
Â
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Akses Pendanaan
Meski demikian menyediakan akses perumahan bagi masyarakat yang membutuhkan bukanlah pekerjaan mudah, khususnya bagi Indonesia yang merupakan negara dengan jumlah penduduk terbesar keempat di dunia dan 55,9 persen penduduknya tinggal di daerah perkotaan.
"Pada tahun ini, pemerintah telah menyediakan dana sebesar Rp 30 triliun untuk menyediakan akses ke perumahan yang layak bagi seluruh rakyat Indonesia melalui program tersebut. Sampai dengan Juni 2022, pemerintah telah mencapai target sebesar 49,78 persen dari total target sebesar 200 ribu perumahan bagi masyarakat yang membutuhkan," tulis Perseroan dalam keterangan resminya, Senin (22/8/2022).
Sumber dana sebesar Rp30 triliun tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang disalurkan melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp21,1 triliun yang diberikan kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) sebesar Rp19,1 triliun dan kepada PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF sebesar Rp2 triliun, di mana sisa dananya didapat dari penerbitan surat utang yang dilakukan oleh SMF dan dari pengembalian pokok yang diterima BP Tapera maupun SMF.
Â
Â
Â
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
SMF Siap Lunasi Obligasi Rp 2,06 Triliun pada Kuartal III 2022
Sebelumnya, PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF telah menyiapkan dana untuk pelunasan pokok dan bunga atas Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Seri A Tahun 2019 dengan pokok sebesar Rp1,42 Triliun dengan bunga sebesar Rp27,7 miliar yang jatuh tempo pada 28 Agustus 2022.
SMFÂ saat ini telah menyiapkan dana untuk pelunasan obligasi jatuh tempo tersebut, dana tersebut akan bersumber dari posisi kas internal Perseroan yang saat ini ditempatkan pada instrumen deposito.
Direktur Utama SMF, Ananta Wiyogo mengatakan, pelunasan obligasi tersebut merupakan komitmen dari Perseroan dalam memenuhi kewajiban keuangannya.
"Obligasi yang diterbitkan oleh SMF memiliki peringkat idAAA yang diperoleh dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) peringkat tersebut merupakan peringkat tertinggi yang menunjukkan kemampuan SMF untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjangnya, serta profil permodalan yang sangat kuat, dengan didukung oleh kualitas aset yang sangat baik serta mencerminkan tingkat dukungan yang sangat kuat dari pemerintah Indonesia," kata Ananta dalam keterangan resminya, ditulis Kamis(4/8/2022)
Sementara itu, Perseroan juga telah memenuhi komitmennya dalam melunasi Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Seri B dengan nilai pokok sebesar Rp 640 miliar dengan bunga sebesar Rp13,60 miliar yang jatuh tempo pada 4 Juli 2022. Sehingga total pelunasan obligasi pada kuartal III 2022 mencapai Rp2,06 triliun.
Sebelumnya, pada kuartal I 2022, SMF juga telah melakukan pelunasan untuk beberapa obligasi jatuh tempo yang terdiri dari Obligasi Berkelanjutan IV Tahap VII Tahun 2019 Seri B dengan pokok obligasi sebesar Rp748,50 miliar, dan bunga sebesar Rp16,47 miliar yang jatuh tempo pada tanggal 12 Februari 2022.
Â
Dorong Ketersediaan Rumah yang Layak
Selain itu, SMF juga melunasi pokok dan bagi hasil atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2021 dengan pokok sukuk sebesar Rp100,01 miliar dan indikasi bagi hasil sebesar Rp1,32 miliar yang jatuh tempo pada 20 Februari 2022 dan Obligasi Berkelanjutan V Tahap V Tahun 2021 Seri A dengan Pokok Obligasi sebesar Rp1,5 triliun dengan bunga sebesar Rp19,79 miliar yang jatuh tempo pada 20 Februari 2022.
Tak hanya itu, SMF melakukan pelunasan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap VIII Tahun 2019 Seri B dengan pokok obligasi sebesar Rp1,99 triliun dengan bunga sebesar Rp42,02 miliar yang jatuh tempo pada 22 Maret 2022.
Pemenuhan kewajiban tersebut telah dilunasi secara tepat waktu dan tepat jumlah. Ananta mengungkapkan, penerbitan obligasi SMF bertujuan mendukung stabilitas ekonomi nasional khususnya di industri perumahan melalui penyaluran pinjaman (refinancing atas KPR).
"Sehingga dapat mendorong ketersediaan rumah yang layak dan terjangkau bagi masyarakat Indonesia," pungkasnya.
Â
Advertisement