Jokowi Tandatangani Perpres FIR, Kedaulatan NKRI Harga Mati

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Persetujuan Flight Information Region (FIR) Indonesia dan Singapura.

oleh Arief Rahman H diperbarui 08 Sep 2022, 15:40 WIB
Diterbitkan 08 Sep 2022, 15:40 WIB
Presiden Jokowi didampingi Menteri Perhubungan Budi Karya SUmadi meresmikan bandara Ngloram di Blora, Jawa Tengah, Jumat (17/12/2021).
Presiden Jokowi didampingi Menteri Perhubungan Budi Karya SUmadi meresmikan bandara Ngloram di Blora, Jawa Tengah, Jumat (17/12/2021).

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Persetujuan Flight Information Region (FIR) Indonesia dan Singapura. Menurut Kepala Negara, kesepakatan ini merupakan langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia.

"Alhamdulilah, saya telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Perjanjian FIR Indonesia dan Singapura. Kesepakatan ini merupakan langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia," ujar Presiden dalam pernyataannya sebagaimana ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden pada Kamis (8/9/2022).

Lebih lanjut, Presiden mengatakan bahwa ruang udara Indonesia yang berada di atas Kepulauan Riau dan Natuna telah lama dikelola oleh Singapura. Berkat kerja sama semua pihak, saat ini pengelolaan ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna kembali kepada NKRI.

"Ini menambah luasan FlIght Information Region (FIR) Jakarta menjadi 249.575 kilometer persegi," imbuhnya.

Dengan adanya kesepakatan pengelolaan FIR tersebut, selain menegaskan kedaulatan ruang udara Indonesia, Presiden juga menyampaikan sejumlah manfaat lainnya, antara lain meningkatkan jaminan keselamatan dan keamanan penerbangan. Selain itu, hal ini juga bisa meningkatkan pendapatan negara bukan pajak.

"Hal ini bisa menjadi momentum untuk modernisasi peralatan navigasi penerbangan dan pengembangan SDM Indonesia," lanjutnya.

Untuk diketahui, Perpres yang ditandatangi Presiden Jokowi adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2022 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Penyesuaian Batas antara Flight Information Region Jakarta dan Flight Information Region Singapura. Perpres tersebut telah diundangkan pada 5 September 2022.

Turut mendampingi Presiden saat menyampaikan pernyataan yaitu Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

 

Indonesia Dapat Untung Rp 250 Miliar Ambil Alih FIR dari Singapura

Indonesia telah menandatangani kesepakatan dengan Singapura tentang Flight Information Region (FIR)
Indonesia telah menandatangani kesepakatan dengan Singapura tentang Flight Information Region (FIR) (dok: Istimewa)

Indonesia berpeluang meraup keuntungan sebesar Rp 250 miliar per tahun pasca pengelolaan Flight Information Region (FIR) di atas Kepulauan Riau dan Natuna. Angka ini didapat dari biaya pelayanan yang akan masuk di Indonesia.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan, potensi pendapatan itu mengacu pada tingkat traffic pesawat saat ini atau data pelayanan navigasi udara per 2019 sebelum pandemi.

“Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk air navigation untuk area tersebut itu sekitar Rp 250 Miliar per tahun, itu kondisi saat ini,” katanya dalam Forum Diskusi Salemba 75 ‘Menakar Perjanjian FIR Indonesia-Singapura’, Minggu (6/2/2022).

Dirjen Novie mengatakan dengan potensi peningkatan traffic penerbangan kedepannya, artinya pendapatan ke kas negara juga akan meningkat.  

“Kalau kita lihat proyeksi kedepan traffic ke Singapura ini akan naik dan Asia Pasifik, Hongkong Selatan ini semuanya akan jadi potensi kita untuk dapat PNBP lebih banyak lagi,” kata dia.

Informasi, Indonesia akan mendapatkan pengelolaan tambahan seluas 249.575 km2 ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna. Penambahan wilayah kelolaan ini pula yang jadi faktor penambahan PNBP ke Indonesia.

Dirjen Novie menyebut pemanfaatan hasil yang didapatkan negara itu akan dikembalikan untuk peningkatan pelayanan. Ia juga merinci sejumlah peningkatan yang akan mengandalkan PNBP dari sisi air navigation itu.

“PNBP harus dikembalikan kepada peningkatan pelayanan, AirNav Indoneisa selaku pemberi pelayanan ada share PNBP dan di area di sektor A dan sektor lainnya yang tadinya tidak di charge dan akan kita kembalikan ke pelayanan, misalnya peningkatan SDM investasi peralatan dan tidak tertinggal dari negara yang lain,” tuturnya.

Berlangsung Alot

MOU FIR Re-alignment antara Indonesia (RI) dan Singapura (SIN)
MOU FIR Re-alignment antara Indonesia (RI) dan Singapura (SIN).

Indonesia akhirnya akan segera melayani Flight Information Region (FIR) di ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna. Perjalanan negosiasi pengalih kelolaan ruang udara disana dikatakan berjalan alot.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan meski berjalan cukup alot, diskusinya berjalan lancar. Ia menyebut telah dilakukan lebih dari 40 pertemuan untuk terciptanya kesepakatan antara Indonesia dan Singapura.

“Pertemuan ini berkali-kali, lebih dari 40 kali bertemu dan berlangsung alot, dan akhirnya menunjukkan hasil,” katanya dalam Forum Diskusi Salemba 75 ‘Menakar Perjanjian FIR Indonesia-Singapura’, Minggu (6/2/2022).

Melalui perjanjian ini, berarti Indonesia akan mulai melayani navigasi penerbangan untuk wilayah seluas 249.575 km2 di atas Kepulauan Riau dan Natuna. Selanjutnya, kata Menhub Budi, ini akan diakui secara internasional.

“Jadi satu hal yang luar biasa dan saya pikir harus kita syukuri ini sudah dilakukan bertahun-tahun, jadi sejak 1995 sudah dilakukan dan terakhir ini pak Presiden Joko Widodo pada awal masa kepemimpinannya menginstruksikan,” katanya.

Menhub Budi mengatakan, jika dilihat secara keseluruhan, pengalih kelolaan FIR ini merupakan aspek yang tak bisa dipisahkan antara Indonesia dan Internasional. Pengamatan secara komprehensif jadi kunci, khususnya aspek teknis, keselamatan, kepatuhan internasional dan lainnya.

Bisa disimpulkan, pengalih kelolaan ruang udara melalui FIR itu merupakan hal yang biasa terjadi di berbagai negara. Menhub Budi menyampaikan sejumlah contoh pendelegasian FIR yang dilakukan beberapa negara.

“Brunei Darussalam itu masih FIR Malaysia, dia tak punya kendali, Crystal Islan itu FIR Jakarta, belum lagi Timor Leste dan lain-lain, banyak sekali base practice yang berlaku seperti itu, dan bukan masalah bagi ICAO (International Civil Aviation Organization) dan dunia,” terangnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya