Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya memutuskan tarif ojek online (ojol) naik mulai 10 September 2022. Kenaikan tarif ojol ini sempat ditunda beberapa kali.
Direktur Jenderal Perhubungan Barat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno dalam konferensi pers yang berlangsung di Jakarta pada Rabu 7 September 2022 mengatakan, Kenaikan tarif ojol tersebut salah satunya akibat adanya kenaikan harga BBM atau bahan bakar minyak.
"Penyesuaian biaya jasa ini dilakukan dalam rangka adanya penyesuaian terhadap beberapa komponen biaya jasa seperti BBM, UMR dan komponen-komponen yang berhubungan jasa lainnya," kata dia.
Advertisement
Hendro menjelaskan di dalam pendoman perhitungan biaya jasa ojek online telah ditetapkan sejak tahun 2019 Nomor KP 248 tahun 2019 yang diubah menjadi KP 548 Tahun 20202 yang dibagi 3 zona, yakni zona I untuk wilayah Sumatera, Jawa dan Bali.
Kemudian, tarif ojol zona II Jabodetabek dan zona III Nusa Tenggara, Kalimantan Dan Sulawesi, Maluku dan Papua.
Zona I
- Batas bawah sebelumnya Rp 1.850 menjadi Rp 2000 atau naik 8 persen.
- Batas atas sebelumnya Rp 2.300 menjadi Rp 2.500 atau naik 8,7 persen.
- Rata-rata minimal dari Rp 8.000- Rp 9.000
Zona II
- Batas bawah sebelumnya Rp 2.250 menjadi 2.550
- Batas atas Rp 2.650 menjadi Rp 2.800
- Rata-rata minimal Rp 10.200 - Rp 11.200
Zona III
- Batas bawah Rp 2.100 menjadi Rp 2.300
- Batas atas Rp 2.600 menjadi Rp 2.750
- Rata-rata minimal Rp 9.200 - Rp 11.000.
Pengemudi Ojek Daring Tetap Demo Meski Tarif Ojol Naik, Ini Tuntutannya
Sebelumnya, pengemudi ojek online yang tergabung dalam Gabungan Asosiasi dan Aliansi Pengemudi Ojek Daring Indonesia tetap akan menggelar unjuk rasa alias demo meski tarif ojol naik.
Mereka menggelar demo sebagai bentuk penolakan tarif ojol naik di depan Istana Merdeka yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (9/9/2022).
Pengemudai mengajukan tntutan yang akan disampaikan kepada Presiden yakni, meminta kepala negara mendorong Legalitas Ojek Daring masuk dalam PROLEGNAS DPR RI tahun 2022/2023.
Atau Presiden dapat mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) untuk melegalkan ojek daring dalam waktu dekat di 2022 ini. Alasannya sudah sangat mendesak status legal bagi ojek daring.
Kemudian kedua, pihaknya menolak Keputusan Menteri Perhubungan terbaru yang masih menerapkan sistem zonasi.
"Kami menginginkan agar tarif ojek daring dapat diserahkan regulasinya kepada regulator masing-masing daerah provinsi dengan melibatkan Asosiasi Pengemudi Ojek Daring di setiap provinsi di Indonesia," ujar keterangan resmi, Jumat (9/9).
Â
Advertisement
Potongan Aplikasi
Terakhir, terkait biaya potongan sewa aplikasi yang dibebankan kepada pengemudi ojek daring oleh perusahaan aplikator mohon dapat diatur dan diregulasikan maksimal 10 persen.
"Mengingat beban berat kami akibat naiknya harga BBM maka kami inginkan agar tarif ojek daring juga tidak naik terlalu tinggi dengan memotong biaya sewa aplikasi maksimal 10 persen agar penumpang kami juga tetap terjaga kemampuan membayar jasa ojek daring," jelas dia.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan resmi menaikan tarif Ojol pada 7 September 2022 lalu yang akan diberlakukan pada Sabtu, 10 September 2022.