Kecelakaan Lalu Lintas Masih Marak, Pengamat: Bukan Semata Kesalahan Pengemudi

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat Djoko Setijowarno menyebut sejumlah kasus kecelakaan bus pariwisata yang belum tuntas tahun ini.

oleh Tira Santia diperbarui 11 Sep 2022, 22:09 WIB
Diterbitkan 11 Sep 2022, 22:09 WIB
Ilustrasi kecelakaan
Ilustrasi lalu lintas

 

Liputan6.com, Jakarta Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi. Kali ini di jalur rawan kecelakaan ruas Jalan Kledung (Kab. Temanggung) – Kretek (Kab. Wonosobo) di Jawa Tengah sepanjang lebih kurang 9 km. Tepatnya di pertigaan Pasar Kretek pada Sabtu dini hari (10/9 2022). Korban tewas kecelakaan lalu lintas itu hingga Mingu (11/9/2022) menjadi 7 orang.

Kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan beruntun itu adalah bus pariwisata medium dengan nomor polisi N 7944 US, dua mobil pikap, mobil Toyota Kijang Innova, dan Nissan Livina.

Mercedes Benz Bus Pariwisata N 7944 US dikendarai oleh Hardiyatna Adhita (34), warga Desa Sumberkedawung, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Sedangkan Mitsubishi L300 Pickup AA-8948-YF, dikendarai oleh Untung (58), warga Desa Sindupaten Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah.

Pemilik bus pariwisata beralamat di Probolinggo telah lewat masa aktifnya. Baik masa berlaku ijin penyelenggaraan angkutan paiwisata sudah berakhir 8 November 2022 dan uji berkala (kir) terakhir dilakukan pada 26 Februari 2022.

"Seperti halnya kecelakaan yang melibatkan angkutan pariwisata, menjadikan pengemudi menjadi tersangka. Hingga sekarang belum pernah ada pengusaha angkutan pariwisata yang ikut dipidana secara hukum," kata Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat Djoko Setijowarno dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (11/9/2022).

"Walaupun sudah terang benderang kesalahan dokumen yang harus ditaati tidak dimiliki pihak pengusaha angkutan wisata, seperti uji berkala (kir) sudah melewati batas waktu dan ijin penyelenggaraan sudah kadaluarsa," lanjut dia.

Banyak kasus kecelakaan serupa yang hingga sekarang tidak ada kejelasan tindak lanjutnya. Sejumlah kasus kecelakaan bus pariwisata yang belum tuntas tahun ini, kecelakaan bus pariwisata di ruas Tol Mojokerto - Surabaya (16/5/2022), kecelakaan bus pariwisata di Ciamis (21/5/2022).

"Kesemuanya bukan kesalahan pengemudi semata, sudah terbukti ada kontribusi kesalahan dari pemilik kendaraan (pengusaha angkutan). Namun hingga sekarang, polisi belum menuntaskannya," tutur dia.

 

 

Penyebab

Ilustrasi Kecelakaan 4
Ilustrasi Kecelakaan (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Kecelakaan yang disebabkan kelelahan pengemudi sudah sering terjadi. Kecelakaan serupa terjadi akibat adanya jam mengemudi yang berlebih. Ada aturan batas jam mengemudi yang tidak ditaati. Maksimal delapan jam sehari dengan waktu istirahat 30 menit setiap empat jam perjalanan. Temuan KNKT memperkirakan sekitar 80 persen kecelakaan lalu lintas disebabkan kelelahan.

Waktu Kerja Pengemudi diatur pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 90 (1) setiap Perusahaan Angkutan Umum wajib mematuhi dan memberlakukan ketentuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum,

(2) waktu kerja bagi Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum paling lama delapan jam sehari. (3) Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum setelah mengemudikan Kendaraan selama empat jam berturut-turut wajib beristirahat paling singkat setengah jam, (4) dalam hal tertentu Pengemudi dapat dipekerjakan paling lama 12 jam sehari termasuk waktu istirahat selama satu jam.

Untuk penyewa bus pariwisata dihimbau, pertama untuk dapat memastikan kendaraan yang disewa laik jalan scara adminitrasi. Caranya dengan melalukan cek uji berkala (kir), yaitu dengan scan barcode yang ditempel di kaca depan kendaraan. Hasil scan langsung masuk sistem E-Blue. Kedua, memperhatikan istirahat pengemudi.

Meskipun untuk program satu hari berwisata, sebaiknya dengan dua pengemudi. Total waktu berwisata dalam sehari bisa di atas 12 jam. Total waktu kerja pengemudi untuk wisata sehari rata-rata minimal sekitar 18 jam sejak pengemudi bangun tidur hingga kembali tiba di tempat tinggal untuk bersitirahat.

Untuk pemilik kendaraan, wajib melaksanakan rutin uji berkala (kir) dan memberikan risk journey (risiko perjalanan) kepada pengemudi. Tentunya, perusahaan angkutan wisata harus memilih pengemudi yang telah atau pernah melalui rute tujuan wisata yang dipesan oleh penyewa.

Penyewa bus pariwisata seringnya menghendaki harga sewa yang murah terkait dengan ketersedian anggaran yang terkumpul. Namun masyarakat yang mau berwisata juga harus disadarkan jika keselamatan menjadi hal yang sangat penting dalam berperjalanan.

Pengawasan kurang

Ilustrasi Kecelakaan Mobil
Ilustrasi Kecelakaan Mobil (iStockPhoto)

Harus diakui pengawasan operasional angkutan pariwisata sangat lemah. Lain halnya dengan angkutan umum penumpang regular seperti Bus AKAP dan Bus AKDP dapat dilakukan ramp check kendaraan tersebut di terminal penumpang.

Dengan semakin meningkatnya aktivitas berwisata, Dinas Perhubungan bersama Balai Pengeloa Transportasi Daerah (BPTD) (kepanjangan urusan Ditjenhubdat di daerah) setempat dapat melakukan secara rutin ramp check angkutan pariwisata di lokasi-lokasi wisata.

Selain itu, semua perusahaan angkutan umum wajib memiliki Sistem Manajemen Keselamatan yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum.

Sudah saatnya pemerintah memperhatikan jalur wisata berkeselamatan di tengah meningkatnya animo masyarakat berwisata. Belum lagi tempat istirahat bagi pengemudi angkutan pariwisata belum tersedia di semua lokasi wisata.

Begini Cara Mudah Mengajukan Santunan Jasa Raharja
Infografis: Ayo cari tahu syarat dan prosedur untuk pengajuan santunan kecelakaan dari Jasa Raharja, ternyata mudah!
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya