Liputan6.com, Jakarta Berdasarkan rekapitulasi hasil pendataan tenaga non-ASN tahap prafinalisasi yang telah disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai rujukan masing-masing instansi untuk mengumumkan data non-ASN, BKN mencatat terdapat 152.803 data non-ASN tidak sesuai ketentuan.
Menurut data BKN per 7 Oktober 2022, sejumlah jabatan seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan serta sejenisnya, tidak sesuai dengan Surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022, dan B/1511/M.SM.01.00/2022.
Untuk itu, BKN meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melakukan verifikasi dan validasi kembali daftar tenaga non-ASN yang jabatannya tidak sesuai dengan merujuk pada Surat Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Nomor B/1971/SM.01.00/2022 tanggal 7 Oktober 2022, tentang Nomenklatur Jabatan di Dalam Pendataan Non ASN.
Advertisement
"Hal ini telah disampaikan kepada PPK instansi melalui Surat BKN Nomor 33302/B-SI.01.01/SD/K/2022 tentang jabatan yang tidak sesuai dengan ketentuan pendataan tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah," jelas Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama BKN Satya Pratama, Senin (10/10/2022).
Pada 5 Oktober 2022 lalu, Satya menyebut, BKN telah menyampaikan bahwa rekapitulasi hasil data tenaga non-ASN tahap prafinalisasi pada portal pendataan-nonasn.bkn.go.id berjumlah 2.215.542 orang.
"Data tersebut terdiri dari 335.639 daftar tenaga non-ASN di lingkup instansi pusat dan 1.879.903 di lingkup instansi daerah," terang dia.
Pada tahap finalisasi pendataan non-ASN, BKN juga telah meminta data final hasil verifikasi dan validasi wajib disertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani PPK Instansi.
Satya mengatakan, jika data final tidak disertai dengan SPTJM, maka data tersebut tidak akan dijadikan data dasar tenaga non-ASN.
"Apabila di kemudian hari data final yang disampaikan PPK Instansi tidak sesuai dengan ketentuan pendataan tenaga non-ASN akan berkonsekuensi pertanggungjawaban hukum terhadap pimpinan unit kerja maupun PPK instansi," tuturnya.
Jumlah Tenaga Honorer Capai 2,2 Juta Orang, Terbanyak di Kemenag
Menindaklanjuti proses pendataan tenaga honorer atau non-ASN yang telah dimulai pada September 2022, Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis hasil pendataan non-ASN yang terekapitulasi pada portal BKN per 3 Oktober 2022.
Total jumlah tenaga honorer yang bekerja di pemerintah berjumlah 2.215.542, yang terdiri atas 335.639 instansi pusat dan 1.879.903 instansi daerah.
Melansir data yang diberikan BKN, Rabu (5/10/2022), instansi yang mempekerjakan tenaga honorer terbanyak yakni Kementerian Agama (Kemenag) sebanyak 139.560 orang.
Diikuti Kementerian Sosial (Kemensos) 40.715 orang, Pemprov Jawa Timur 24.875 orang, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) 21.888 orang, dan Pemprov Jawa Tengah 21.757 orang.
Adapun jumlah instansi pemerintah yang mengikuti pendataan non-ASN sebanyak 590 instansi, meliputi 66 Instansi Pusat dan 524 Instansi daerah.
Berdasarkan hasil tahap prafinalisasi tersebut, BKN mewajibkan masing-masing instansi melakukan verifikasi dan validasi kembali untuk memastikan data tenaga honorer yang terdaftar sesuai dengan kategori non-ASNÂ pada Surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.
Tidak hanya itu, instansi juga wajib mengumumkan kepada masyarakat melalui kanal informasi resmi instansi paling lambat 8 oktober 2022.
Tujuannya, untuk mendapatkan umpan balik dari masyarakat dan memastikan terciptanya transparansi serta menjamin akuntabilitas data yang disampaikan.
Â
Advertisement
Non-ASN
Instansi juga wajib melakukan perbaikan data berdasarkan hasil umpan balik masyarakat dalam jangka waktu 10 hari kalender atau paling lambat 22 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB melalui portal pendataan BKN.
Data hasil pendataan non-ASN tahap prafinalisasi yang dirilis BKN melalui portal pendataan menjadi rujukan bagi instansi pemerintah dalam mengumumkan data non-ASN yang telah diinput melalui portal https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman.
Selanjutnya, pada tahap finalisasi pendataan non-ASN, data final hasil verifikasi dan validasi wajib disertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani Pejabat Pembina Kepegawaian.
Jika data final tersebut tidak disertai dengan SPTJM maka data tersebut tidak akan dijadikan data dasar tenaga non-ASN.
Terakhir, apabila di kemudian hari data final yang disampaikan PPK instansi tidak sesuai dengan ketentuan pendataan non-ASN dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan Surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, maka akan berdampak pada pertanggungjawaban hukum baik terhadap Pimpinan Unit Kerja maupun Pejabat Pembina Kepegawaian.