PPN Naik 1 Persen Sumbang Pendapatan Negara Rp 6,87 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen berkontribusi besar bagi pendapatan negara. Pendapatan PPN terus meningkat sejak bulan April lalu.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Okt 2022, 17:30 WIB
Diterbitkan 23 Okt 2022, 17:30 WIB
Pajak
Ilustrasi Pajak. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen berkontribusi besar bagi pendapatan negara. Pendapatan PPN terus meningkat sejak bulan April lalu. Credit: pexels.com/Karolina

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen berkontribusi besar bagi pendapatan negara. Pendapatan PPN terus meningkat sejak bulan April lalu.

"Kenaikan PPN kita yang sebesar 1 persen dari 10 persen ke 11 persen telah memberikan kontribusi kenaikan dari April ketika diimplementasikan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa, dikutip Minggu (23/10).

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, PPN yang terkumpul di bulan April sebesar Rp 1,96 triliun. Kemudian terus meningkat di bulan Mei (Rp 5,74 triliun), Juni (Rp 6,25 triliun), Juli (Rp 7,15 triliun) dan Agustus (Rp 7,28 triliun).

"Ada kenaikan penerimaan di sekitar Rp 7 triliun, ini cukup bagus," kata dia.

Hanya saja di bulan September sedikit mengalami penurunan. PPN yang terkumpul sebesar Rp 6,87 triliun, sedikit lebih rendah dari capaian bulan sebelumnya yakni Rp 7,28 triliun.

Meski begitu, Sri Mulyani mengatakan tingginya PPN yang dikumpulkan menunjukan kondisi ekonomi semakin baik. Meskipun PPN-nya naik menjadi 11 persen namun tidak mengganggu momentum pemulihan ekonomi.

"Ini menggambarkan kegiatan ekonomi naik dan ada kenaikan tarif tambahan 1 persen (tidak mengganggu konsumsi masyarakat)," kata dia.

Sebagai informasi, kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen merupakan amanat dari UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Pengaturan Perpajakan.

Kenaikan tarif PPN 1 persen mulai berlaku 1 April 2022. Masih dalam UU yang sama, di tahun 2025 mendatang, PPN akan kembali naik menjadi 12 persen.

 

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Sri Mulyani: Penerimaan Pajak September 2022 Melonjak 54,2 persen

Ilustrasi Pajak
Ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, mencatat penerimaan pajak per September 2022 mencapai Rp 1.310,5 triliun atau melonjak 54,2 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu.

“Penerimaan negara kita masih cukup kuat, tumbuhnya 54,2 persen sampai dengan September 2022 atau mencapai Rp 1.310,5 triliun untuk penerimaan pajak saja,” kata Menkeu dalam konferensi pers APBN KITA, secara virtual, Jumat (21/10/2022).

Untuk rinciannya, tercatat realisasi PPh nonmigas mencapai Rp 723,3 triliun atau 96,6 persen dari target APBN. Menkeu, optimis PPh nonmigas pasti akan mencapai target dari APBN bahkan lebih.

“Ini artinya untuk PPh nonmigas sudah pasti akan mencapai target atau melebihi targetnya,” imbuhnya.

Disisi lain, realisasi PPN dan PPnBM sudah tercatat mencapai Rp 504,5 triliun atau 78,9 persen dari target APBN. Kemudian, realisasi penerimaan PBB dan pajak lainnya sebesar Rp20,4 triliun atau 63,2 persen dari target APBN.

Sementara, realisasi penerimaan dari PPh migas kini mencapai Rp6 2,3 triliun atau 96,4 persen dari target APBN. Sri Mulyani menyebut, kinerja penerimaan pajak yang sangat baik ini tentunya masih didukung oleh tren peningkatan harga komoditas.

Tak hanya itu saja, kinerja penerimaan pajak turut ditopang oleh pertumbuhan ekonomi yang ekspansif dan implementasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), serta didorong oleh low base effect pada tahun lalu.

Lebih lanjut secara bulanan, kinerja penerimaan pajak sebetulnya menunjukkan pertumbuhan yang mengalami normalisasi sepanjang kuartal III-2022. Oleh karena itu, Menkeu memprediksi tren penerimaan pajak yang baik akan berlanjut hingga akhir 2022.

2 Sumber Penerimaan Pajak Terbesar: PPS dan Kenaikan Tarif PPN

Ilustrasi pajak
Ilustrasi pajak. (Photo by Nataliya Vaitkevich: https://www.pexels.com/photo/tax-documents-on-the-table-6863183/)

Sebelumnya, realisasi penerimaan pajak negara hingga Agustus 2022 mencapai angka Rp 1.171,8 triliun, naik 58,1 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) jadi pengungkit utama penerimaan pajak tersebut, terutama pada realisasi per Juni 2022.

Khususnya untuk ruang lingkup peraturan UU HPP yang meliputi program pengungkapan sukarela (PPS), serta kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen yang dimulai per April 2022.

"Program PPS yang berakhir di Juni (2022) dan kemarin terkait dengan penyesuaian PPN, dua itu lah kontribusi terbesar," ujar Suryo dalam sesi media briefing di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa (4/10/2022).

"Juni memang betul-betul paling ini, karena Juni batas waktu PPS. Di bulan lain, apalagi di tiga bulan Juni-Agustus agak melandai lagi, karena harga komoditas fluktuatif," dia menambahkan.

  

Infografis Angin Segar Diskon Pajak dan DP 0 Persen Kendaraan Baru. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Angin Segar Diskon Pajak dan DP 0 Persen Kendaraan Baru. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya