Liputan6.com, Jakarta Per 28 Oktober 2022, realisasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) baru mencapai Rp 256,28 triliun. Angka tersebut baru 56,2 persen dari pagu yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.
“Untuk alokasi PEN kita sudah terealisasi 56,2 persen sampai dengan 28 Oktober lalu,” kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan Made Arya Wijaya dalam Media Briefing di Hotel Swiss-Belinn Bogor, Jawa Barat, Jumat (4/11) malam.
Realisasi dana PEN untuk kluster kesehatan tercatat Rp 43,3 triliun. Terdiri dari klaim pasien Rp 25,3 triliun, insentif tenaga kesehatan Rp 2,7 triliun, vaksinasi Rp 1,7 triliun, dan dukungan APBN termasuk dana desa untuk penanganan Covid-19 Rp 10,6 triliun.
Advertisement
Penyerapan kluster perlindungan masyarakat telah disalurkan sebesar Rp 113,9 triliun. Terdiri dari program keluarga harapan (PKH) Rp 21,4 triliun untuk 10 juta KPM, kartu sembako Rp 32,9 triliun untuk 18,8 juta KPM.
Ada juga program bantuan sosial lainnya yakni untuk BLT minyak goreng Rp 7 triliun, BLT Desa Rp 22,7 triliun, Bantuan Langsung Tunai bagi pedagang kaki lima (PKL) dan atau warung (BTPKLW) Rp 1,3 triliun. Kemudian untuk program kartu prakerja Rp 12,8 triliun, Bantuan Subsidi Upah Rp 6,68 triliun, BLT BBM Rp 6,5 triliun, dan dukungan APBN untuk perlinsos (2 persen DAU) Rp 1,6 triliun.
Sementara itu, penyerapan di kluster penguatan pemulihan ekonomi telah terealisasi Rp 99,2 triliun. Realisasi ini terdiri dari padat karya Rp 15,4 triliun, infrastruktur dan konektivitas Rp 12,3 triliun, pariwisata dan ekonomi kreatif Rp 6,1 triliun, ketahanan pangan Rp 16,2 triliun, dan TIK Rp 7,8 triliun.
Tak Ada Rencana Realokasi Dana PEN untuk Program Lain
Meskipun dana PEN masih banyak yang belum terserap hingga menjelang akhir tahun, namun pemerintah tidak berniat untuk merelokasikan anggaran. Padahal masih ada sekitar 43,8 persen dana PEN yang belum terserap.
"Kita belum ada arahan untuk merelokasi, kalau memang tidak digunakan ya tidak direalisasikan," kata dia.
Dalam hal ini pemerintah menegaskan tidak akan memaksakan membelanjakan anggaran tersebut hingga habis. Termasuk merealokasi anggaran tersebut ke klaster lain seperti yang dilakukan pada tahun lalu.
Made menyebut sisa anggaran yang tidak terserap ini akan menjadi cadangan di tahun depan. Sehingga bisa membantu pemerintah untuk tidak menarik utang di tahun depan.
"Jadi sisanya bisa jadi bantalan buat tahun depan dan untuk tabungan kan bisa," pungkasnya.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
Advertisement
Dana PEN Baru Terpakai Rp 240 T, Sri Mulyani: Ini Rendah tapi Bagus
Sebelumnya, Kementerian Keuangan mencatat realisasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sampai 14 Oktober 2022 sebesar Rp 240,8 triliun. Angka ini baru mencapai 52,9 persen dari alokasi Rp 455,62 triliun.
Realisasi penyerapan pos anggaran penanganan kesehatan tercatat Rp 40,6 triliun atau 33 persen dari pagu anggaran Rp 122,54 triliun.
"Dengan penanganan Covid yang terkendali, memang realisasi penanganan kesehatan hanya 33 persen," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN KiTa, dikutip Minggu (23/10).
Rendahnya penyerapan tersebut menurut Sri Mulyani menunjukan kondisi kesehatan yang lebih baik. Kasus Covid-19 yang makin berkurang.
"Ini rendah tapi itu bagus karena kita harap anggaran buat Covid ini makin kecil. Artinya makin terkendali dan hilang Covid-nya," kata dia.
Adapun realisasi sektor penangan kesehatan digunakan untuk membayar klaim pasien (Rp 25,2 triliun), membayar insentif tenaga kesehatan (Rp 2,7 triliun), pengadaan vaksin (Rp 1,7 triliun).
Lalu untuk insentif perpajakan kesehatan (Rp 1,6 triliun) dan dukungan APBD termasuk dana desa untuk penanganan Covid-19 (Rp8,3 triliun)
Anggaran Penguatan Ekonomi Baru Rp 90,9 T
Sementara itu realisasi dari pos penguatan pemulihan ekonomi tercatat baru terserap Rp 90,9 triliun. Angka tersebut baru 51 persen dari pagu anggaran Rp 178,32 triliun.
"Penguatan ekonomi ini Rp 90,9 triliun. Ini baru separuhnya atau 51 persen," kata bendahara negara ini.
Sri Mulyani meminta pos anggaran ini bisa terserap maksimal dalam 3 bulan terakhir. Sehingga bisa membantu masyarakat dan dirasakan dampaknya bagi perekonomian nasional.
"Sekali lagi kita harap Oktober, November dan Desember ini bisa diakselerasi sehingga bisa membantu masyarakat," kata dia.
Di sisi lain, penyerapan anggaran perlindungan sosial sudah mencapai 70,7 persen. Dari Rp 154,76 triliun, yang sudah terserap sebesar Rp 109,3 triliun.
"Ini bagus karena masyarakat langsung memanfaatkannya," kata dia.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
Temuan BPK: Insentif Pajak Program PC-PEN Rp 15,31 Triliun Bermasalah
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan potensi permasalahan di program insentif pajak dalam rangka Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) 2021. Bahkan, angkanya tembus hingga Rp 15,31 triliun.
Mengutip Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2022, BPK menyebut pengelolaan insentif dan fasilitas perpajakan tahun 2021 sebesar Rp15,31 triliun belum sepenuhnya memadai.
Akibatnya, terdapat potensi penerimaan pajak yang belum direalisasikan atas pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Non-PC-PEN kepada pihak yang tidak berhak sebesar Rp1,31 triliun.
Kemudian BPK menemukan nilai realisasi fasilitas PPN Non-PC-PEN insentif sebesar Rp390,47 miliar tidak valid, nilai realisasi pemanfaatan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar Rp3,55 triliun tidak andal. Lalu, potensi pemberian fasilitas PPN DTP kepada pihak yang tidak berhak sebesar Rp154,82 miliar.
"Potensi penerimaan pajak dari penyelesaian mekanisme verifikasi tagihan pajak DTP Tahun 2020 sebesar Rp2,06 triliun. Belanja Subsidi Pajak DTP dan Penerimaan Pajak DTP belum dapat dicatat sebesar Rp4,66 triliun, dan nilai realisasi insentif dan fasilitas pajak PC-PEN sebesar Rp2,57 triliun terindikasi tidak valid," tulis laporan tersebut, dikutip Rabu (5/10/2022).
Atas permasalahan itu, BPK merekomendasikan kepada Menteri Keuangan selaku Wakil Pemerintah menginstruksikan Direktur Jenderal Pajak untuk memutakhirkan sistem pengajuan insentif WP dengan menambahkan persyaratan kelayakan penerima insentif dan fasilitas perpajakan sesuai dengan ketentuan pada laman resmi DJP Online.
Kemudian, menguji kembali kebenaran pengajuan insentif dan fasilitas perpajakan yang telah diajukan WP dan disetujui, selanjutnya menagih kekurangan pembayaran pajak beserta sanksinya untuk pemberian insentif dan fasilitas yang tidak sesuai.
Advertisement