KPK Tetapkan Bupati Situbondo Jadi Tersangka Korupsi Dana PEN, Langsung Ditahan

Selain Suswandi, Kepala Bidang Bina Marga PUPP Kabupaten Situbondo, Eko Prionggo Jati (EPJ), juga ditetapkan menjadi tersangka.

oleh Aries Setiawan diperbarui 21 Jan 2025, 22:00 WIB
Diterbitkan 21 Jan 2025, 22:00 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS) sebagai tersangka kasus korupsi pengeloaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS) sebagai tersangka kasus korupsi pengeloaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024. Informasi disampaikan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2025). (Merdeka.com/Rahmat Baihaqi)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS) sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024.

Selain Karna Suswandi, Kepala Bidang Bina Marga PUPP Kabupaten Situbondo, Eko Prionggo Jati (EPJ), juga ditetapkan menjadi tersangka.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan keduanya langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) cabang KPK.

"Untuk kepentingan penyidikan, dimulai tanggal 21 Januari 2025 sampai dengan tanggal 9 Februari 2025, penyidik melakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari ke depan terhadap tersangka KS dan tersangka EPJ di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Asep saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2025).

Suswandi, kata Asep, pada tahun 2021 sempat menandatangani perjanjian pinjaman daerah program PEN yang akan digunakan untuk pekerjaan konstruksi di Dinas Pekerjaan umum dan Perumahan Pemukiman (PUUPP) Pemkab Situbondo untuk tahun 2022. Namun pada akhirnya perjanjian tersebut batal dan beralih menggunakan dana Dana Alokasi Khusus (DAK).

Proyek pengerjaan PUPP itu pun pada akhirnya tetap dilakukan dengan adanya kongkalikong antara Suswandi kepada tender yang akan dimenangkan. Kepada pihak tender yang akan dimenangkan, Bupati Situbondo meminta upah alias 'ijon'.

"KS dan EPJ meminta 'uang investasi' alias 'ijon' kepada calon rekanan-rekanan dengan nilai sebesar 10 persen dari nilai pekerjaan yang akan dijanjikan," kata Asep.

Atas terpilihnya tender yang telah di-setting tersebut, Suswandi mendapatkan uang sebesar Rp5,5 miliar. Sementara Eko mendapatkan Rp811 juta dari hasil uang kesepakatan bersama dengan tender.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Asep menambahkan penyidik juga saat ini melalukan asset tracking terhadap KS dan EPJ dengan memeriksa sejumlah saksi.

 

Karna Suswandi Jadi Calon Bupati Situbondo Meski Berstatus Tersangka Korupsi

Bupati Situbondo Karna Suwandi bagikan ribuan paket sembako  kepada masyarakat kurang mampu di Kecamatan Besuki (Hermawan Arifianto/Liputan6.com)
Bupati Situbondo Karna Suwandi bagikan ribuan paket sembako kepada masyarakat kurang mampu di Kecamatan Besuki (Hermawan Arifianto/Liputan6.com)... Selengkapnya

Sebelumnya, pencalonan kembali Bupati Situbondo, Karna Suswandi, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi menjadi polemik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menyerahkan sepenuhnya keputusan terkait pencalonan tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menegaskan bahwa KPK tidak akan mencampuri urusan politik.

 "Kami tidak masuk di dalam ranah politik. Jadi kalau memang itu boleh atau tidak boleh, bisa atau tidak bisa, maka itu tentunya dikembalikan oleh KPU sebagai lembaga yang akan menentukan statusnya yang bersangkutan," ungkap Tessa di Jakarta, Sabtu, (31/8/2024).

Lebih lanjut, Tessa menjelaskan bahwa posisi KPK hanya melihat bahwa seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka, dan tidak melihat apakah orang tersebut akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau tidak.

"Apabila memang sudah jadi tersangka, itu bagaimana? Tetapi posisinya kami di KPK hanya melihat bahwa seseorang sudah jadi tersangka. Ya kita tidak melihat dia mau mendaftar atau segala macam itu. Ya terserah yang bersangkutan," tegasnya.

Meski demikian, Tessa memastikan proses hukum terhadap Karna Suswandi akan tetap berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Jadi silakan dikoordinasikan atau ditanyakan dengan KPU dulu, tapi yang jelas dari kami akan tetap terus berjalan proses penyidikannya," tegasnya.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Infografis Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Jauh di Bawah Negeri Jiran. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Jauh di Bawah Negeri Jiran. (Liputan6.com/Trieyasni)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya