Liputan6.com, Gorontalo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo (Kabgor) kembali menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek lanjutan peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu–Bolihuangga yang didanai oleh Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp3,26 miliar.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, proyek yang dikerjakan oleh CV Irma Yunika tersebut ditemukan telah mengalami penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,18 miliar.
Advertisement
Kepala Kejari Kabupaten Gorontalo, Abvianto Syaifulloh, menyampaikan bahwa tiga tersangka dalam kasus ini berinisial NT, JK, dan AO.
Advertisement
“Dua tersangka, NT dan JK, langsung kami tahan setelah menjalani pemeriksaan. Sementara itu, tersangka AO belum hadir dengan alasan kesehatan, namun tetap ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, Selasa (11/2/2024).
Menurut Abvianto, NT diduga berperan sebagai aktor utama dalam pengaturan proyek tersebut. Ia diduga meminta pelaksanaan pekerjaan dilakukan sebelum ada penunjukan resmi, meminjam perusahaan untuk memenuhi persyaratan administrasi, serta mengalirkan dana ke pihak tertentu.
“Pekerjaan yang dilakukan juga tidak sesuai dengan kontrak yang telah ditetapkan, sehingga menyebabkan kerugian negara,” jelasnya.
Selain itu, AO bersama NT diduga terlibat dalam pemberian suap menggunakan dokumen yang tidak sesuai serta menandatangani berita acara hasil pekerjaan tanpa uji kualitas beton.
“Tersangka JK, yang berperan sebagai pelaksana lapangan, diduga meminta bantuan konsultan pengawas untuk membuat dokumen pelaksanaan pekerjaan dengan imbalan sebesar Rp6 juta,” tambah Abvianto.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Mereka juga dikenakan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyertaan dalam tindak pidana.
Para tersangka saat ini menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo. Tersangka perempuan ditempatkan di Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo.
Kejari Kabupaten Gorontalo memastikan proses hukum akan terus berlanjut, termasuk potensi pengembangan kasus untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.
Proyek lanjutan peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu–Bolihuangga yang awalnya diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas masyarakat kini menjadi sorotan serius akibat dugaan korupsi yang merugikan negara.
Penahanan Kadis PUPR
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo terlebih dahulu menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek lanjutan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk peningkatan jalan Samaun Pulubuhu – Bolihuangga.
Ketiganya adalah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo berinisial HK, Kepala Bagian ULP SP, serta Konsultan Pengawas ST.
Penahanan dilakukan pada Jumat (7/2/2025) setelah Kejari Gorontalo mengumpulkan bukti-bukti kuat yang mengindikasikan adanya praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.
HK yang menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo diduga menyetujui permintaan NT untuk menunjuk langsung pelaksana proyek peningkatan jalan Samaun Pulubuhu–Bolihuangga pada tahun anggaran 2023 sebelum proses penunjukan resmi dilakukan. Ia juga disebut menerima aliran dana sebesar Rp75 juta dari NT dan AO melalui AA.
Sementara itu, SP yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga membantu proses pengadaan proyek dengan menyusun dokumen penawaran.
Termasuk Rencana Kerja Konstruksi (RKK) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). SP juga diduga mengunggah dokumen tersebut ke Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) menggunakan akun CV Irma Yunika serta menerima dana Rp10 juta, di mana Rp5 juta telah dikembalikan.
ST, selaku konsultan pengawas, diduga turut membuat dokumen pelaksanaan pekerjaan untuk CV Irma Yunika dan menerima imbal jasa sebesar Rp6 juta atas keterlibatannya.
Abvianto Syaifulloh menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap potensi keterlibatan pihak lain serta memastikan pengembalian kerugian negara.
“Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan. Kami tetap berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan masyarakat,” ujar Abvianto.
Advertisement
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)