Pendaftaran Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Diperpanjang, Ini Jadwal Terbarunya

Seperti pendaftaran seleksi PPPK tenaga kesehatan 2022 dari awalnya 3 sampai dengan 18 November, diperpanjang menjadi 22 November 2022.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 17 Nov 2022, 22:24 WIB
Diterbitkan 17 Nov 2022, 22:09 WIB
Jadwal tahapan pelaksanaan seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022.
Jadwal tahapan pelaksanaan seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan penyesuaian jadwal tahapan pelaksanaan seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022.

Pada penyesuaian ini, BKN memperpanjang dan mengubah jadwal seleksi. Seperti pendaftaran seleksi PPPK tenaga kesehatan 2022 dari awalnya 3 sampai dengan 18 November, diperpanjang menjadi 22 November 2022.

Kemudian Seleksi Administrasi PPPK tenaga kesehatan 2022 dari 3 November sampai 20 November, diperpanjang sampai dengan 23 November 2022

Melansir keterangan BKN, Kamis (17/11/2022), Penyesuaian jadwal seleksi ini tertuang melalui surat Plt. Kepala BKN Nomor 38310/B-KS.04.01/SD/K/2022.

Disebutkan jika penyesuaian jadwal seleksi PPPK tenaga kesehatan 2022 dalam rangka memberikan kesempatan lebih luas kepada calon peserta seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan 2022.

Berikut jadwal lengkap tahapan pelaksananaan seleksi Tenaga Kesehatan Tahun 2022 sebagai berikut:

  • Pengumuman Seleksi 3 sampai dengan 17 November 2022
  • Pendaftaran Seleksi 3 sampai dengan 22 November 2022
  • Seleksi Administrasi 3 sampai dengan 23 November 2022
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 24 sampai dengan 25 November 2022
  • Masa Sanggah 25 sampai dengan 27 November 2022
  • Jawab Sanggah 25 sampai dengan 28 November 2022
  • Pengumuman Pasca Sanggah 29 November 2022
  • Penarikan data final 30 November sampai dengan1 Desember 2022
  • Penjadwalan Seleksi Kompetensi 2 sampai dengan 3 Desember 2022
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi 4 sampai dengan 5 Desember 2022

Bagi peserta seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 dapat melihat hasil seleksi administrasi, melakukan sanggah dan melihat jawab sanggah melalui portal https://sscasn.bkn.go.id.

Caranya dengan login menggunakan akun yang telah terdaftar dalam portal tersebut untuk mengetahui hasil tahapan yang telah dilalui.

Cara Daftar Akun SSCASN

Akun SSCASN PPPK 2022
Pendaftaran akun SSCASN hanya dilakukan bagi Pelamar PPPK Guru yang belum memiliki akun SSCASN.

Satu hal yang perlu diperhatikan calon pelamar ketika mendaftarkan diri dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2022 adalah membuat akun melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau SSCASN.

Adapun cara membuat akun SSCASN tersebut bisa dilakukan melalui link https://sscasn.bkn.go.id/. Tidak hanya PPPK guru, jabatan fungsional tenaga kesehatan hingga teknis juga perlu mendaftarkan akun lewat laman tersebut.

Namun, sebelum melakukan pendaftaran, calon pelamar sebaiknya memastikan terlebih dahulu telah menggunakan perangkat komputer atau ponsel yang terhubung ke kamera. Mengingat nantinya perlu mengunggah swafoto atau selfie ketika registrasi akun di laman SSCASN.

Di samping itu, juga perlu mempersiapkan beberapa dokumen sebagai syarat saat membuat akun SSCASN. Adapun dokumen yang dibutuhkan tersebut antara lain:

a. Kartu Keluarga (KK)

b. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)

c. Ijazah

d. Transkrip Nilai

e. Pas foto

Lalu, bagaimana langkah selanjutnya?

Untuk mengetahuinya, berikut ini disimak cara daftar akun SSCASN bagi yang ingin daftar PPPK 2022 seperti rangkuman Liputan6.com, Jumat (11/11/2022).

1. Mengkases laman https://sscasn.bkn.go.id/

2. Setelah itu, klik Buat Akun

3. Bila muncul alert permintaan akses terhadap kamera, klik Allow atau Setujui untuk mengizinkan penggunaan kamera pada perangkat

4. Selanjutnya pendaftar akan diarahkan ke laman Langkah 1: Pengecekan Identitas. Pada laman ini, pendaftar diminta untuk mengisi biodata, seperti:

a. NIK KTP

b. Nomor KK

c. Nama lengkap sesuai KTP

d. Tempat lahir sesuai KTP

e. Tanggal lahir sesuai KTP

f. Nomor telepon aktif

g. Email aktif (pribadi)

 

Langkah Selanjutnya

Pendaftaran PPPK di SSCASN 2022
Pendaftaran PPPK di SSCASN 2022

5. Setelah memasukkan kode captcha, klik Lanjutnya

6. Pada Langkah 2: Lengkapi Data, pendaftar harus melengkapi sejumlah data yang dibutuhkan. Adapun data diri tersebut meliputi:

a. Nama tanpa gelar sesuai ijazah

b. Tempat lahir sesuai KTP

c. Kab/Kota kelahiran sesuai ijazah

d. Tanggal lahir sesuai ijazah

7. Selanjutnya pada kolom NIK, nama, nomor telepon, email, dan tanggal lahir sesuai KTP sudah otomatis terisi

8. Kemudian unggah foto scan KTP atau Surat Keterangan Kependudukan yang sah sesuai dengan ketentuan dengan mengeklik Choose File, cari foto yang akan diunggah, lalu klik Open

9. Setelah itu, lakukan swafoto atau selfie dengan mengeklik tombol Ambil Foto

10. Klik Foto Ulang untuk mengulangi swafoto atau Simpan Foto jika swafoto sudah sesuai

11. Lalu ada data lain yang perlu diisi. Data tersebut antara lain:

a. Password dan konfirmasi password dengan ketentuan panjang tidak kurang dari 8 karakter dan memiliki kombinasi huruf kecil, huruf besar, karakter, dan angka

b. Pertanyaan dan Jawaban 1 dan Pertanyaan dan Jawaban 2

12. Pendaftar memastikan semua data yang diisi sudah benar karena data yang telah disimpan tidak dapat diubah

13. Selanjutnya masukkan kode captcha dan klik Lanjutkan

14. Pada laman Langkah 3: Pengecekan Ulang Data, pendaftar mengecek kembali dan memastikan bahwa data sudah benar serta swafoto jelas

15. Jika ingin melakukan perbaikan data, klik Kembali

16. Apabila sudah selesai melengkapi seluruh data yang diminta, klik Proses Pendaftaran Akun untuk mengakhiri pendaftaran

17. Selanjutnya pendaftar akan diarahkan ke laman Langkah 4: Pendaftaran Selesai yang berarti proses pendaftaran akun SSCASN telah selesai.

 

Infografis Jadwal Seleksi PPPK Guru 2022
Infografis Jadwal Seleksi PPPK Guru 2022
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya