Pendaftaran Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 BKN Dibuka, Alokasi 286 Orang

Alokasi kebutuhan PPPK Tenaga Teknis BKN TA 2022 sejumlah 286 orang.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 21 Des 2022, 11:54 WIB
Diterbitkan 21 Des 2022, 11:40 WIB
Hasil Tes PPPK
PPPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja sesuai dengan perjanjian kontrak yang sudah ditetapkan.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan telah membuka seleksi PPPK 2022 untuk Tenaga Teknis. Masa pendaftaran PPPK 2022 tenaga teknis BKN telah dibuka pada 21 Desember 2022. 

Masa pendaftaran seleksi PPPK tenaga teknis 2022 ini akan berlangsung hingga 6 Januari 2023.

"Berkenaan dengan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Tahun Anggaran (T.A.) 2022, Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk menjadi PPPK Tenaga Teknis yang akan ditugaskan di lingkungan BKN," dikutip dari surat pengumuman BKN Nomor: 01/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/XII/2022, Rabu (21/12/2022). 

Surat itu juga mengungkapkan jumlah alokasi kebutuhan PPPK Tenaga Teknis 2022.

BKN mengatakan, alokasi kebutuhan PPPK Tenaga Teknis BKN TA 2022  sejumlah 286 orang. Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 331 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Kepegawaian  NegaraTahun Anggaran 2022. 

Penempatan unit kerja yang mendapatkan alokasi kebutuhan PPPK Tenaga Teknis BKN 2022 yaitu : 

1. Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat

2. Pusat Pengembangan Kepegawaian Aparatur Sipil Negara; dan

3. Kantor Regional I s.d. XIV BKN

Adapun sederet tugas jabatan pada alokasi kebutuhan PPPK Tenaga Teknis BKN 2022 :

1. Ahli Pertama - Analis Kebijakan

2. Ahli Pertama - Analis Sumber Daya Manusia Aparatur

3. Ahli Pertama - Arsiparis

4. Ahli Pertama - Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara 

5. Ahli Pertama - Pengelola Pengadaan Barang/Jasa 

6. Ahli Pertama - Pengembang Teknologi Pembelajaran

7. Ahli Pertama - Pranata Komputer

8. Terampil - Arsiparis

9. Terampil - Pranata Hubungan Masyarakat

10. Terampil - Pranata Komputer

11. Terampil - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur

Persyaratan Umum PPPK

Ilustrasi rekrutmen PPPK Istimewa)
Ilustrasi rekrutmen PPPK Istimewa)

Persyaratan umum bagi pelamar PPPK Tenaga Teknis BKN 2022 meliputi :

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:

a. Pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri dengan IPK minimal, sebagai berikut:

D-III :  2,75 dari skala 4,00

S-1 : 3,00 dari skala 4,00

S-2 : 3,20 dari skala 4,00

b. Pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki Ijazah asli dan Transkrip Nilai asli dari perguruan tinggi dalam negeri.

c. Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri telah memperoleh :

1) Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; dan

2) Transkrip Nilai asli dan Surat Keputusan Hasil Konversi NilaiIndeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian Pendidikan,Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

10.Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan satuan kerja/unit di lingkungan BKN.

Persyaratan Umum Selanjutnya

Peserta seleksi PPPK di Kota Probolinggo (Istimewa)
Peserta seleksi PPPK di Kota Probolinggo (Istimewa)

11.Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun yang dinyatakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

12.Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.

13.Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.

14.Pelamar wajib memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar, dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:

a. paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah.

b. paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan.

15. Penyandang disabilitas dapat melamar pada pengadaan PPPK TenagaTeknis BKN T.A. 2022, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pelamar dapat melamar jabatan yang diberi tanda (*) dalam tabel deskripsi tugas jabatan sebagaimana tercantum pada romawi I huruf C;

b. Saat melamar, pelamar wajib menyatakan sebagai penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan:

1) Dokumen/surat keterangan resmi dari Rumah SakitPemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

2) Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar. 

Jadwal Pelaksanaan Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN 2022

Ilustrasi Seleksi PPPK (Istimewa)
Ilustrasi Seleksi PPPK (Istimewa)

Berikut Jadwal Pelaksanaan Seleksi PPPK 2022: 

- Pengumuman Seleksi 20 Desember 2022 s.d 3 Januari 2023

- Pendaftaran Seleksi 21 Desember 2022 s.d 6 Januari 2023

- Seleksi Administrasi 21 Desember 2022 s.d 11 Januari 2023

- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi12 s.d 15 Januari 2023

- Masa Sanggah 16 s.d 18 Januari 2023

- Jawab Sanggah 19 s.d 25 Januari 2023

- Pengumuman Pasca Sanggah 26 s.d 28 Januari 2023

- Pemilihan Titik Lokasi Ujian dan Pencetakan Kartu Peserta 18 s.d 22 Februari 2023

- Penarikan data final 23 s.d 24 Februari 2023

- Penjadwalan Seleksi Kompetensi 25 Februari s.d 1 Maret 2023

- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempa Seleksi 2 s.d 7 Maret 2023

- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 10 Maret s.d 3 April 2023

- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan 20 Maret s.d 6 April 2023

- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 26 Maret s.d 8 April 2023

- Pengumuman Kelulusan 9 s.d 11 April 2023

- Masa Sanggah 12 s.d 14 April 2023

- Jawab Sanggah 14 s.d 20 April 2023

- Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah 27 s.d 29 April 2023

- Pengisian DRH NI PPPK 30 April s.d 22 Mei 2023

- Usul Penetapan NI PPPK 23 Mei s.d 20 Juni 2023

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya