OJK Layani hampir 15 Ribu Laporan Pengaduan Konsumen sepanjang 2022

OJK telah melayani 304.890 laporan dari konsumen melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen selama periode 1 Januari hingga 16 Desember 2022

oleh Tira Santia diperbarui 26 Des 2022, 15:15 WIB
Diterbitkan 26 Des 2022, 15:15 WIB
Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK, Agus Fajri Zam, dalam Media Briefing “Optimalisasi Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, Senin (26/12/2022).
Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK, Agus Fajri Zam, dalam Media Briefing “Optimalisasi Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, Senin (26/12/2022). (dok: Tira)

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melayani 304.890 laporan dari konsumen melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen selama periode 1 Januari hingga 16 Desember 2022.

"Kalau kita lihat jumlah layanan yang kita berikan dari waktu ke waktu, tahun 2022 kita sudah melakukan 300 ribuan layanan, kalau masuk gmail, kontak 157 apapun sudah masuk 300 ribuan," kata Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK, Agus Fajri Zam, dalam Media Briefing “Optimalisasi Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, Senin (26/12/2022).

Lebih lanjut, Agus Fajri Zam mengatakan, dari 304.890 laporan konsumen ke OJK diantaranya hampir 15 ribu atau menurut data 14.088 berupa laporan pengaduan konsumen, sisanya laporan berupa pertanyaan 269.509 laporan dan informasi 21.293 laporan.

Dari 14.088 laporan pengaduan didominasi terkait sektor perbankan 7.104 laporan, IKNB 6.896 laporan, dan sektor pasar modal 88 laporan.

"Pengaduan separuhnya di sektor perbankan. Posisi kedua ada IKNB fintech pinjol cakupannya sangat luas, banyak sekali jenis-jenis industri di sana, tentu saja jumlahnya menjadi concern kita bersama," ujarnya.

Sedangkan, dari laporan berupa informasi biasanya memberitahu OJK terkait fintech ilegal, dan lain sebagainya. Laporan tersebut biasanya disampaikan ke Satgas Waspada Investasi untuk ditindaklanjuti agar fintech ilegal di blokir.

"Ada juga yg menyampaikan informasi misalnya ada lembaga yg memberikan ini karena fintech-fintech ilegal, kita dapat informasi kita kerjasama dengan SWI dan yang berwajib untuk memblokir. Sehingga banyak kejadian kalau sudah disampaikan ke SWI langsung di Blok besoknya," ujarnya.

 

Sengketa

20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Petugas tengah melakukan pelayanan call center di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Rabu (4/11/2015). OJK memastikan enam peraturan berkaitan dengan pasar modal syariah diterbitkan sebelum 2015 berakhir. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Secara rinci dari 14.088 laporan pengaduan terindikasi sengketa sebanyak 13.998 laporan. Dari pengaduan sengketa ini yang sudah selesai 12.680 laporan dan yang masih dalam proses sebanyak 1.318 laporan. Sedangkan, pengaduan indikasi pelanggaran berjumlah 90 laporan, yang sudah selesai 58 laporan dan dalam proses sebanyak 32 laporan.

Adapun topik pengaduan konsumen terbanyak 2022, pertama, sektor perbankan biasanya menyangkut restrukturisasi kredit, sistem layanan informasi keuangan (SLIK), permasalahan agunan atau jaminan, penipuan berupa pembobolan rekening, skimming, phising, social engineering, dan perilaku petugas penagih.

Kedua, pasar modal, topiknya permasalahan imbal hasil investasi, kesulitan pencairan dana investasi, kegagalan atau keterlambatan transaksi, pembukaan rekening tanpa persetujuan nasabah, transaksi tanpa persetujuan nasabah.

 

Selanjutnya

20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Petugas tengah melakukan pelayanan call center di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ketiga, IKNB Asuransi, topinya mengenai kesulitan klaim asuransi, produk tidak sesuai saat penawaran, permasalahan pembayaran premi, persoalan isi polis yang tidak diketahui dan dipahami konsumen, dan pembatalan atau penutupan polis.

Keempat, IKNB pembiayaan, topiknya mengenai restrukturisasi pembiayaan, sistem pelayanan informasi keuangan (SLIK), perilaku petugas penagihan, sanggahan transaksi, dan permasalahan jaminan.

Kelima, IKNB Fintech, mengenai perilaku petugas penagihan, restrukturisasi pinjaman, penipuan penggunaan identitas orang lain untuk peminjaman, kegagalan atau keterlambatan transaksi, dan permasalahan denda/pinalti.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya