Liputan6.com, Jakarta Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan koperasi simpan pinjam nantinya tidak boleh lagi mengajukan pailit dan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Menurut Teten, hal itu lantaran dalam beberapa kasus, banyak koperasi bermasalah menggunakan modus tersebut untuk merampok uang para anggotanya.
Baca Juga
“Ini saya kira satu terobosan yang sangat besar sehingga nanti pengurus koperasi yang nakal tidak bisa lagi menggunakan mekanisme PKPU maupun kepailitan untuk merampok uang anggota,” katanya dalam Refleksi 2022 dan Outlook 2023 di Jakarta, Senin.
Advertisement
Teten menjelaskan keputusan tersebut juga merupakan salah satu keberhasilan Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah yang bekerja lintas kementerian/lembaga dalam beberapa waktu terakhir.
Teten mengatakan Mahkamah Agung (MA) telah mendengar dan mengakomodasi masukan Satgas melalui Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa permohonan pernyataan pailit dan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU terhadap koperasi ini hanya bisa dilakukan oleh menteri yang membidangi koperasi.
“Jadi nanti kalau ada koperasi, pengurus koperasi yang nakal yang mau merampok uang anggota, mereka tidak bisa lagi sewenang-wenang semenang-menang misalnya mengajukan PKPU hanya beberapa orang anggota atau pailit hanya dengan beberapa anggota dan mengorbankan anggota yang mayoritas,” ungkapnya.
Teten menjelaskan pihaknya menarik banyak pelajaran dari kasus delapan koperasi bermasalah dengan kerugian hingga Rp26 triliun. Ke delapan koperasi tersebut yaitu KSP Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSPPS Pracico Inti Utama, KSP Intidana, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa, KSP Lima Garuda, dan KSP Timur Pratama Indonesia.
Penyelesaian Koperasi Bermasalah
Teten mengakui pihaknya kesulitan lantaran tidak ada mekanisme penyelesaian koperasi bermasalah, dan seperti halnya mekanisme penyelesaian sektor keuangan lainnya seperti perbankan.
Dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 disebutkan bahwa Kemenkop UKM tidak punya kewenangan pengawasan, karena pengawasan koperasi itu ada di dalam koperasi itu sendiri.
“Karena itu untuk penyelesaian koperasi yang bermasalah memang tidak ada solusi jangka pendek. Kami sudah coba membujuk koperasi koperasi lain yang sehat untuk ikut menyelesaikan koperasi yang bermasalah, mereka juga tidak ada yang mau ya, termasuk juga mencari investor baru untuk masuk ke koperasi juga tidak bisa,” katanya.
Oleh karena itu, Teten menyebut solusi jangka menengah dan panjang yaitu dengan mendorong penguatan regulasi perkoperasian melalui Revisi UU Perkoperasian.
“Progresnya hari ini kami sudah membentuk Pokja untuk membahas baik legal drafting-nya maupun naskah akademiknya. Kami juga melakukan konsultasi publik dengan para stakeholder yang relevan, juga sudah dilakukan koordinasi dengan parlemen. Kita harapkan tahun ini revisi Undang-undang Perkoperasian bisa kami tuntaskan,” kata Teten Masduki.
Advertisement
Pemerintah Bakal Bentuk LPS Koperasi
Kementerian Koperasi dan UKM tengah menjajaki model Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di lingkup koperasi. Tujuannya untuk memastikan simpanan para anggota koperasi dan nasabah tetap aman.
Pada proses penjajakannya, Kemenkop UKM menggandeng Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan. Nantinya, akan menghasilkan model yang dinilai tepat untuk diterapkan di sektor koperasi.
"Saya kira kita ingin adanya LPS ini, diskusi kita sudah panjang lebar bersama Kepala BKF, kami dapat komitmen kuat melalui Kepala BKF untuk merumuskan model LPS bagi koperasi," kata Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi, di Jakarta, ditulis Rabu (7/12/2022).
Langkah ini menyusul proses pembentukan Rancangan Undang-Undang Perkoperasian yang akan masuk ke DPR RI pada tahun depan. Mengingat adanya pengaturan baru mengenai simpanan yang ada di koperasi.
Ahmad mengatakan, ini juga sejalan dengan pembagian 2 kategori koperasi setelah sahnya RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) dan RUU Perkoperasian. Yakni, koperasi open-loop, serta koperasi close-loop.
Koperasi open-loop merupakan badan hukum koperasi yang menyelenggarakan layanan bagi anggota dan orang-orang diluar anggota. Contohnya, beberapa BPR dan Asuransi yang berbadan hukum koperasi. Sementara, koperasi close-loop hanya berfokus memberikan layanan bagi anggotanya saja.
Kemenkop UKM juga akan membentuk badan pengawas yang disebut Otoritas Pengawas Koperasi (OPK). Dengab begitu fungsi LPS koperasi nantinya bisa optimal karena juga didampingi peran OPK.
"Saya setuju adanya LPS akan ada didukung pengawasan yang efektif maka dibentuk OPK. Lalu setelah ada pengawasan, kehadirna LPS ini menjadi lebih tepat karena ekosistemnya sudah terbentuk dengan baik," tuturnya.
Opsi LPS Koperasi
Lebih lanjut, Ahmad sedikit membuka opsi soal bentuk LPS yang dimaksud. Setidaknya, dia menerangkan ada dua pilihan.
Pertama, LPS yang kini eksisting bisa menambah perannya untuk turut mengawasi simpanan di Koperasi. Kedua, dibentuk bada khusus semodel LPS untuk mengawasi simpanan di Koperasi.
"Saya berharap LPS yang ada ini bisa diintegrasikan, tapi kemudian kita harapkan ini nanti dihabas dalam RUU Perkoperasian. Apakah nanti di LPS sendiri atau nanti ada kompartemen di LPS eksisting, nanti kita lihat dinamika diskusinya," kata dia.
"Tapi yang terpenting kita sepakat juga dengan teman-teman Kemenkeu melalui BKF. Kita diskusi, mereka komitmen keadaan LPS di KSP adalah keniscayaan, bagaimana set up-nya, nanti dibahas dalam RUU Perkoperasian," tukas Ahmad.
Advertisement