Maman Abdurrahman Bakal Bentuk Satgas Perlindungan UMKM

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan, bahwa pembentukan Satgas ini merupakan langkah serius pemerintah dalam melindungi pelaku usaha kecil dari berbagai hambatan dan ancaman.

oleh Tira Santia Diperbarui 20 Mar 2025, 10:31 WIB
Diterbitkan 20 Mar 2025, 10:31 WIB
Menteri UMKM Maman Abdurrahman
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan, bahwa pembentukan Satgas ini merupakan langkah serius pemerintah dalam melindungi pelaku usaha kecil dari berbagai hambatan dan ancaman.... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Terhadap UMKM.

Satgas ini bertujuan untuk memastikan perlindungan bagi para pelaku UMKM, sejalan dengan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan UMKM.

"Ini semua berangkat dari kami di Kementerian UMKM mu\au serius mengimplementasikan dan menindaklanjuti apa yang tertuang di dalam PP No. 7 Tahun 2021. Apa itu? PP tentang Perlindungan, kemudahan Terhadap usaha Mikro, kecil dan menengah," kata Maman saat ditemui di kantor Kementerian UMKM, ditulis Kamis (20/3/2025).

Menteri Maman Abdurrahman menegaskan, bahwa pembentukan Satgas ini merupakan langkah serius pemerintah dalam melindungi pelaku usaha kecil dari berbagai hambatan dan ancaman.

Tugas Satgas UMKM

Adapun beberapa poin utama yang menjadi fokus Satgas ini adalah, pertama, Pemenuhan Kuota 40% untuk Produk UMKM.

Pemerintah menetapkan bahwa 40% dari pengadaan barang dan jasa di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten wajib menggunakan produk UMKM. Ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing dan akses pasar bagi UMKM.

Kedua, 30% Ruang di Fasilitas Publik untuk UMKM. Sebanyak 30% dari ruang di fasilitas publik seperti terminal, rest area, dan pasar modern harus diperuntukkan bagi UMKM. Ini memberikan kesempatan lebih luas bagi UMKM untuk berkembang.

Ketiga, harga sewa tempat usaha bagi UMKM di fasilitas publik harus lebih rendah dari harga pasar, yaitu sekitar 30% di bawah harga normal. Hal ini bertujuan untuk meringankan beban biaya operasional mereka.

"Komersialisasi biaya Penyewaannya Itu harus dibawah Harga normal Kurang lebih 30%," ujar Menteri UMKM.

 

Promosi 1

Tujuan Pembentukan Satgas Perlindungan UMKM

Menteri UMKM.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan di Jakarta, Senin (16/12/2024). (Foto: Istimewa)... Selengkapnya

Keempat, pemberantasan Kriminalisasi terhadap UMKM. Satgas akan menangani berbagai laporan kriminalisasi terhadap pelaku usaha kecil, termasuk pemerasan dan intimidasi yang sering terjadi di beberapa daerah.

Kelima, penertiban premanisme dan pemungutan liar. Banyak UMKM yang menghadapi pemungutan liar oleh preman setempat saat berjualan di fasilitas publik. Satgas akan memastikan praktik ini dihentikan agar pelaku UMKM dapat berusaha dengan aman dan nyaman.

"Misalnya di daerah A, daerah B, mereka buka lapak yang itu memang legal Tapi masih banyak preman-preman Setempat memungut pajak disitu," katanya.

Keenam, pemberantasan rentenir yang mencekik UMKM. Kata Menteri Maman, salah satu tantangan terbesar bagi UMKM adalah ketergantungan pada pinjaman dari rentenir dengan bunga tinggi. Satgas akan membantu mengatasi masalah ini dengan mendorong akses UMKM ke pembiayaan resmi yang lebih adil.

"Terkait mengenai banyaknya rentenir-rentenir yang akhirnya memberatkan Saudara-saudara kita Pengusaha-pengusaha UMKM di Indonesia," ujarnya.

Langkah Konkret Satgas

Menteri UMKM Sebut Aturan Penghapusan Utang UMKM Wujud Keberpihakan Pemerintah
Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman.... Selengkapnya

 

Lebih lanjut, Menteri Maman menegaskan, Satgas Perlindungan UMKM akan melakukan monitoring dan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan aturan ini.

Jika ditemukan pelanggaran seperti pemungutan liar atau intimidasi, Satgas akan segera menindaklanjutinya dengan berkoordinasi bersama aparat penegak hukum dan kementerian terkait.

Selain itu, Satgas juga akan berperan dalam mediasi antara pelaku UMKM dan pihak yang berwenang jika ada kasus yang melibatkan hukum akibat ketidaktahuan pelaku usaha terhadap aturan yang berlaku.

"Kita lakukanlah upaya mediasi, hal-hal yang kayak gini kita akan dorong Jadi melalui Satgas perlindungan Pengusaha UMKM," ujarnya.

Adapun pembentukan Satgas ini akan melalui proses koordinasi dengan beberapa kementerian dan lembaga terkait, termasuk kepolisian dan pemerintah daerah di tingkat provinsi dan kabupaten.

"Ya tentunya kita perlu proses Koordinasi dengan aparatur beberapa kementerian lain yang memang punya keterkaitan lalu dengan Kepolisian dan juga dengan beberapa aparatur penegak hukum mungkin di tingkatan provinsi dan kabupaten," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya