65 Persen Dana Pensiun BUMN Bermasalah, Erick Thohir Minta KPK Turun Tangan

Erick Thohir mengungkapkan, pekan depan ia akan bertemu Ketua KPK Firli Bahuri untuk membahas bersih-bersih dana pensiun BUMN.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 02 Jan 2023, 16:10 WIB
Diterbitkan 02 Jan 2023, 16:10 WIB
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir di Kantor PLN, Kamis (7/4/2022). Foto: PLN
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir di Kantor PLN, Kamis (7/4/2022). Foto: PLN

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan 'bersih-bersih' tata kelola Dana Pensiun BUMN.

Erick Thohir mengatakan, pekan depan ia akan menghadiri pertemuan dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan mengumpulkan seluruh BUMN.

"Jangan Jiwasraya, Asabri, Taspen kita jagain, dana pensiun di masing-masing BUMN sakit," ungkap Erick Thohir dalam konferensi pers BUMN yang disiarkan di Instagram, Senin (2/1/2023).

Minggu depan saya bersama Ketua KPK akan ketemu seluruh BUMN untuk bicara 'ati-ati' karena kita akan investigasi audit," sambungnya.

Erick Thohir menyebut, sebagian besar mayoritas Dapen BUMN bermasalah. Hal itu ditunjukkan dari data yang dipaparnya, sebanyak 35 persen dana pensiun dalam kondisi sehat namun ada 65 persen yang bermasalah.

"Karena data saya 35 persen sehat, 65 persen ada masalah. Saya mau bersih-bersih. Jangan Asabri, Jiwasraya, eh yang ini lupa. Mumpung ada waktu," ujarnya. 

Dalam kesempatan itu, Erick Thohir juga mengungkapkan road-map BUMN dari 2024-2034.

"Kalau bisa nanti 30 saja (BUMN-nya). Klasternya 12, BUMN-nya 30. Kalau sekarang (masih) 41," pungkasnya. 

"Supaya apa? (agar) BUMN tidak menjadi menara gading, semuanya dimonopoli. Kita membangun ekosistem dengan UMKM, pengusaha daerah, dan swasta," tambah dia.


Bikin Daftar Hitam Direksi BUMN, Langkah Erick Thohir Sejalan dengan Presiden Bank Dunia

Erick Thohir.
Menteri BUMN Erick Thohir saat memberikan apresiasi dan harapan kepada BRI dalam HUT ke-127 bank tersebut. (Foto: Istimewa)

Menteri BUMN Erick Thohir tengah membuat daftar hitam direksi BUMN. Daftar hitam ini akan dirilis tahun depan. Daftar ini berisi daftar mantan koruptor dan pelanggar hukum yang tak bisa jadi direksi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Daftar hitam merupakan istilah yang telah lama digunakan di dunia. Istilah ini untuk menggambarkan daftar orang yang dicurigai dan tidak dapat dipercaya.

Dalam sebuah artikelnya di laman AdExchanger, Andrew Kraft menyebutkan bahwa istilah daftar hitam telah ada sejak tahun 1600 - an. Frasa daftar hitam kembali menggaung saat digunakan oleh Menteri BUMN Erick Thohir untuk bersih-bersih BUMN.

Boleh jadi, bukan kebencian pribadi yang mendasari pembuatan daftar hitam ini, namun ada semangat ingin melindungi BUMN dari orang-orang yang tidak tepat dan mencegah penggunaan uang rakyat untuk kepentingan individu.

Semangat Erick ini, sejalan dengan upaya global yang kini sedang membuncah di dunia. Salah satunya ditunjukkan Presiden Grup Bank Dunia David Malpass yang memilih untuk mewaspadai setiap potensi terjadinya korupsi dengan menerbitkan daftar hitam koruptor yang menggerogoti dana Bank Dunia.

“Korupsi tidak memiliki tempat dalam pembangunan," tegas Malpass dalam sebuah artikel di laman Bank Dunia, Oktober 2022 lalu.

Malpass tidak bekerja sendiri. Dia mengajak Integrity Vice Presidency (INT), Office of Suspension and Debarment (OSD), dan Sanctions Board dalam upayanya itu.


Sekilas Mengenai Unit Deteksi Korupsi di Bank Dunia

Ilustrasi Korupsi (Freepik/Wirestock)
Ilustrasi Korupsi (Freepik/Wirestock)

INT adalah unit independen dalam Grup Bank Dunia yang bekerja untuk mendeteksi, menghalangi, dan mencegah penipuan dan korupsi dalam operasi yang dibiayai oleh Grup Bank Dunia, staf Grup Bank Dunia, atau vendor perusahaan.

Adapun OSD adalah tingkat pertama dari sistem ajudikatif Bank Dunia dan bertugas meninjau secara tidak memihak apakah ada cukup bukti bahwa entitas yang diselidiki oleh INT telah terlibat dalam pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi dan, jika demikian, menentukan sanksi yang sesuai.

Sementara Sanctions Board merupakan pengadilan administrasi independen yang berfungsi sebagai tinjauan tingkat kedua dan terakhir untuk kasus sanksi yang diperkarakan.


Tak Kerja Sendiri

Menteri BUMN Erick Thohir meluncurkan Program Rekrutmen Bersama BUMN 2022 pada Selasa (12/4/2022). (Foto: Kementerian BUMN/Permana Aji)
Menteri BUMN Erick Thohir meluncurkan Program Rekrutmen Bersama BUMN 2022 pada Selasa (12/4/2022). (Foto: Kementerian BUMN/Permana Aji)

Setali tiga uang, yang dilakukan Erick Thohir kali ini pun ekuivalen dengan Bank Dunia. Erick tidak bekerja sendiri dalam mempersiapkan Daftar Hitam itu.

Erick mengajak Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit terhadap BUMN yang dituju. Hanya Presiden RI yang dapat mencabut hasil audit BPKP tersebut.

"Saya dorong black list. Core value AKHLAK benar - benar harus dijaga. Yang sudah terindikasi korupsi akan di-black list. Di audit oleh BPKP, yang bisa mencabut hanya Presiden. Bukan saya (Menteri BUMN) yang mencabut karena nanti terkesan politis," ujar Erick Thohir dalam acara Peringatan Hari Ibu di Jakarta, 22 Desember 2022.

Sebelumnya Erick mendorong 4 agenda besar di Kementerian BUMN, salah satunya adalah Blacklist.

Tiga agenda besarnya adalah Pertama, membuat Blueprint 2024 - 2034. Kedua, adanya omnibus law versi BUMN, dimana 45 Permen akan diciutkan menjadi 3 Permen saja. Ketiga, melihat kembali kinerja dana pensiun di BUMN.

Erick juga menekankan perlunya dua hal dalam menjalankan BUMN dengan Core Value AKHLAK. Pertama, adanya kepemimpinan yang kuat. Kedua, adanya sistem atau SOP.

"Tidak mungkin kepemimpinan tanpa sistem atau SOP, akan menjadi absolut korup. Begitu juga jika ada sistem tetapi tidak ada kepemimpinan, maka bisnis tidak akan jalan juga, text book, cuma jago buat makalah," ujar Erick.

Infografis Gebrakan 30 Hari Menteri BUMN Erick Thohir
Infografis Gebrakan 30 Hari Menteri BUMN Erick Thohir. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya