Liputan6.com, Jakarta - Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan pentingnya peran kereta api sebagai tulang punggung transportasi publik di Indonesia.
"Karena kalau kita lihat di Jepang, China, dan Amerika Serikat, terlihat dari film cowboy-nya, (yang ditonjolkan) itu kereta api salah satunya," ujar Erick Thohir dalam konferensi pers BUMN yang disiarkan di laman Instagram @erickthohir, Senin (2/1/2023).
Baca Juga
Karena itu, kata dia, Indonesia terus menghadirkan fasilitas baru kereta api, salah satu diantaranya adalah proyek Kereta Cepat Jakarta - Bandung, MRT, hingga LRT Jabodebek.
Advertisement
"Kereta api harus menjadi backbone (tulang punggung) transportasi kita. Kereta api harus kita dorong," tegasnya.
Menteri BUMN mengungkapkan, Kementerian BUMN akan melakukan studi banding dengan Jepang, di mana kereta dengan kualitas terbaik berada di negeri sakura itu.
"Kita akan (melakukan) studi banding dengan Jepang. Kalau untuk kereta api yang terbaik di Jepang," bebernya.
Sebelumnya, pada 30 Desember 2022 Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan mengungkapkan bahwa pihaknya kembali menggelontorkan dana subsidi dengan total sekitar Rp 2,6 triliun untuk tahun 2023.
Dana itu untuk mensubsidi kereta api jarak jauh, jarak sedang, KRL, hingga kereta api perintis. Namun, angka PSO ini turun jika dibandingkan dengan yang diterima untuk 2022 yang saat itu mencapai Rp 3,2 triliun.
"Untuk Tahun Anggaran 2023, Kementerian Perhubungan melalui DJKA menganggarkan dana PSO sebesar Rp. 2.549.288.981.000,- dan dana subsidi untuk Kereta api Perintis sebesar Rp. 124.075.614.136,- yang ditujukan untuk menekan tarif layanan kereta api bagi masyarakat," jelas Direktur Jenderal Perkeretaapian Risal Wasal dalam keterangannya, Jumat (30/12/2022).
Rincian Dana PSO
Rincian dana PSO akan digunakan untuk Kereta Api Ekonomi Jarak Jauh, Jarak Sedang, Jarak Dekat, KRD Ekonomi, KRL Jabodetabek dan Yogyakarta serta Kereta Api Ekonomi Lebaran.
Sementara dana subsidi akan diberikan kepada layanan KA Perintis di 5 wilayah, yaitu di Jawa Tengah, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, dan Aceh.
Penyelenggaran pembiayaan PSO dan subsidi KA Perintis ini dilakukan sesuai dengan Pasal 153 Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menjelaskan mengenai skema pemberian subsidi angkutan orang dengan kereta api.
Dalam hal ini, PSO diberikan untuk menutup selisih tarif operasional layanan kelas ekonomi yang sudah dihitung oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian dengan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Sementara subsidi KA Perintis diberikan untuk menutup biaya operasional layanan kereta api yang lebih tinggi dari pendapatan berdasarkan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah.
“Sehingga kami harapkan melalui PSO dan subsidi KA Perintis ini, masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan angkutan massal kereta api dengan harga yang sangat terjangkau," kata Risal.
Advertisement
Tarif Mahal
Sebab menurut Risal, tanpa bantuan PSO dan subsidi KA Perintis, tarif komersial angkutan kereta api dapat melambung terlalu tinggi mengikuti biaya operasional yang tidak sedikit.
Oleh sebab itu, Risal berharap masyarakat dapat betul-betul memanfaatkan moda transportasi kereta api yang sudah mendapat suntikan dana dari Pemerintah.
“Kami juga berpesan kepada pihak penyelenggara layanan kereta api agar dapat betul-betul memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat sehingga dana PSO dan subsidi KA Perintis ini dapat betul-betul memberikan kebermanfaatan bagi orang banyak,” pungkas Risal.