Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menyuntikkan modal sebesar Rp 500 miliar ke Bank Tanah. Ini merupakan badan yang jadi amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Keputusan suntikan dana itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2022 tentang Penambahan Modal Badan Bank Tanah. Beleid ini diteken Jokowi pada 31 Desember 2022 lalu.
Baca Juga
"Negara Republik Indonesia melakukan penambahan modal kepada Badan Bank Tanah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah," tulis Pasal 1 PP tersebut, dikutip Jumat (6/1/2023).
Advertisement
Pada pasal 2 PP 61/2022 ini, disebutkan nilai modal yang disuntik pemerintah adalah sebesar Rp 500 miliar. Dana ini, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2022.
Terbitnya beleid ini, mengartikan sahnya suntikan modal tersebut ke Badan Bank Tanah. Sehingga selanjutnya bisa digunakan sesuai dengan rencana yang dibangun.
Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaporkan, hingga Juni 2022 Badan Bank Tanah telah mengantongi 4.312,85 ha tanah yang telah bersertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Wakil Menteri ATR/BPJ Raja Juli Antoni mengungkapkan, perolehan tanah oleh Badan Bank Tanah berasal dari penetapan tanah terlantar, optimalisasi tanah terindikasi terlantar, hingga tanah bekas hak dan perubahan tata ruang.
"Sampai dengan Juni 2022, perolehan Badan Bank Tanah mencapai 4.312,85 ha dari target 1.900 hektar, atau mencapai 227 persen dari target," jelas Raja dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Senin (19/9/2022).
Secara fungsi, Raja mengatakan, lahan yang bisa diperoleh Badan Bank Tanah bisa berasal dari berbagai sumber. Antara lain, tanah hasil penetapan pemerintah meliputi tanah bekas hak, tanah terlantar, tanah pelepasan kawasan hutan/kawasan lainnya, tanah timbul dan tanah hasil reklamasi.
Sumber Dana Selanjutnya
Sumber kedua, yakni tanah titipan baik dari pemerintah, BUMN/BUMD dan masyarakat. Sumber berikutnya, yakni dari pengadaan tanah meliputi pengadaan tanah sesuai UU 2/2012, pengadaan tanah lansung, dan dari hibah, tukar menukar atau jual beli.
Lalu sumber keempat, yakni tanah dari pihak lain meliputi pemerintah pusar dan daerah, BUMN/BUMD, badan usaha/hukum, dan masyarakat.
Raja menerangkan, pengelolaan tanah oleh Badan Bank Tanah meliputi pengembangan, pemeliharaan, pengamanan dan pengendalian tanah dengan kewenangan melakukan penyusunan rencana induk, memberikan kemudahan perizinan, melakukan pengadaan tanah, dan menentukan tarif pelayanan tanah.
"Pemanfaatan tanah oleh Bank Tanah bertujuan untuk menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan, meliputi enam aspek, kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan sosial, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, dan reforma agraria," tuturnya.
Advertisement
Gaji Kepala Bank Tanah
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan aturan gaji bagi para pejabat struktural Bank Tanah. Itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 133 Tahun 2022 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Pejabat Struktural Bank Tanah, yang diundangkan pada 21 Desember 2022.
Besaran gajipejabat Bank Tanah terbesar didapat oleh Kepala Badan Pelaksana Bank Tanah, yakni Rp 135 juta yang dibayarkan setiap bulan.
"Gaji Kepala Badan Pelaksana (Bank Tanah) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan sebesar Rp 135.000.000,00 (seratus tiga puluh lima juta rupiah)," dikutip dari Pasal 4 ayat (4) Perpres 133/2022, Jumat (23/12/2022).
Di luar Kepala Badan Pelaksana dan Deputi Badan Pelaksana, Badan Bank Tanah juga memiliki pejabat struktural lain semisal Komite, Sekretaris Komite, Dewan Pengawas, dan Sekretaris Dewan Pengawas.
Adapun gaji dalam bentuk honorarium terkecil yang diterima setiap bulan didapat oleh Sekretaris Dewan Pengawas, yakni sebesar Rp 27 juta.
"(Besaran Honorarium) Sekretaris Dewan Pengawas paling banyak 20 persen dari Gaji Kepala Badan Pelaksana yang pelaksanaannya ditetapkan dengan keputusan Dewan Pengawas," bunyi Pasal 5 ayat (2) huruf f.
Tunjangan
Selain upah bulanan, Sekretaris Dewan Pengawas Bank Tanah juga berhak mendapat Tunjangan Hari Raya sebesar satu kali honorarium, Tunjangan Transportasi senilai Rp 5,4 juta (20 persen dari honorarium), dan Tunjangan Purna Jabatan sebesar Rp 6,75 juta (25 persen dari honorarium).
Sekretaris Dewan Pengawas pun memperoleh Insentif Kinerja, yang diberikan setelah dilakukan evaluasi kinerja pada akhir tahun oleh Komite Bank Tanah. Plus, fasilitas dalam bentuk jaminan kesehatan dan bantuan hukum.
"Hak keuangan dan Fasilitas Pejabat Struktural Bank Tanah diberikan sejak Pejabat Struktural Bank Tanah diangkat," tulis Pasal 18 Perpres 133/2022.
Advertisement