Jokowi akan Bangun Infrastruktur di Wilayah Korban Pelanggaran Berat HAM

Kementerian PUPR akan membangun dan memperbaiki fasilitas bagi korban-korban 12 kasus pelanggaran HAM berat yang diakui pemerintah pada Rabu 11 Januari 2023.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Jan 2023, 15:50 WIB
Diterbitkan 16 Jan 2023, 15:50 WIB
Presiden Jokowi Kunjungi Lokasi Bencana Erupsi Semeru
Presiden Joko Widodo bersama Menteri PU dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimulyono meninjau Jembatan Besuk Koboan yang runtuh akibat erupsi Gunung Semeru pada Selasa, 7 Desember 2021 pukul 11.05 WIB. (Foto: Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi menugaskan 17 kementerian dan lembaga non pemerintah menyelesaikan rekomendasi Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (PPHAM).

Salah satu yang mendapat tugas tersebut adalah Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono. Di sini Menteri Basuki diperintahkan untuk membangun fasilitas infrastruktur di daerah korban pelanggaran berat Hak Asasi Manusia (HAM).

“Ini nonyudisial. Presiden minta ini kawasan-kawasan (seperti) Aceh yang dulu jadi lokasi pelanggaran HAM berat apa yang perlu dibantu. Misalnya jalannya, irigasinya, air bersihnya, perumahannya,” kata Menteri Basuki dikutip dari ANtara, Senin (16/1/2023.

Kementerian PUPR akan membangun dan memperbaiki fasilitas bagi korban-korban 12 kasus pelanggaran HAM berat yang diakui pemerintah pada Rabu 11 Januari 2023.

“Nanti ada Instruksi Presiden (Inpres) ditujukan untuk 17 kementerian dan lembaga. Tugasnya akan disebutkan di situ, apa saja tugas masing-masing kementerian dan lembaga nonkementerian untuk mendukung penyelesaian nonyudisial ini,” ujar Basuki.

Menurut Basuki, Kementerian PUPR akan membangun fasilitas sesuai kebutuhan dari korban pelanggaran HAM berat.

“Di Maluku kita bangunkan, di Talangsari kita bangunkan jalannya. Di Aceh mungkin kita nanti bangun irigasi. Di sana irigasinya bagus. Nanti kita bantu irigasinya,” kata Basuki.

Pembangunan atau perbaikan fasilitas bagi korban pelanggaran HAM berat ini, kata Basuki, akan termuat dalam instruksi presiden (inpres) bagi 17 kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) untuk mengerjakan rekomendasi Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Masa Lalu (PPHAM).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Jokowi: Saya Mengakui Telah Terjadi Pelanggaran HAM Berat di Berbagai Peristiwa

Presiden Jokowi saat menyampaikan pengakuan 12 aksus  pelanggaran HAM berat di Indonesia. (Istimewa)
Presiden Jokowi saat menyampaikan pengakuan 12 aksus pelanggaran HAM berat di Indonesia. (Istimewa)

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui, telah terjadi pelanggaran HAM berat di Indonesia. Hal itu diamini kepala negara usai membaca laporan dari tim penyelesaian Yudisial pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dibentuk berdasarkan keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022.

“Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai kepala negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa,” kata presiden saat jumpa pers di Istana Negara Jakarta, Rabu (11/1/2023).

Jokowi mengaku menyesal, insiden pelanggaran HAM berat terjadi di Tanah Air. Sebagai langkah konkrit dan tindaklanjut dari pengakuan dan penyesalannya, Jokowi meminta hak korban dan nama baik mereka bisa dipulihkan.

“Saya menaruh simpati dan empati yang mendalam kepada para korban dan keluarga korban, oleh karena itu yang pertama, saya dan pemerintah berusaha untuk memulihkan hak hak para korban secara adil dan bijaksana tanpa menigasikan penyelesaian Yudisial,” jelas presiden.

Jokowi berharap, pelanggaran HAM berat tidak lagi terulang di masa depan. Oleh karena itu, dia berjanji akan terus mengawal pemulihan hak para korban dan keluarganya sebagai bentuk kesungguhan.

“Pemerintah berupaya sungguh-sungguh agar pelanggaran hak asasi manusia yang berat tidak akan terjadi lagi di Indonesia pada masa yang akan datang dan saya minta kepada Menteri Koordinator politik hukum dan keamanan menkopolhukam untuk mengawal upaya-upaya konkret pemerintah agar kedua hal tersebut bisa terlaksana dengan baik,” Jokowi menandasi.

 


Daftar Pelanggaran HAM Berat

Berikut, daftar pelanggaran HAM berat yang diakui dan disesali oleh pemerintah Indonesia:

- peristiwa 1965-1966 

- peristiwa penembakan misterius 1982 1985,

- peristiwa Taman Sari Lampung 1989,

- peristiwa rumah gedong dan pos statis di Aceh 1989,

- peristiwa penghilangan orang secara paksa tahun 1997-1998

- peristiwa kerusuhan Mei 1998 

- peristiwa Trisakti dan Semanggi 1 dan 2, 1998 dan 1999

- peristiwa pembunuhan dukun santet 1998 1999,

- peristiwa Simpang KKA di Aceh tahun 1999,

- peristiwa wasior di Papua 2001-2002

- peristiwa Wamena Papua di 2003

- peristiwa jambu Kapuk di Aceh tahun 2023 

  

Infografis Jokowi Akui 12 Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Jokowi Akui 12 Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya