Begini Cara Daftar Akun Pajak Agar Bisa Lapor SPT Tahunan

Begini Cara Daftar Akun Pajak Agar Bisa Lapor SPT Tahunan

oleh Aprilia Wahyu Melati diperbarui 25 Jan 2023, 06:00 WIB
Diterbitkan 25 Jan 2023, 06:00 WIB
FOTO: Suasana Hari Terakhir Pelaporan SPT Wajib Pajak
Petugas melayani wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Kamis (31/3/2022). Masyarakat yang memiliki NPWP dan penghasilan tetap setiap bulan, atau dari usaha diimbau segera melaporkan SPT tahunan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Ingat lagi bahwa Wajib Pajak (WP) perlu melaporkan SPT Tahunan sebelum batas akhir 31 Maret 2023. Lapor SPT ini bisa dilakukan secara online melalui laman pajak.go.id dengan syarat sudah punya akun yang terdaftar.

Lapor SPT Tahunan di pajak.go.id

Karenanya bagi #KawanPajak yang belum memiliki akun di pajak.go.id, segera daftar akun untuk melakukan seluruh kewajiban perpajakan.

Setelah memiliki akun, #KawanPajak bisa dengan segera melakukan pelaporan SPT Tahunan,” tulis keterangan seperti mengutip akun Instagram @ditjenpajakri, Selasa (24/1/2023).

Lantas, bagaimana cara buat akun di laman pajak.go.id agar bisa lapor SPT Tahunan?

Sebelumnya, lapor SPT Tahunan sebetulnya bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu secara offline atau online. Jika memilih offline, wajib pajak harus mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama terdekat. Nantinya wajib pajak mengisi formulir SPT Tahunan yang tersedia. Setelah itu, baru menyerahkan formulir tersebut kepada petugas.

Akan tetapi jika tidak ingin repot, wajib pajak bisa lapor SPT Tahunan secara online yaitu melalui laman pajak.go.id. Sebagai catatan, wajib pajak harus sudah memiliki akun pajak yang terdaftar agar bisa login.

Apabila belum punya akun tersebut, wajib pajak bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini.

1. Akses laman pajak.go.id

2. Setelah itu pilih Login

3. Karena pengguna baru, wajib pajak memilih “Daftar disini” untuk membuat akun

4. Lalu registrasi akun dengan mengisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), EFIN, dan kode keamanan seperti yang tertera pada layar

5. Lalu klik Submit

6. Selanjutnya masukan nama, email, nomot telepon, dan membuat kata sandi

7. Jangan lupa memasukan kode keamanan kembali

8. Kemudian tekan Submit

9. Pendaftaran berhasil, wajib pajak selanjutnya mengecek email aktivasi akun pada kotak masuk utama atau kotak masuk lainnya

10. Setelah email masuk, tekan “Aktifkan Akun”

11. Akun pajak sudah aktif

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya