Liputan6.com, Jakarta - Kementerian BUMN meraih predikat Sangat Baik dalam pemantauan dan evaluasi penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di 2022. Total, terdapat 16 instansi pemerintah yang tahun lalu dapat predikat Sangat Baik untuk penerapan sistem pemerintahan digital.
Penilaian itu diberikan setelah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) melakukan pemantauan dan evaluasi (tauval) di 2022 pada 554 Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah (IPPD).
Baca Juga
Selain Kementerian BUMN, ke-16 IPPD peraih predikat Sangat Baik antara lain, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertanian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Advertisement
Kemudian, Lembaga Administrasi Negara (LAN), Perpustakaan Nasional, Provinsi DKI Jakarta, Kabupaten Sumedang, Kota Bandung, Kota Surakarta, Kota Surabaya, Kabupaten Polewali Mandar, dan Kota Denpasar.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Nanik Murwati mengatakan, hasil tauval 2022 menghasilkan indeks SPBE 2,34. Skor tersebut naik 0,1 dari tahun sebelumnya yang berada diangka 2,24, sementara target RPJMN 2024 yakni 2,6 (kategori Baik).
Oleh sebab itu, pihaknya terus melakukan pendampingan dan pemberian konsultasi kepada IPPD yang nilai tauval sistem pemerintahan digitalnya masih dibawah kategori baik.
"Pemantauan dan evaluasi SPBE dilakukan dengan mengukur tingkat kematangan (maturity level) penerapan SPBE pada IPPD yang direpresentasikan dalam bentuk nilai indeks SPBE," jelasnya dalam keterangan tertulis, Minggu (12/2/2023).
Pemantauan SPBE baru pertama kali dilakukan di 2022, sementara tahun-tahun sebelumnya hanya dilakukan evaluasi. Pada 2021, evaluasi dilakukan kepada 517 IPPD.
Â
Kerja Sama dengan 25 Perguruan Tinggi
Pemantauan dan evaluasi SPBE dilakukan dalam rangka mengukur capaian penerapan SPBE pada IPPD, indeks SPBE nasional, dan diharapkan mendorong IPPD dalam penerapan SPBE dan melaksanakan transformasi digital. Kemudian juga untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi serta kualitas dalam penerapan layanan administrasi pemerintahan.
Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi SPBE tahun 2022 bekerja sama dengan 25 perguruan tinggi yang melibatkan 106 asesor eksternal. Tahap pelaksanaan pemantauan SPBE dimulai dari persiapan dan koordinasi kepada seluruh instansi pemerintah yang dilakukan pemantauan.
Selanjutnya dilakukan penilaian mandiri secara daring oleh asesor internal dari instansi tersebut. Pada tahap terakhir adalah penilaian dokumen oleh asesor eksternal.
Sedangkan untuk evalusi SPBE tahapannya dimulai dari koordinasi, yang kemudian dilanjutkan dengan penilaian mandiri, lalu para asesor eksternal melakukan penilaian dokumen.
Â
Advertisement
Tahap Selanjutnya
Tahap selanjutnya, penilaian interview yakni klarifikasi hasil isian penilaian dokumen IPPD, dan yang terakhir penilaian visitasi klarifikasi dan validasi kondisi eksisting/lapangan terhadap jawaban, penjelasan, dan bukti pendukung.
"Kegiatan yang dilakukan ini berdasarkan pada PermenPANRB Nomor 59/2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi SPBE," ujar Nanik.