Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, mengungkapkan kasus penganiayaan yang dilakukan anggota keluarga dari pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berpengaruh terhadap persepsi publik kepada Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Sri Mulyani pun mengecam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) anak Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan. Meskipun kasus tersebut merupakan masalah pribadi, justru menimbulkan persepsi negatif terhadap DJP.
Baca Juga
"Kami mengutuk tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh salah satu putra dari jajaran Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak. Tindakan tersebut adalah suatu masalah pribadi, namun telah menimbulkan suatu dampak yang sangat besar terhadap persepsi Kementerian keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak," kata Menkeu dalam konferensi pers penjelasan atas penanganan internal saudara RAT, Jumat (24/2/2023).
Advertisement
Selain itu, Menkeu juga menegaskan tidak akan segan-segan memberikan sanksi disiplin kepada jajaran Kementerian Keuangan yang memiliki gaya hidup mewah, apalagi sampai menimbulkan suatu persepsi negatif dan erosi kepercayaan dari seluruh masyarakat terhadap Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak.
Sumber kekayaan Rafael Alun Trisambodo
Apalagi dalam kasus penganiayaan tersebut membuat masyarakat bertanya-tanya terkait sumber kekayaan pelaku yang merupakan anak pegawai DJP. Lantaran pelaku sering memamerkan barang mewah di media sosialnya.
"Ini menimbulkan pertanyaan yang sangat serius dari masyarakat mengenai dari mana sumber kemewahan itu diperoleh," ujarnya.
Menkeu pun menyebut perilaku tersebut jelas menghianati dan mencederai integritas keseluruhan jajaran kementerian keuangan. Adapun tegas Sri Mulyani, tindakan-tindakan yang mengkhianati dan mencederai reputasi dan kepercayaan masyarakat kepada Kementerian keuangan maupun DJP tidak dapat dibenarkan.
"Oleh karena itu kita akan melakukan langkah-langkah korektif untuk menegakkan integritas dan juga sekaligus untuk menindak mereka-mereka yang ditengarai telah melakukan penyalahgunaan kewenangan dan posisi termasuk memperkaya diri sendiri," pungkasnya.
Kementerian Keuangan akan Periksa Asal Muasal Harta Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo
Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh, mengatakan jika instansinya akan mendalami pemeriksaan harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan, sebagaimana arahan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Pendalaman pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah harta kekayaan RAT berasal dari penyelewengan jabatan atau murni dari sumber penghasilan lain.
"Intinya kita itu cocokin yang dilaporkan dengan kemampuan ekonomi dia, penghasilannya kita cek juga apakah ada warisan atau penghasilan lain. Tapi tidak sampai disitu kita juga kerjasama dengan instansi terkait seperti KPK," kata Awan kepada awak media saat ditemui di Kantor DJP, Jumat (24/2/2023).
Diketahui bersama, putra pejabat pajak ini bernama Mario Dandy Satriyo (20) melakukan penganiayaan terhadap David (17) anak dari Pengurus Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor hingga koma.
Adapun Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan telah melakukan pemeriksaan kepada RAT sejak tanggal 23 Februari yang lalu. Dalam proses pemeriksaan, RAT masih mendapatkan gaji sebagai PNS namun tidak mendapatkan tunjangan.
"Masih (dapat gaji) tapi tunjangannya gak dapat. dicopot dari jabatannya, status beliau masih pegawai negeri sipil, makannya kita periksa. (cuman ga jabat) iya. Kemarin baru diperiksa ya, pemeriksaan terus berlangsung tinggal tunggu saja hasilnya," ujarnya.
Sebagai informasi, dikutip dari e-lhkpn KPK, Rafael Alun Trisambodo memiliki harta kekayaan mencapai Rp 56,1 miliar.
Mayoritas kekayaannya disumbang dari tanah dan bangunan yang bernilai Rp 51,9 miliar. Tanah dan Bangunan yang dimiliki Rafael Alun Trisambodo berjumlah 11 tersebar di Jakarta, Sleman, hingga Manado.
Tanah dan bangunan paling mahal terletak di Jakarta Barat dengan luas 766 m2 / 558 m2 dengan nilai Rp 21,9 miliar.
Sementara dari alat transportasi, Rafael Alun Trisambodo cuma memiliki dua kendaraan, yaitu Toyota Camry tahun 2008 senilai Rp 125 juta dan Toyota Kijang tahun 2018 senilai Rp 300 juta. Di laporan ini tak ada Jeep Rubicon yang dipakai anaknya saat melakukan penganiayaan.
Advertisement
Jabatan Dicopot, Pejabat Pajak Rafael Trisambodo Ayah Mario Dandy Tetap Dapat Gaji
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mencopot Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari jabatan sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan. Pencopotan pasca anaknya Mario Dandy Satriyo (20 tahun) melakukan penganiayaan terhadap David (17 tahun) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Kendati demikian, Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh, mengatakan meskipun Rafael Alun Trisambodo (RAT) dicopot dari jabatannya, dia tetap mendapatkan gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), tapi tidak mendapatkan tunjangan.
Dia pun menjelaskan, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan telah melakukan pemeriksaan kepada RAT sejak tanggal 23 Februari yang lalu. Dalam proses pemeriksaan tersebut, maka RAT masih mendapatkan gaji sebagai PNS.
"Masih (dapat gaji) tapi tunjangannya gak dapat. Dicopot dari jabatannya, status beliau masih pegawai negeri sipil, makannya kita periksa. (cuman ga jabat) iya. Kemarin baru diperiska ya, pemeriksaan terus berlangsung tinggal tunggu aja hasilnya," kata Awan kepada awak media saat ditemui di Kantor DJP, Jumat (24/2/2023).
Lebih lanjut, sebagaimana arahan Menteri Keuangan, pihaknya masih akan melakukan pendalaman terkait pemeriksaan harta kekayaan yang bersangkutan.
Tujuannya untuk mengetahui apakah harta kekayannya berasal dari penyelewengan jabatan atau murni dari sumber penghasilan lain.
"Intinya kita itu cocokin yang dilaporkan dengan kemampuan ekonomi dia, penghasilannya kita cek juga apakah ada warisan atau penghasilan lain. Tapi tidak sampai disitu kita juga kerjasama dengan instansi terkait seperti KPK," ujarnya.
Biasanya kata Awan, pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan berlangsung hingga 5 hari. Namun, kemungkinan bisa lebih cepat atau lebih lambat, tergantung seberapa banyak hal yang harus diperiksa.
"Tergantung nanti, kalau berkembang kita lanjutkan terus, tapi biasanya 5 hari. Bisa saja kan, kewajaran itu, bisa saja pegawai negeri ada penghasilan lain atau keluarganya ada usaha, itu yang kita cek," pungkasnya.