Mario Dandy Anak Pejabat Pajak Aniaya David Latumahina, Sri Mulyani Ikutan Minta Maaf

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga David Latumahina yang dianiaya anak pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Feb 2023, 12:10 WIB
Diterbitkan 24 Feb 2023, 12:10 WIB
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani. (Foto: Dok. Instagram @smindrawati)
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga David Latumahina yang dianiaya anak pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo (Foto: Dok. Instagram @smindrawati)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga David Latumahina. David diketahui merupakan korban penganiayaan oleh Mario Dandy Satrio di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Saya ingin sekali lagi sampaikan simpati, doa kami, dan permohonan maaf kami kepada keluarga saudara David," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Jumat (24/2/2023)

Sri Mulyani mengutuk aksi kekerasan yang dilakukan oleh Mario Dandy hingga menyebabkan David koma. Diketahui, Dandy merupakan anak dari Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo.

"Tindakan (penganiayaan) ini tidak dapat dibenarkan," ujarnya.

Lebih lanjut, Sri Mulyani Indrawati juga melarang gaya seluruh pegawainya untuk menampilkan gaya hidup mewah. Menurutnya, sikap pamer harta yang dilakukan oleh pegawai Kemenkeu akan menimbulkan erosi kepercayaan terhadap integritas.

"Erosi kepercayaan terhadap integritas Kemenkeu dan DJP ini menimbulkan pertanyaan serius," tekan Sri Mulyani.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Kondisi Terkini David

Menteri Yaqut Cholil Qoumas menjenguk David yang koma diduga dianiaya anak pejabat pajak. (Foto: Dok. Instagram @gusyaqut)
Menteri Yaqut Cholil Qoumas menjenguk David yang koma diduga dianiaya anak pejabat pajak. (Foto: Dok. Instagram @gusyaqut)

Sebelumnya, anak pengurus Gerakan Pemuda (GP) Ansor yang sempat koma kini sudah sadarkan diri. Pemuda 17 tahun itu menjadi korban penganiayaan yang dilakukan Mario David Satriyo (20), anak pejabat Ditjen Pajak Kantor Wilayah Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

"Saat ini korban masih dalam perawatan medis di rumah sakit," ujar Wakil Kasatreskrim Polres Jaksel Kompol Hendrikus Yossi kepada wartawan, Kamis (23/2).

Meski masih menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau, namun saat ini David dilaporkan telah sadar dari komanya sejak Senin (20/2) usai dianiaya.

"Informasi yang kami dapatkan sudah sadarkan diri, tetapi masih perlu perawatan medis," ungkap Hendri.


Sri Mulyani Copot Jabatan Rafael Alun Trisambodo Ayah Mario Dandy

Pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo meminta maaf secara terbuka atas kelakuan anaknya Mario Dandy Satriyo yang sudah melakukan tindak penganiayaan
Pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo meminta maaf secara terbuka atas kelakuan anaknya Mario Dandy Satriyo yang sudah melakukan tindak penganiayaan (dok: Ilyas)

Menteri Keuangan Sri Mulyani akhirnya mencopot jabatan Rafael Alun Trisambodo. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban dan sanksi akibat ulah anaknya Mario Dandy Satrio.

Seperti diketahui, Mario Dandy Satriyo sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan David hingga mengakibatkan koma. Tidak hanya itu, Mario Dandy Satriyo juga kedapatan suka pamer harta.

Rafael merupakan pejabat pajak eselon III Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II. Ia menjadi sorotan publik setelah sang anak Mario Dandy Satrio diduga melakukan tindakan kekerasan yang berakibat korban mengalami koma.

"Saya sudah instruksikan kepada Inspektorat Jenderal untuk melakukan pemeriksaan harta kekayaan dan dalam hal ini kewajaran dari harta dari saudara RAT. Maka mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," ujar Sri Mulyani, Jumat (24/2/2023)

Dasar Pencopotan Jabatan

Dasar pencopotan Rafael dari jabatan struktural adalah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 31 Ayat 1 1 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sri Mulyani juga meminta agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detil dan teliti hingga nantinya Kementerian Keuangan dapat menetapkan tingkat hukuman disiplin yang akan diberikan kepada Rafael.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya