Toko Daring, Jurus Pemerintah Fasilitasi UMK Masuk Pengadaan Barang dan Jasa

Dalam rangka mendukung program Bangga Buatan Indonesia (BBI), pemerintah memberikan akses prioritas belanja Produk Dalam Negeri (PDN) dan Usaha Mikro/Kecil (UMK) dengan menyediakan platform belanja Toko Daring

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Mar 2023, 19:46 WIB
Diterbitkan 07 Mar 2023, 19:45 WIB
Booth UMKM yang berada di Media Center, Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 yang terletak di Bali International Convention Center (BICC). Foto: Humas Kemenko Marves
Dalam rangka mendukung program Bangga Buatan Indonesia (BBI), pemerintah memberikan akses prioritas belanja Produk Dalam Negeri (PDN) dan Usaha Mikro/Kecil (UMK) dengan menyediakan platform belanja Toko Daring. Foto: Humas Kemenko Marves

 

Liputan6.com, Jakarta Dalam rangka mendukung program Bangga Buatan Indonesia (BBI), pemerintah memberikan akses prioritas belanja Produk Dalam Negeri (PDN) dan Usaha Mikro/Kecil (UMK) dengan menyediakan platform belanja Toko Daring sebagai media atau sarana proses purchasing produk barang/jasa yang dibutuhkan Kementerian/Lembaga dan/atau Pemerintah Daerah (K/L/PD).

Toko Daring turut mendukung program digitalisasi pengadaan barang/jasa pemerintah sekaligus memberikan akses penjualan produk Usaha Mikro/ Kecil tidak terbatas pada pembelian privat namun juga pada sektor yang lebih luas, yakni pasar pemerintah.

Hal ini dikemukakan dalam diskusi webinar daring bertajuk “Pemanfaatan Toko Daring LKPP dan Implementasi Peraturan Menteri Keuangan 58 (PMK 58) Sebagai Upaya Mendukung Stranas PK untuk Menyukseskan Digitalisasi Pengadaan Pemerintah”.

Webinar yang diikuti  oleh lebih dari 2.500 peserta ini diselenggarakan oleh Mbizmarket bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP), Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Misi kami adalah ingin mendigitalisasikan proses pengadaan yang selama ini barangkali masih konvensional, atau  manual. Digital sendiri lebih mature karena detailnya bisa kita tracing  atau lacak. Prinsipnya kami memang diminta oleh pak presiden, untuk persisnya adalah menggerakan atau memastikan bagaimana belanja pemerintah ini bisa diarahkan lebih banyak untuk produk-produk dalam negeri maupun produk UMKM” tutur Direktur Pengembangan Sistem Katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah (LKPP) Yulianto Prihandoyo, dikutip Selasa (7/3/2023).

Kini tercatat lebih dari 50 mitra marketplace Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dengan nilai akumulasi transaksi sebesar Rp 2,1 Triliun yang bersumber dari alokasi APBN/APBD  (Anggaran Pendapatan Belanja Negara/ Anggaran Pendapatan Belanja Daerah).

Diharapkan Pejabat Pembuat Komitmen/ Pejabat Pengadaan (PPK/PP) aktif memanfaatkan layanan purchasing yang telah disediakan oleh mitra Toko Daring dengan tetap memperhatikan etika pengadaan barang/ jasa pemerintah.

 

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Bebas Repot Lapor Setor Pajak

DJP Riau-Kepri Pidanakan 2 Pengemplang Pajak
Ilustrasi: Pajak Foto: Istimewa

Saat ini, dengan bertransaksi di Toko Daring,  data transaksi akan terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP).  Fitur tersebut memberikan kemudahan bagi pengguna layanan Toko Daring dalam hal pelaporan dan penyetoran pajak.

Bendahara tidak perlu lagi memungut pajak dan membuat SPT (Surat Pemberitahuan),  dan invoice yang diterbitkan oleh PPMSE dipersamakan sebagai faktur pajak. Keuntungan PMK 58 juga dinikmati oleh penyedia karena mereka tidak lagi  perlu membuat faktur pajak, serta nilai potong PPh menjadi lebih rendah yaitu 0,5 persen,  dari yang sebelumnya dikenakan 1 persen untuk barang dan 2 persen untuk jasa. 

“Mbizmarket membantu memfasilitasi teman-teman dan bapak ibu semua untuk memungut pajak baik PPh maupun PPN. Sehingga apa keuntungan Bapak dan Ibu ketika belanja di Toko Daring itu tadi; kewajiban pemungutan pajak dipindahkan dari instansi pemerintah ke marketplace-nya, sementara kalau anda masih menggunakan PMK 59, kewajiban pemungutan pajak masih ada pada anda. Mbizmarket memfasilitasi banyak orang, merchant difasilitasi, belanja difasilitasi, sehingga dari administrasi perpajakan  mereka seolah-olah tidak melakukan apapun, very simple, very easy," ungkap  Bonarius Sipayung, Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa dan PTTL. 

Pada kesempatan tersebut Direktur Operasional sekaligus Co-Founder Mbiz, Ryn M.R Hermawan memaparkan bahwa Mbizmarket kini telah bekerja sama dengan 31 (tiga puluh satu) pemerintah daerah, termasuk di dalamnya 162 kabupaten dan kota di tanah air.   

“Efektif sejak Februari 2023, Mbizmarket  telah memiliki fitur Produk Dalam Negeri (PDN)  yang dapat mempermudah setiap pembeli untuk bertransaksi dengan memilih produk-produk yang telah memiliki informasi PDN dan TKDN di platform Mbizmarket. Fitur tersebut juga mempermudah para penyedia dalam memberikan informasi terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri yang ada pada produk yang ditayangkan”, ungkap Ryn. 

 


Digitalisasi Pengadaan dan Pencegahan Korupsi

Ilustrasi Korupsi (sumber: pixabay)
Ilustrasi Korupsi (sumber: pixabay)

Lebih lanjut tentang materi Digitalisasi Pengadaan dan Pencegahan Korupsi yang turut dipaparkan pada kegiatan webinar tersebut, turut disampaikan oleh Tenaga Ahli Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  Fridolin Berek yang menyatakan bahwa digitalisasi merupakan bentuk dari strategi dalam pencegahan korupsi.

“Di bulan Desember lalu, ketika kami  launching aksi pencegahan korupsi 2023-2024,  kita sepakat bahwa digitalisasi itu merupakan strategi dalam pencegahan korupsi, yang kita capai di dua tahun kemarin adalah tersedianya dan digunakannya aplikasi sistem pembayaran secara elektronik untuk pengadaan barang dan jasa melalui marketplace.  Dan di sini, kami sampaikan  terima kasih untuk Mbizmarket, yang  tadi sudah disampaikan, telah mengakomodasi  31 provinsi 162 kabupaten/kota, dan 26 kementerian lembaga yang sudah menggunakan Mbizmarket, karena Mbizmarket  sudah terkoneksi dengan sistem pembayaran digital baik peer to peer lending, bank dan multifinance maupun payment gateway” jelas Fridolin.  

Selain itu, upaya digitalisasi yang diselaraskan dengan kepatuhan pajak saat ini sudah terintegrasi dengan mitra Toko Daring LKPP, sehingga memudahkan para PP (Pejabat Pengadaan) dan PPK  (Pejabat Pembuat Komitmen) melakukan kegiatan belanja pengadaan. Selain sebagai upaya meminimalkan tindak korupsi pada saat melakukan pengadaan, dengan melakukan transaksi belanja melalui Toko Daring, artinya juga turut serta mendukung program Bangga Buatan Indonesia.  

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya