Liputan6.com, Jakarta Berusaha tingkatkan nilai jual atau transaksi UMKM, nyatanya tidak hanya membutuhkan produk yang menarik. Namun, kemasan pun turut menjadi nilai tambahan agar hasil karya para UMKM dapat dilirik konsumen.
Apalagi saat ini, perekonomian UMKM pun tengah mengalami perkembangan yang cukup baik, terutama pasca pandemik Covid-19. Sehingga, strategi pun dibutuhkan untuk mempertahankan dan meningkatkan nilai jual atau transaksi tersebut.
Baca Juga
Salah satu praktisi UMKM dan juga pemilik Cari Kemasan Dotcom, Sanjaya mengatakan, UMKM membutuhkan strategi untuk dapat bersaing khususnya di pasar global.
Advertisement
"Salah satu kunci produk UMKM bisa di terima dan berkembang di masyarakat luas ialah dengan kemasan produk yang menarik dan memiliki standart keamanan yang bagus," katanya.
Seperti, salah satu UMKM di Indonesia yang melakukan pergantian design kemasan menjadi lebih menarik dan kemasan yang higienis.
"Kemasan itu mempengaruhi, salah satunya ada UMKM yang mengganti desing kemasan mereka. Sehingga, omzet penjual mereka, rata rata naik sampa 60 persen dalam 2 bulan," katanya.
Tingkatkan Harga Jual Produk
Bukan hanya keuntungan, nyatanya strategi dengan meningkatkan tampilan kemasan pun juga menambah harga jual produk.
"Harga juga produsk mereka pun naik sekitar 20 persen. Produk yang sebelumnya dijual dengan harga Rp10.000 per pack. Bisa naik ke Rp12.000 per pack. Disanalah arti sesungguhnya kemasan produk. Selain bisa menambah omzet dan keuntungan, ternyata kemasan dapat berfungsi menambah usia produk tersebut," ujarnya.
Adanya hal tersebut, ia pun membuka pameran bagi para UMKM yang ingin mengetahui lebih rinci seperti apa kemasan yang menarik, untuk meningkatkan nilai jual produk UMKM.
"Para pelaku UMKM bisa mendatangi pameran Cari Kemasan Dotcom di ICE BSD Tangerang Hall 2, A07. Di sana kita akan banyak kegiatan untuk para pelaku (UMKM) dalam meningkatkan nilai jual mereka," ungkapnya. (Pramita Tristiawati)
Terbitkan PP Kemudahan Usaha di IKN, Peluang UMKM Lokal Terlibat
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023, terkait pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pengusaha di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Terkat hal tersebut, pegiat Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Wishnu Ferbryan mengatakan, jelas ini menjadi peluang UMKM Lokal terlibat.
"Menjadi peluang usaha bagi para pelaku UMKM baik di daerah Kalimantan maupun di luar Kalimantan. Tinggal pemerintah memikirkan bagaimana informasi ini bisa sampai ke pelaku UMKM," kata dia, Sabtu (11/3/2023).
Ketua Gerakan Ekonomi Kreatif Provinsi Banten ini pun menuturkan, akan banyak komunitas ataupun UMKM lokal diajak bekerja sama.
"Saya rasa akan banyak komunitas maupun organisasi UMKM yang mau jika diajak bekerjasama dalam menyebarkan informasi ini ke para pelaku UMKM," jelas Wishnu.
Dia menuturkan, diawal banyak yang melihat UMKM kan sulit untuk masuk. Namun, setelah aturan ini ada, diyakini akan menjadi minat sendiri bagi para pengusaha lokal.
"Dengan adanya kemudahan berusaha dan adanya fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di IKN akan mempermudah jalan bagi pelaku UMKM yang ingin pindah atau memperluas usahanya di IKN,” ucap Wishnu.
Advertisement
Pemerintah Beri Banyak Kemudahan untuk IKN
Sebelumnya, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Bambang Susantono menyatakan, PP Nomor 12/2023 ini jadi bukti bahwa pemerintah serius dalam memberikan kepastian hukum dan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha yang ingin ikut serta dalam pembangunan IKN.
"Tujuan dari terbitnya peraturan ini sangatlah positif, dan saya yakin dapat mempercepat pembangunan Ibu Kota Nusantara dengan investasi yang berasal dari swasta, baik dari dalam maupun luar negeri," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (9/3/2023).
Menurutnya, terbitnya regulasi ini merupakan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar memberikan paket kebijakan yang menarik dengan berbagai insentif semaksimal mungkin, di dalam koridor UU yang berlaku.
Dalam PP Nomor 12 Tahun 2023 ini mencakup lima lingkup pengaturan, yakni terkait dengan perizinan berusaha, kemudahan berusaha, fasilitas penanaman modal, pengawasan dan evaluasi.
Terkait dengan perizinan berusaha terdapat 12 pasal, terkait dengan kemudahan berusaha terdapat 10 pasal, untuk lingkup fasilitas penanaman modal terdapat 42 pasal, kemudian untuk lingkup pengawasan ada 2 pasal dan yang terkait dengan evaluasi ada 1 pasal.
"Masyarakat diharapkan untuk mempelajari PP Nomor 12 Tahun 2023 dengan menyeluruh agar esensi dari PP ini dapat dipahami secara utuh, tidak sepotong-sepotong sehingga tidak terjadi persepsi yang salah," imbuh Bambang.