Pakaian Bekas Impor Makin Marak Bakal Persulit Desainer Indonesia Bangun Identitas Merek yang Unik

National Chairman Indonesian Fashion Chamber (IFC) Ali Charisma menyampaikan sejumlah dampak negatif dari pakaian bekas impor ilegal yang makin marak.

oleh Agustina Melani diperbarui 21 Mar 2023, 17:46 WIB
Diterbitkan 21 Mar 2023, 17:46 WIB
Polemik Pakaian Bekas Impor Kembali Ramai
Polemik pakaian bekas impor kini kembali ramai. Padahal pakaian bekas impor ini berdampak terhadap industri fesyen dan tekstil. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Thrifting atau penjualan pakaian bekas impor ilegal dinilai berdampak terhadap industri fesyen dan tekstil terutama Usaha Mikro dan Kecil Menengah (UMKM) dalam jangka panjang. Bahkan penjualan pakaian bekas impor itu dapat mempersulit desainer Indonesia.

National Chairman Indonesian Fashion Chamber (IFC) Ali Charisma menyampaikan sejumlah dampak negatif dari membanjirnya pakaian bekas impor ilegal. Pertama, pakaian bekas impor, menurut Ali, dapat merugiakan industri fesyen dan tekstil dalam jangka panjang.

"Hal ini dapat merugikan industri fesyen dan tekstil terutama UMKM dalam jangka panjang karena dapat semakin mempersulit desainer Indonesia untuk membangun identitas merek yang unik,” ujar dia dikutip dari Antara, Selasa (21/3/2023).

Kedua, Ali mengatakan, impor pakaian bekas yang marak dapat menekan penjualan pakaian produksi lokal karena kalah bersaing dari sisi harga.

“Dengan merosotnya permintaan produk lokal maka menyebabkan penurunan produksi produk lokal, termasuk pengurangan tenaga kerja di dalamnya,” tutur Ali.

Ia mencontohkan, negara yang alami penurunan produksi lokal akibat impor pakaian bekas. Hal ini seiring pakaian bekas impor ilegal yang masuk masif ke sana akibatkan penurunan jumlah tenaga kerja pada industri tekstilnya.

Hal itu terjadi di Kenya. Ia mengatakan, beberapa dekade lalu, industri tekstil di Kenya mempekerjakan lebih dari 500.000 orang, tetapi saat ini jumlahnya kurang dari 20.000 orang.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Impor Pakaian Bekas Ilegal Berdampak terhadap Lingkungan

Larangan Impor Baju Bekas
Para calon pembeli memilih pakaian impor bekas di Pasar Senen, Jakarta, Kamis (9/3/2023). Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah tidak melarang bisnis baju bekas, tetapi impor baju bekas yang jadi produk bisnis thrifting jelas dilarang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Ketiga, impor pakaian bekas ilegal juga berdampak buruk terhadap lingkungan. Pakaian bekas impor terutama berasal dari negara maju yang didominasi oleh industri fast fashion. Pergantian tren fesyen yang cepat menyebabkan pakaian sering dibuang setelah hanya beberapa kali dipakai. Limbah fesyen ini yang kemudian diimpor secara ilegal oleh negara-negara berkembang termasuk Indonesia.

“Dengan mengimpor pakaian bekas secara ilegal ke Indonesia, tidak hanya memperburuk siklus konsumsi produk fesyen, namun juga harus menambah masalah limbah di negeri ini,” kata Ali.

Mewakili IFC, Ali menolak praktik bisnis penjualan pakaian bekas impor ilegal dan menegaskan industri fesyen Indonesia harus memperhatikan dampak dari pakaian bekas ilegal yang diimpor. “Dengan pertimbangan berbagai dampak buruk tersebut, maka dapat dipahami terbitnya regulasi pemerintah Indonesia yang melarang impor pakaian bekas ilegal,” kata Ali.

Ia mengatakan, dukungan bersama terhadap larangan pakaian impor ilegal dapat membantu untuk melindungi desainer dan produsen fesyen lokal, mengurangi limbah fesyen terhadap lingkungan, dan melestarikan identitas budaya Indonesia.

“Sebagai National Chairman IFC, saya merasa pentingnya menganjurkan tindakan ini dan mempromosikan pertumbuhan industri fesyen lokal,” ujar Ali.

 


Gudang Pakaian Bekas Impor di Pasar Senen Digrebek, 1.000 Ball Lebih Disita Polisi

Polisi melakukan penggerebekan terhadap sejumlah toko diduga terkait importasi pakaian bekas ilegal, di tiga lokasi. Salah satunya di Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat.
Polisi melakukan penggerebekan terhadap sejumlah toko diduga terkait importasi pakaian bekas ilegal, di tiga lokasi. Salah satunya di Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat. (Merdeka.com/Nur Habibie)

Sebelumnya, pakaian bekas impor nampaknya ketar-ketir. Polri dan Bea Cukai tengah gencar menertibkan dan menindak para pengusaha yang selama ini berbisnis pakaian bekas impor.

Terbaru. Polri bekerjasama dengan Bea Cukai berhasil menggrebek gudang pakaian bekas impor ilegal di Pasar Senen. 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, penindakan ini dilakukan berdasarkan surat arahan pimpinan Polri untuk menindak tegas para pelaku pakaian bekas impor di Indonesia.

"Penindakan Ball Press (pakaian bekas) dibeberapa tempat pada hari Senin 20 Maret 2023, dilakukan oleh Tim dari Dit Tipideksus Bareskrim Polri beserta pihak dari team Bea Cukai Pusat," kata Whisnu ditulis Selasa (21/3/2023).

Dia menyebut, penindakan di Pasar Senen ini dilakukan dengan menindak sebanyak 513 Ball Press dari 9 Ruko. Selain itu, petugas melakukan pemeriksaan terhadap pihak pengelola atas nama inisial YD.

"Melakukan police line terhadap 9 ruko tersebut. Melakukan penyitaan Ball Press dari pemilik ruko," sebutnya.

Lokasi Penggrebekan Lain

Penindakan juga dilakukan di sebuah gudang yang beralamat di Jalan Kramat Soka, No. 19, RT.002, RW.002, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Kini, gudang tersebut sudah diberikan garis police line.

"Ditemukan gudang yang diketahui berisi Ball Press dengan jumlah hitungan sementara sekitar kurang lebih 600 Ball Press. Pemilik gudang atas nama T, gudang disewakan kepada P," ujarnya.


Penindakan Selama Sebulan

Polisi melakukan penggerebekan terhadap sejumlah toko diduga terkait importasi pakaian bekas ilegal, di tiga lokasi. Salah satunya di Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat.
Polisi melakukan penggerebekan terhadap sejumlah toko diduga terkait importasi pakaian bekas ilegal, di tiga lokasi. Salah satunya di Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat. (Merdeka.com/Nur Habibie)

Lebih lanjut, Whisnu mengatakan selama Febuari hingga Maret 2023 sejumlah Polda dan Bea Cukai juga melakukan penindakan.

"Selama bulan Februari hingga Maret 2023, beberapa Polda bekerjasama dengan Bea Cukai setempat juga telah melakukan penindakan terhadap importasi pakaian bekas ilegal ini," ungkapnya.

"Dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang ditemukan di Polda Sumut, Polda Kepri, Polda Metro Jaya, Polda Jatim, Polda Kalbar dan Polda Kaltara," ia menambahkan.

Infografis Jangan Buang Sembarangan, Ini Cara Kelola Masker Covid-19 Bekas Pakai. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Jangan Buang Sembarangan, Ini Cara Kelola Masker Covid-19 Bekas Pakai. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya