Liputan6.com, Jakarta Pelaporan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan 2022 untuk Wajib Pajak (WP) orang pribadi semakin mendekati batas akhir, tinggal menyisakan 3 hari lagi. Tepatnya pada 31 Maret 2023 hari terakhir lapor SPT.
Lapor SPT Tahunan jadi kewajiban yang tak bisa ditinggalkan oleh setiap Wajib Pajak orang pribadi. Jika tidak melakukan atau terlambat melapor, sanksi bakal menyertai.
Baca Juga
Adapun ketentuan soal batas akhir pelaporan itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Advertisement
Aturan tersebut juga menyebutkan sejumlah sanksi administrasi berupa denda yang harus dibayarkan Wajib Pajak bila abai melaporkan kewajibannya.
Dalam pasal 7 ayat (1) UU KUP dijelaskan, jika tidak lapor SPT Tahunan dalam jangka waktu sebagaimana telah ditentukan, WP orang pribadi akan dikenakan sanksi administrasi senilai Rp 100 ribu.
Mengutip data milik Liputan6.com sebelumnya, Selasa (28/3/2023), berikut tata cara melapor SPT Tahunan:
- Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti bukti-bukti penghasilan, potongan-potongan PPh 21, dan bukti-bukti pengurangan pajak.
- Pastikan sudah memiliki nomor EFIN.- Jika sudah memiliki nomer EFIN, akses situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di https://www.pajak.go.id/.
- Tahap selanjutnya, login menggunakan akun e-filing milikmu, pastikan sudah membuat akun.
- Setelah login dan memasuki halaman utama, pilih menu SPT Tahunan.
- Pilih jenis formulir yang akan digunakan (misalnya Formulir 1770S untuk pegawai tetap) dan isi data diri dan data penghasilan Anda.
- Saat pengisian data selesai, periksa kembali data yang telah diisi. Jika sudah benar, klik Simpan dan Hitung Pajak.
- Pastikan Anda sudah memeriksa kembali data yang telah diisi setelah pajak terhitung. Jika sudah benar, klik Kirim SPT.
- Setelah SPT terkirim, Wajib Pajak akan mendapatkan bukti pengiriman SPT yang dapat dicetak sebagai bukti lapor SPT.
Waspada, Ramai Penipuan Pakai Nama Ditjen Pajak Jelang Batas Akhir Laporan SPT Tahunan
Modus penipuan siber mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai bermunculan jelang batas akhir pelaporan surat pemberitahuan tahunan atau SPT Tahunan pajak 2022.
Penjahat siber kerap memanfaatkan kelengahan wajib pajak (WP) jelang masa akhir pelaporan SPT. Salah satunya dengan modus pemberitahuan soal kurang bayar via email.
Menanggapi hal tersebut, DJP Kemenkeu menyatakan bahwa kejahatan siber tersebut sudah marak terjadi sejak beberapa tahun silam, hingga 2023 ini.
"Sejak tahun 2020, sudah terdapat 5 artikel terkait penipuan yang mengatasnamakan DJP dan telah dipublikasi pada situs pajak.go.id," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Dwi Astuti kepada Liputan6.com, Senin (27/3/2023).
"Pada tahun ini pula sudah terdapat 2 kali pengumuman resmi terkait himbauan kehati-hatian atas penipuan serta 2 unggahan media sosial terkait berbagai modus penipuan mengatasnamakan DJP," kata Dwi.
Â
Advertisement
Kerja Sama dengan Media
Selain itu, Dwi mengatakan, DJP juga bekerjasama dengan kanal-kanal media massa yang ada agar masyarakat berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang ada.
Sebagai upaya mencegah penipuan mengatasnamakan DJP jelang batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi orang pribadi, Dwi menyebut, DJP melakukan imbauan serta edukasi terkait tata cara pelaporan yang benar sesuai ketentuan.
"Kami juga senantiasa mengingatkan jika ada hal-hal yang meragukan atau mencurigakan, masyarakat bisa melakukan konfirmasi ke Kring Pajak 1500200 atau saluran komunikasi lainnya," pungkas Dwi.