Impor KRL Tak Diizinkan, Anak Buah Erick Thohir Tawarkan Solusi

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang berada di bawah arahan Menko Luhut Binsar Pandjaitan, menetapkan bahwa impor KRL bekas dari Jepang yang diajukan PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) resmi ditolak.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 06 Apr 2023, 18:15 WIB
Diterbitkan 06 Apr 2023, 18:15 WIB
FOTO: Waspada Ancaman Omicron hingga Februari Mendatang
Kepadatan calon penumpang kereta Commuter Line (KRL) di Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Rabu (12/1/2022). Kementerian Kesehatan memprediksi penyebaran kasus COVID-19 varian Omicron di Indonesia akan terus terjadi hingga mencapai puncaknya pada Februari 2022. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri BUMN Erick Thohir melalui Staf Khusus Menteri sekaligus Juru Bicara Kementerian BUMN, Arya Sinulingga, menyoroti salah satu poin hasik audit Badan Pengawasan Keuangan dan Perdagangan (BPKP) terkait pembatalan izin impor KRL bekas dari Jepang.

Terkait opsi retrofit, atau penambahan teknologi dan fitur baru pada sistem lama di gerbong KRL yang memasuki masa pensiun.

"BPKP sepintas ya mereka melihat masih ada gerbong-gerbong yang bisa dimanfaatkan. Ada beberapa poin, tapi detilnya nanti saya lihat ya," ujar Arya di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (6/4/2023).

Selain upgrade gerbong KRL usang tersebut, Arya juga menyodorkan opsi berupa pengalihan sejumlah trainset KRL Jabodetabek ke rute dengan tingkat okupansi besar.

"Ada beberapa alternatif ya, ada juga yang kurang padat misalnya keretanya dialihkan ke yang padat," imbuh dia.

Terus Berdiskusi Soal Kebutuhan KRL

Menurut dia, solusi terbaik memang harus ditawarkan agar operasional KRL Jabodetabek tidak terganggu akibat adanya larangan tersebut. Terlebih kebutuhan masyarakat atas moda transportasi tersebut juga meningkat, ditambah adanya perpanjangan rute di beberapa ruas seperti ke arah Rangkasbitung dan Cikarang.

"Nanti kita cari solusi terbaik untuk memenuhi kebutuhan penumpang kereta yang memang bakal naik. Kan kebutuhan penumpang naik juga karena penambahan jalur, kan sekarang jalur ini sampai ke Rangkasbitung juga. Penambahan sebelumnya mungkin belum," ungkapnya.

Oleh karenanya, Arya menyebut Kementerian BUMN bakal terus berdiskusi dengan stakeholder terkait semisal Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi hingga Kementerian Perhubungan.

"Apapun namanya ini kan rekomendasi selalu harus pertimbangkan semua aspek, semua stakeholder, bukan condong ke mana. Kita cari solusi lah. Yang terbaik itu adalah kalau semua penumpang kereta bisa aman kemudian juga keretanya nyaman," pungkasnya.

 

Tok! Impor KRL Bekas Jepang Resmi Ditolak

Rencana Subsidi Silang Tarif KRL
Calon penumpang saat menaiki KRL Commuter Line di Stasiun Jatinegara, Jakarta, Senin (2/1/2023). Pemerintah pusat mengalokasikan subsidi pada kebijakan tarif yang sudah berlaku sekitar lima tahun terakhir sehingga pengguna KRL di Jabodetabek hanya perlu membayar Rp3.000 untuk 25 km pertama, dan Rp1.000 untuk setiap 10 km berikutnya. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang berada di bawah arahan Menko Luhut Binsar Pandjaitan, menetapkan bahwa impor KRL bekas dari Jepang yang diajukan PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) resmi ditolak.

Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Marinves, Septian Hario Seto, menyampaikan bahwa pihaknya sudah menerima hasil laporan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk pengadaan KRL tidak baru tersebut.

"Saat ini tidak direkomendasikan untuk dilakukan impor. Kalau dari has review BPKP sih sudah cukup jelas hasilnya. Kita akan mengacu pada hasil review," ujar Seto dalam sesi konferensi pers di Kantor Kemenko Marinves, Jakarta, Kamis (6/4/2023).

Secara umum, Seto memaparkan ada empat hal yang jadi kesimpulan dari BPKP. Pertama, rencana impor KRL bukan baru tersebut tidak mendukung pengembangan industri perkeretaapian nasional.

Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 175 Tahun 2015 tentang Standar Spesifikasi Teknis Kereta Kecepatan Normal dengan Penggerak Sendiri.

"Aturan itu telah menetapkan persyaratan umum KRL dengan penggerak sendiri harus memenuhi spesifikasi teknis, salah satunya tingkat komponen dalam negeri (TKDN)," imbuh Seto.

Impor KRL

Kedua, ia menyebut Kemendag juga sudah memberikan tanggapan dispensasi impor KRL tidak baru. "Ini tidak dapat dipertimbangkan karena fokus pemerintah ke substitusi impor P3DN (Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri)," urainya.

Ketiga, KRL bukan baru yang diimpor dari Jepang tidak memenuhi kriteria sebagai barang modal bukan baru yang dapat diimpor sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29/2021, dan Permendag yang mengatur kebijakan dan peraturan impor.

Infografis Polemik Operasional KRL Jabodetabek saat Pandemi Corona. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Polemik Operasional KRL Jabodetabek saat Pandemi Corona. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya