Sah, KEK Kura Kura Bali Jadi Kawasan Pelaku Pariwisata dan Industri Kreatif

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali seluas 498 hektare untuk menunjang kegiatan usaha pariwisata dan industri kreatif.

oleh Tira Santia diperbarui 09 Apr 2023, 11:00 WIB
Diterbitkan 09 Apr 2023, 11:00 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali seluas 498 hektare untuk menunjang kegiatan usaha pariwisata dan industri kreatif. (Dok. Kemenko Perekonomian)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali seluas 498 hektare untuk menunjang kegiatan usaha pariwisata dan industri kreatif.

Sebagaimana salinan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2023 tentang KEK Kura Kura Bali yang dilansir dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Sabtu, Presiden Jokowi menetapkan KEK tersebut yang terletak di Kecamatan Denpasar Selatan, Denpasar, Bali.

“Bahwa dalam rangka percepatan penciptaan lapangan kerja dan pengembangan wilayah Kota Denpasar, Provinsi Bali dalam mendukung pengembangan ekonomi wilayah dan ekonomi nasional, perlu dikembangkan kawasan ekonomi khusus,” tulis pertimbangan dalam PP tersebut yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 5 April 2023 dikutip dari Antara, Minggu (9/4/2023).

Salah satu pertimbangan lainnya adalah wilayah Serangan sebagai bagian wilayah Kota Denpasar, Provinsi Bali telah memenuhi kriteria dan persyaratan untuk ditetapkan sebagai kawasan ekonomi khusus.

Pariwisata dan Industri Kreatif

Kegiatan usaha di KEK Kura Kura Bali, menurut isi PP tersebut, ditujukan untuk pariwisata dan industri kreatif.

PP 23/2023 itu juga mengatur mengenai keberadaan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus yang memiliki tugas, antara lain, menetapkan badan usaha pembangun dan pengelola KEK Kura Kura Bali dalam jangka waktu paling lama tiga puluh hari sejak PP tersebut mulai berlaku yakni pada 5 April 2023.

Badan usaha pembangun dan pengelola KEK Kura Kura Bali juga bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan KEK Kura Kura Bali.

Badan usaha tersebut ditugaskan melakukan pembangunan KEK Kura Kura Bali sampai dengan siap beroperasi paling lama 36 bulan sejak PP ini mulai berlaku.

 

 

 

Kesiapan Beroperasi

Ilustrasi pariwisata Bali
Brand hand sanitizer Antis bersama tiket.com berkolaborasi mendukung program pemerintah pulihkan industri pariwisata. (dok. Unsplash.com/Jeremy Bioshop)

PP tersebut juga menjelaskan bahwa kesiapan beroperasi KEK Kura Kura Bali dituangkan dalam rencana aksi pembangunan yang meliputi kesiapan prasarana dan sarana, sumber daya manusia, perangkat pengendalian administrasi.

“Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus melakukan evaluasi terhadap penyelesaian pembangunan dan kesiapan beroperasi Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali oleh badan usaha,” tulis PP tersebut.

PP tersebut ditetapkan pada 5 April 2023 dan diundangkan pada tanggal yang sama.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan KEK Kura Kura Bali dapat mendatangkan investasi hingga mencapai Rp104 triliun.

"Kunjungan ini adalah untuk melihat KEK Kura-kura Bali yang sudah diputuskan pemerintah menjadi kawasan ekonomi khusus dan sedang berproses, oleh karena itu harapannya total investasi yang bisa dicapai sekitar Rp104 triliun dalam 30 tahun ke depan," kata Airlangga di Denpasar, Sabtu (4/2/2023).

Airlangga memperkirakan bahwa kawasan tersebut secara jangka panjang hingga 2052 akan mampu menyerap 99 ribu tenaga kerja. Sedangkan untuk jangka pendek 5 tahun pertama diprediksi mampu mendatangkan investasi Rp12 triliun dan membuka 5 ribu lapangan kerja. Dia berharap KEK Kura Kura Bali dapat melengkapi KEK Sanur di Pulau Bali untuk meningkatkan pariwisata.

Berkah Ramadhan 2023, Industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Ketiban Rezeki Rp 150 Triliun

Pandemi Usai, Sandiaga Uno Dorong Industri Pariwisata Bali di Eco Tourism Week
Menparekraf Sandiaga Uno saat membuka Eco Tourism Week di Bali secara daring (Dok. Humas Eco Tourism Week Bali / Liputan6.com)

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) telah dicabut oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di akhir 2022. Pencabutan ini tentu saja menjadi angin segar bagi industri pariwisata dan ekonomi kreatif. 

Terutama di libur Lebaran kali ini. Diprediksi pergerakan pemudik kali ini akan mencapai rekor tertinggi sepanjang sejarah hingga mencapai 123 juta orang. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan bahwa musim mudik kali ini menjadi berkah tak ternilai setelah pembatasan selama bertahun-tahun.

Sandiaga Uno memperkirakan, perputaran ekonomi di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif saat momen mudik dan libur Lebaran 2023 bisa tembus Rp 150 triliun. Angka ini meningkat hampir dua kali lipat dari libur lebaran tahun lalu.

"Maka kita menargetkan perputaran ekonomi di sektor parekraf tahun ini antara Rp 100 sampai 150 triliun. Mudah-mudahan ini bisa membangkitkan ekonomi di daerah selama periode mudik libur Lebaran," katanya dalam konferensi pers Mudik Kesiapan 2023 di Gedung Sapta Pesona, ditulis Selasa (4/4/2023).

Untuk mencapai target tersebut, Sandiaga menargetkan pergerakan wisatawan nusantara mencapai 300 sampai 350 juta jiwa saat libur Lebaran. Angka ini setara 25 persen dari target 1,4 miliar mobilitas wisatawan nusantara tahun ini.

Terlebih, data Kementerian Perhubungan menyebutkan ada 123,8 juta wisatawan yang akan melakukan perjalanan saat libur lebaran 2023. "Angka 123,8 juta ini merupakan kenaikan dari tahun lalu yang menghasilkan sekitar Rp70 triliun,"ucapnya.

Antisipasi Potensi Lonjakan Wisatawan

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno saat roadshow program Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) 2022 ke Desa Wisata Sudaji di Kabupaten Buleleng, Bali (Istimewa)
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno saat roadshow program Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) 2022 ke Desa Wisata Sudaji di Kabupaten Buleleng, Bali (Istimewa)

Kemenparekraf akan berkoordinasi dengan perangkat daerah dan stakeholders terkait untuk mengantisipasi potensi lonjakan wisatawan saat libur lebaran. Diharapkan semua pihak selalu memperhatikan aspek-aspek yang berkaitan dengan CHSE, terutama keselamatan dan keamanan.

Kemenparekraf juga akan mengeluarkan Surat Imbauan Pemantauan Hari Raya Idulfitri Tahun 2023 kepada seluruh Dinas Pariwisata provinsi di Indonesia untuk memastikan kesiapan destinasi dan lokasi daya tarik wisata untuk menerapkan protokol keselamatan dan kesehatan yang baik.

"Pemerintah Daerah tentunya diharapkan membentuk satuan tugas. Yang melibatkan lintas OPD untuk mengawasi kawasan objek wisata dan aktivitas pengunjung," ujar Sandiaga.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya