Liputan6.com, Jakarta Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Guru 2022 sudah melewati masa sanggah. Setelah sempat diundur, rencananya pengumuman kelulusan pasca sanggah PPPK Guru 2022 akan berlangsung pada 14 sampai dengan 16 April 2023.
Lantas, bagaimana cara cek pengumuman kelulusan pasca sanggah PPPK Guru?
Sebelumnya, informasi ini disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara atau BKN melalui akun media sosialnya @bkngoidofficial. Pengumuman kelulusan pasca sanggah seleksi PPPK Guru dijadwalkan pada 14 s.d. 16 April 2023. Disusul pengisian Daftar Riwayat Hidup atau DRH NI PPPK pada 15 April s.d. 4 Mei 2023.
Advertisement
Kemudian tahap terakhir atau usul penetapan NI PPPK baru akan dimulai pada 28 April mendatang sampai 22 Mei 2023.
Sementara itu, pelamar PPPK Guru yang sebelumnya sudah mengajukan sanggahan bisa langsung mengeceknya mulai 14 April 2023 esok. Pengumuman akan disampaikan melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau SSCASN atau pun portal Guru PPPK Kemdikbud.
Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut ini cara cek pengumuman hasil pasca sanggah dari seleksi PPPK Guru 2022.
Melalui laman SSCASN
Cara pertama, pelamar bisa cek lewat laman SSCASN. Berikut ini langkah-langkahnya:
1. Akses laman SSCASN melalui tautan https://sscasn.bkn.go.id/
2. Setelah itu, masuk ke akun SSCASN dengan klik Login
3. Masukkan NIK dan password akun seperti yang telah terdaftar
4. Selanjutnya klik Masuk
5. Kemudian hasil pengumuman pasca sanggah PPPK Guru akan muncul pada bagian dashboard akun
Melalui laman Guru PPPK Kemdikbud
Selain melalui laman SSCASN, pelamar juga bisa cek lewat laman Guru PPPK Kemdikbud. Berikut ini tutorialnya:
1. Akses laman Guru PPPK Kemdikbud melalui tautan https://gurupppk.kemdikbud.go.id/
2. Setelah itu, klik Hasil Seleksi PPPK 2022
3. Kemudian pelamar memasukkan NIK dan nomor peserta seperti yang telah terdaftar
4. Lalu klik Cari Data
5. Selanjutnya hasil pengumuman pasca sanggah pun akan tampil pada layar
Perlu diingat, pelamar yang berhasil lulus dari pasca sanggah ini harus melanjutkan ke tahap berikutnya yaitu pengisian DRH. Pada tahap ini pelamar harus mengunggah sejumlah berkas yang dibutuhkan.