Liputan6.com, Jakarta - Akibat membiarkan sang anak Aditya Hasibuan menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Admiral, Ajun Komisaris Besar Polisi Achiruddin Hasibuan ikut terseret dampaknya.
Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Inspektur Jenderal Polisi R.Z Panca Putra Simanjuntak mencopot AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai Kepala Bagian Binops pada Direktorat Narkoba Polda Sumut. Demikian mengutip dari Antara, Rabu (26/4/2023).
Pencopotan tersebut dilakukan usai Achrudin diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut karena tindakan membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan menganiaya seorang mahasiswa. Achiruddin juga disanksi penempatan khusus (patsus).
Advertisement
Kabid Humas Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Hadi Wahyudi mengatakan, Achirudin Hasibuan juga ditempatkan dalam tahanan khusus Propam Polda Sumut. Ia menuturkan, Achirudin Hasibuan terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
“Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap pejabat di Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar dan tidak patut,” kata dia.
Bicara mengenai Achiruddin Hasibuan, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 24 Maret 2021-jenis laporan khusus-awal menjabat, ia diketahui memiliki total harta kekayaan Rp 467.548.644. Kekayaan itu terbesar dari alat transportasi, sedangkan tanah seluas 566 meter persegi hanya senilai Rp 46,33 juta.
Dikutip dari e-lhkpn, berikut rincian kekayaan Achiruddin Hasibuan:
A.Tanah dan Bangunan
1.Tanah seluas 566 m2 di Kab/kota Medan, hasil sendiri Rp 46.330.000
B.Alat Transportasi dan Mesin
1.Mobil, Toyota Fortuner Minibus Tahun 2006, hasil sendiri Rp 370.000.000.
C.Harta Bergerak Lainnya
-
D.Surat Berharga
-
E.Kas dan Setara Kas
Rp 51.218.644
F.Harta Lainnya
-
Utang
-
Total Harta Kekayaan
Rp 467.548.644
Penanganan Kasus Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Aniaya Mahasiswa Terkesan Lamban, Polisi: Korban dan Pelaku Saling Lapor
Sebelumnya, penanganan kasus dugaan penganiayaan yang libatkan anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan, disorot. Polda Sumut beri penjelasan.
Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono menerangkan, kedua belah pihak baik korban maupun pelaku penganiayaan saling lapor ke Polrestabes Medan.
Adapun salah satu laporan terkait dugaan penganiayaan yang terjadi pada Kamis 22 Desember 2022 pukul 02.30 WIB.
Sumaryono menerangkan, Polrestabes Medan telah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara yang menyatakan kasus layak naik dari penyelidikan menjadi penyidikan pada 27 Februari 2023.
"Namun pada tanggal 28 Februrari perkara dilimpahkan ke Polda sebagaimana disampaikan bahwa ada komplain dan peristiwa ini terdapat dua laporan yang saling lapor artinya kemudian dari dari dua laporan Polrestabes kita tarik ke Polda Sumut," ujar dia.
Sumaryono menerangkan, penyidik Polda Sumut kemudian melakukan gelar perkara khusus pada 25 April 2023. Adapun hasilnya, Aditya Hasibuan alias AH ditetapkan sebagai tersangka.
Terkait hal ini, Polda Sumut segera menerbitkan surat perintah penangkapan dan penahanan terhadap AH.
"Iya sesuai dengan proses penyidikan maka upaya paksa yang kita lakukan malam ini dilakukan penangkapan dilanjut proses penahanan," ujar dia.
Advertisement
Tunggu Kedatangan Korban
Sumaryono menjelaskan faktor lamanya gelar perkara untuk penentapan tersangka AH. Dia berdalih, penyidik saat itu masih menunggu kedatangan Ken Admiral kembali ke Indonesia.
Diketahui, Ken merupakan seorang pelajar yang sedang menempuh pendidikan di luar negeri.
"Kenapa kasus hari ini kita naikan karena atas saudara pelapor melaksanakan tugas belajar di luar negeri sehingga baru beberapa hari lalu saudara pelapor datang ke Medan dan dilakukan penyidikan terhadap pelapor," ujar dia.