Liputan6.com, Jakarta Satgas BLBI melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta melaksanakan penyitaan atas aset jaminan debitur atas nama PT Eraska Nofa berupa 168 bidang tanah seluas 290.810 m2 yang terletak Jalan Kranggan Wetan, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna (dh. Pondok Gede), Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
"Aset tersebut merupakan barang jaminan dari PT Eraska Nofa yang disita dalam rangka penyelesaian kewajiban piutang terhadap negara yang hingga saat ini belum dipenuhi, sejumlah Rp 12.120.530.320,00 (dua belas miliar seratus dua puluh juta lima ratus tiga puluh ribu tiga ratus dua puluh rupiah) dan USD 7.843.643,00 (tujuh juta delapan ratus empat puluh tiga ribu enam ratus empat puluh tiga dollar) belum termasuk BIAD 10 persen," dikutip dari keterangan tertulis Satgas BLBI, Kamis (11/5/2023).
Penyitaan ini dilakukan oleh Satgas BLBI, bersama Jurusita KPKNL Bekasi, yang dihadiri, Ketua Sekretariat Satgas BLBI Purnama T. Sianturi, Direktur Hukum dan Humas, A. Yanis Dhaniarto, Kakanwil DJKN DKI Jakarta Mahmudysah, Plt. Kepala KPKNL Jakarta V, Des Arman.
Advertisement
Kemudian Satgas Gakkum Bareskrim Polri, Kompol Andhiek Budy Kurniawan dan Kompol Hary Budiyanto. Kegiatan juga dihadiri oleh Kabag Ops Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Agus Rohmat, Kapolsek Jatisampurna Iptu Verry, TNI Kodim 0505JT, Satpol PP Pemkot Bekasi, dan aparat desa setempat.
Selanjutnya atas aset debitur/obligor yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya, namun sampai dengan dilakukan pengurusan lebih lanjut oleh PUPN, aset sitaan masih dapat ditempati atau digunakan oleh debitur/obligor.
"Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI," tutup keterangan tersebut.
Sebagai informasi, Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 jo. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2021.
Tagih Utang Rp 2,3 Triliun, Satgas BLBI Panggil Tommy Soeharto
Sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali memanggil Hutomo Mandala Putra, alias Tommy Soeharto. Dalam pemanggilan ini, putra Presiden RI kedua tersebut berstatus sebagai Komisaris PT Timor Putra Nasional, terkait penyelesaian utang Rp 2,37 triliun.
Selain Tommy Soeharto, Satgas BLBI juga bakal memanggil Ronny Hendrarto Ronowicaksono selaku Direktur PT Timur Putra Nasional.
Panggilan penagihan utang ini tercantum dalam surat bernomor PENG-89/KSB/2023, tertanggal 30 Maret 2023 yang ditandatangani Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban.
Mengutip surat tersebut, Rabu (12/4/2023), Satgas BLBI juga memanggil 5 nama pengurus PT Oerip Mangkudijaya, yang punya utang Rp 31 miliar dan USD 720 ribu.
Kelima nama tersebut antara lain Ahli Waris Sumyaryo Mangkudijaya Sumiskum selaku Direktur Utama, Puspahadi Boenjamin (Direktur), Prasetiono Sumiskum (Direktur), Ahli Waris Roy Joeli Soeharjanto (Direktur), dan Lubna Sumyaryo (Komisaris).
Satgas BLBI pun memanggil tiga nama pengurus PT Eraska Nofa terkait penyelesaian utang Rp 16,66 miliar dan USD 7,84 juta. Mereka adalah sosok berinisial Pengurus PT Eraska Nofa, H Y Tugiyono Makmoer (Direktur Utama), dan Chandra Sariningasih (Direktur).
Seluruh nama penanggung utang dan pengurusnya tersebut dipanggil menemui Satgas BLBI pada Senin, 17 April 2023 di Ruang Rapat Satgas BLBI, Gedung Syafruddin Prawiranegara, Jakarta Pusat.
Advertisement
Satgas BLBI Berhasil Kembalikan Dana Rp 28,53 Triliun dari Para Pengemplang
Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terus berupaya mengejar aset-aset para pengemplang atau obligor BLBI. Satgas ini dibentuk pada Juni 2021 untuk mempercepat proses penyelesaikan kasus BLBI.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan yang juga Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menjelaskan, sampai dengan 25 Maret 2023 satgas telah memperoleh nilai pengembalian dana Rp 28,53 triliun.
Nilai itu terdiri dari uang dan aset yang disita dan dikuasai negara, tapi nilai terbesar dari pengembalian dana diperoleh dari aset sitaan atau jaminan barang dari obligor BLBI.
"Dalam bentuk sita barang jaminan dan harta kekayaan lainnya sebesar Rp 13,7 triliun, ini adalah angka perkiraan estimasi," ujar Rionald Silaban dikutip dari Antara, Selasa (28/3/2023).
Selain dalam bentuk sita barang, nilai pengembalian dana BLBI itu juga diperoleh satgas dalam bentuk uang yang kemudian masuk ke dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp 1,05 triliun
Kemudian dalam bentuk penguasaan aset properti senilai Rp 8,54 triliun, dalam bentuk penetapan status penggunaan (PSP) dan hibah kepada Kementerian/Lembaga atau pemerintah daerah senilai Rp 2,70 triliun, dan penyertaan modal negara (PMN) non tunai senilai Rp 2,49 triliun.