Anggaran Mobil Listrik untuk PNS Eselon I Nyaris Rp 1 Miliar

Sri Mulyani mengalokasikan anggaran Rp 966,804 juta untuk mobil listrik bagi setiap pejabat eselon I. Sementara untuk mobil listrik bagi pejabat eselon II dialokasikan Rp 746,110 juta.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 12 Mei 2023, 17:30 WIB
Diterbitkan 12 Mei 2023, 17:30 WIB
Mengisi baterai mobil listrik
Mengisi baterai mobil listrik (Arief/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyiapkan anggaran untuk pengadaan mobil listrik dan motor listrik sebagai kendaraan dinas di kalangan pemerintahan dan PNS pada 2024 mendatang.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Dalam regulasi tersebut, Sri Mulyani mengalokasikan Rp 966,804 juta untuk mobil listrik bagi setiap pejabat eselon I. Sementara untuk mobil listrik bagi pejabat eselon II dialokasikan Rp 746,110 juta.

Selain untuk pejabat eselon I dan II, pemerintah juga menyediakan mobil listrik sebagai kendaraan operasional kantor, dengan budget Rp 430,080 juta. Lalu juga ada pengadaan motor listrik senilai Rp 28 juta.

Namun, seluruh angka tersebut masih belum termasuk ongkos kirim dan biaya pemasangan instalasi daya.

"Khusus untuk pengadaan kendaraan dinas yang berupa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) belum termasuk biaya pengiriman dan pemasangan instalasi pengisian daya," tulis PMK Nomor 49/2023, dikutip Jumat (12/5/2023).

Di sisi lain, Sri Mulyani juga mengingatkan, pelaksanaan pengadaan motor dan mobil listrik sebagai kendaraan dinas ini harus memperhitungkan kebijakan pemerintah terkait fasilitas. Juga, standar barang dan kebutuhan pengadaan kendaraan pun mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Tak hanya ongkos pengadaan, Sri Mulyani juga mengalokasikan anggaran untuk biaya pemeliharaan dan operasional. Anggaran biaya perawatan untuk mobil listrik pejabat negara Rp 14.840.000 per tahun.

Kemudian, biaya perawatan mobil listrik tahunan untuk pejabat eselon I Rp 11.100.000 dan eselon II Rp 10.990.000. Sedangkan untuk operasional kantor dan/atau lapangan Rp 10.460.000 per tahun, sementara motor listrik Rp 3.200.000 per tahun.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Dikritik Anies dan Dibela Luhut, Ternyata Ini Daftar Negara Pemberi Subsidi Mobil Listrik Selain Indonesia

Wacana Subsidi Kendaraan Listrik di Indonesia
Kepadatan arus lalu lintas di Jalan Sudirman-Thamrin pada jam makan siang, Jakarta, Kamis (15/12/2022). Pemerintah berencana untuk mengucurkan insentif kendaraan listrik di Indonesia, insentif mobil listrik sebesar Rp 80 juta dan motor listrik Rp 8 juta. (merdeka.com/Imam Buhori)

Pemerintah memutuskan memberikan subsidi kendaraan listrik baik motor maupun mobil. Pemberian insentif mobil listrik dan motor ini menuai kritik dari calon presiden (Capres) Anies Baswedan. Meski kemudian subsidi mobil listrik ini dibela Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif menjelaskan jika pemerintah terus mendorong percepatan terbentuknya ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk mewujudkan perubahan perilaku masyarakat dengan penggunaan kendaraan ramah lingkungan, yang diarahkan ke depannya untuk pengurangan penggunaan BBM, penghematan devisa serta penurunan emisi CO2.

Upaya yang ditempuh untuk percepatan ekosistem KBLBB tersebut dilakukan melalui pemberian insentif pembelian mobil listrik, motor hingga bus listrik.

“Kebijakan pengembangan ekosistem tersebut dilakukan melalui pendekatan peningkatan daya saing dan hilirisasi sumber daya alam juga dengan membuka peluang Investasi kendaraan listrik, sekaligus perluasan kesempatan kerja di seluruh mata rantai industrinya,” kata dia di Jakarta, Rabu (10/5/2023).

Pengembangan ekosistem kendaraan listrik dengan target produksi kendaraan listrik sebesar 30 persen dari populasi pada tahun 2030.

Dia menjelaskan, percepatan pembentukan ekosistem tersebut dilakukan melalui pemberian insentif agar Indonesia tidak kalah daya saingnya dengan negara pesaing dalam menarik produsen kendaraan listrik.

 


Contoh Negara

Mobil listrik BYD Seagull bukukan pemesanan 10 ribu SPK dalam 24 jam
Mobil listrik BYD Seagull bukukan pemesanan 10 ribu SPK dalam 24 jam

Dia pun memberikan contoh negara yang sudah memberikan subsidi. Pemerintah China memberikan insentif setara Rp 150 juta untuk mobil listrik, sedangkan India memberikan insentif setara Rp 28 juta untuk mobil listrik dan setara Rp 4,2 jutauntuk motor listrik.

Kemudian, negara yang menjadi kompetitor Indonesia, yaitu Thailand juga memberikan insentif setara Rp 63 juta mobil listrik dan setara Rp 7,6 juta motor listrik.

Adapun Insentif serupa juga dilakukan oleh Negara Amerika dan Eropa. "Bapak Presiden berpesan, untuk menarik investasi kendaraan listrik, insentif seperti yang diberikan oleh negara pesaing harus juga dapat diberikan oleh Indonesia. Era Kendaraan Listrik merupakan keniscayaan yang harus dipersiapkan dengan maksimal, agar penggunaan kendaraan listrik dalam bentuk motor, mobil atau bus di Indonesia bisa berjalan cepat," tegas Febri Hendri.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya