Pemerintah Ingin Segera Lindungi Pekerja Rumah Tangga, tapi Kapan?

Menaker Ida Fauziah menegaskan komitmen pemerintah untuk secepat mungkin menghadirkan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT)

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 15 Mei 2023, 14:34 WIB
Diterbitkan 15 Mei 2023, 14:34 WIB
Kemnaker
Menaker Ida Fauziah menegaskan komitmen pemerintah untuk secepat mungkin menghadirkan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menegaskan komitmen pemerintah untuk secepat mungkin menghadirkan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Ia menargetkan UU PPRT dapat disahkan pada tahun ini.

Ida mengatakan, sejak mendapatkan amanat Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengkoordinasikan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PPRT pada April 2023, Kementerian Ketenagakerjaan langsung bergerak cepat membahas DIM tersebut.

“Sejak 5 April 2023, Kemnaker telah melakukan sejumlah pertemuan pembahasan. Mulai dari konsolidasi internal Kemnaker, serap aspirasi, hingga pembahasan dengan Panitia Antar Kementerian/Lembaga (PAK). Alhamdulillah, DIM telah selesai dibahas dan akan segera dibahas lebih lanjut dengan Badan Legislasi DPR RI," ujar Menaker, Senin (15/5/2023).

Dikatakan Ida, pembahasan DIM RUU PPRT dinilainya berjalan dengan cepat dan lancar, meskipun dilakukan dalam waktu yang relatif singkat.

Ia pun menyampaikan apresiasi kepada seluruh K/L terkait yang berkomitmen menyelesaikan pembahasan DIM RUU PPRT secepat mungkin, serta berbagai stakeholders ketenagakerjaan yang telah memberikan masukan dalam serap aspirasi.

"Hal ini tidak lain adalah bentuk komitmen kita bersama untuk menghadirkan payung hukum guna memberikan pelindungan yang memadai kepada mereka yang bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga," tegas Ida.

 

Beri Kepastian Hukum

Aksi PRT Yogyakarta mendesak pengesahan RUU PPRT
Aksi PRT Yogyakarta mendesak pengesahan RUU PPRT (sumber: SPRT Tunas Mulia)

Menurut dia, RUU PPRT disusun dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada pekerja rumah tangga dan pemberi kerja. Kemudian, mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, kekerasan, dan pelecehan terhadap PRT.

Selanjutnya, menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan, meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan keahlian pekerja rumah tangga, serta meningkatkan kesejahteraannya.

Sedangkan asas pelindungan yang termaktub dalam RUU PPRT adalah kekeluargaan, keadilan, kesejahteraan, kepastian hukum, dan penghormatan hak asasi manusia.

"Melalui proses-proses yang sudah dilalui dalam penyusunan, Kami yakin RUU ini sudah memenuhi meaningful participation, sehingga dapat menggambarkan realitas guna memberikan pelindungan kepada PRT," pungkas Ida.

Pemerintah-DPR Bakal Bahas RUU PPRT, Apa Isinya?

Aksi PRT peringati Hari Perempuan
Peserta aksi dari kalangan perempuan membawa peralatan rumah tangga saat demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (8/3/2023). Mereka juga meminta agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) segera disahkan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pemerintah dan DPR RI bakal segera membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Menyusul sudah ada 367 poin daftar inventarisasi masalah (DIM) yang dibahas antar Kementerian dan Lembaga.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menyebut pihaknya bersama sejumlah stakeholder telah merampungkan pembahasan DIM. Dalam RUU PPRT ini akan mencakup sebanyak 9 bab.

"Hari ini kita baru saja melakukan rapat koordinasi, kami akan tanda tangani dim usulan pemerintah ini kepada DPR," ujar Menaker usai rapat koordinasi RUU PPRT, di Hotel Pullman, Jakarta, Senin (15/5/2023).

Ida pun merinci topik-topik utama yang ada dalam RUU PPRT. Bab I mencakup soal Ketentuan umum yang berisikan tentang pengertian dari pekerja rumah tangga (PRT), kesepakatan, perjanjian kerja PRT, hingga perjanjian penempatan PRT.

Perlindungan PRT

Bab II berisi tentang asas dan tujuan. Pada bagian ini dijelaskan tujuan mengenai adanya perlindungan PRT dalam mencegah segala bentuk kekerasan bagi PRT.

Bab III mengatur soal perekrutan dan lingkup kerja kerumahtanggaan. Dijelaskan juga mengenai jenis perekrutan, yang mengakomodir kondisi sosiologis masyarakat sebagai PRT.

"Itu ada dilakukan perekrutan secara langsung dan ada juga model perekrutan secara tidak langsung. Kita benar-benar mengakomodasi praktik yang terjadi di lapangan. Kemudian Bab ini juga menjelaskan tentang persyaratan calon PRT," jelasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya