Industri Properti Bangkit Kembali di Kuartal I 2023, Pasar Apartemen Tak Lesu Lagi

Data Rumah.com Indonesia Property Market Report Q2 2023 menunjukkan adanya momentum kenaikan minat terhadap apartemen terlihat yang terjadi di wilayah DKI Jakarta.

oleh Arthur Gideon diperbarui 28 Mei 2023, 14:00 WIB
Diterbitkan 28 Mei 2023, 14:00 WIB
Pameran Indonesia Properti Expo 2022
Industri properti di tanah air yang mengalami kebangkitan sepanjang 2022 dan terus berlanjut di kuartal I 2023. Pertumbuhan positif industri properti seimbang antara sisi penjual maupun konsumen. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Industri properti di tanah air yang mengalami kebangkitan sepanjang 2022 dan terus berlanjut di kuartal I 2023. Pertumbuhan positif industri properti seimbang antara sisi penjual maupun konsumen.

Country Manager Rumah.com Marine Novita menjelaskan, data Rumah.com Indonesia Property Market Report Q2 2023 yang baru saja dirilis terlihat bahwa pada kuartal I 2023 industri properti di tanah air mendapatkan sentimen positif khususnya pada indeks harga dan permintaan baik dari sisi penjual maupun pembeli.

"Rumah.com Indonesia Property Market Report Q2 2023 menunjukkan kenaikan indeks harga properti sebesar 1,7 persen secara kuartalan pada kuartal pertama 2023 dan kenaikan indeks harga sebesar 7,1 persen secara tahunan. Kenaikan secara kuartalan dan tahunan tersebut lebih tinggi dibandingkan kenaikan pada kuartal sebelumnya," jelas Marine dalam keterangan tertulis, Minggu (28/5/2023).

Marine menjelaskan, dari sisi suplai, indeks suplai pada kuartal I 2023 masih stagnan pada angka yang sama dengan kuartal sebelumnya yaitu sebesar 0,3 persen. Namun secara tahunan, indeks suplai menunjukkan kenaikan sebesar 6,6 persen.

Sementara dari sisi permintaan, indeks permintaan naik sebesar 14,5 persen secara kuartalan.

Sebelumnya, pada kuartal IV 2022, indeks permintaan turun hingga 20 persen secara kuartalan. Namun demikian, indeks permintaan pada kuartal pertama 2023 ini masih lebih rendah jika dibandingkan dengan kuartal yang sama tahun 2022 sehingga terjadi penurunan sebesar 19,7 persen secara tahunan.

 

Pasar Apartemen Bangkit

Pameran Indonesia Properti Expo 2022
Pengunjung berdiri dekat maket hunian yang dipamerkan dalam pameran Indonesia Properti Expo di Jakarta Convention Centre, Jakarta, Minggu (15/5/2022). Tahun ini, Indonesia Property Expo atau IPEX 2022 menargetkan mayoritas konsumen dari kaum milenial dan first-home buyers dan menghadirkan lebih dari 225 proyek properti dari pengembang pilihan. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Marine menambahkan, seiring kebangkitan sektor properti di tanah air, pasar apartemen atau hunian vertikal yang sempat mengalami kelesuan di masa pandemi, kini mulai berangsur bangkit.

Pasar apartemen diproyeksikan dapat bangkit kembali ke tingkat permintaan sebelum pandemi. Tren hunian vertikal mendapatkan momentum sesuai kebutuhan dan tuntutan zaman.

Data Rumah.com Indonesia Property Market Report Q2 2023 menunjukkan adanya momentum kenaikan minat terhadap apartemen terlihat yang terjadi di wilayah DKI Jakarta.

Indeks permintaan apartemen pada kuartal pertama 2023 mengalami kenaikan sebesar 13,4 persen sementara indeks harga apartemen naik tipis sebesar 0,9 persen sedangkan indeks suplai apartemen mengalami penurunan tipis sebesar 0,4 persen.

Menariknya, di saat permintaan terhadap hunian di Jabodetabek menurun secara tahunan, permintaan terhadap apartemen di DKI Jakarta justru meningkat. Permintaan terhadap apartemen naik sebesar 15 persen secara kuartalan dan 3 persen secara tahunan pada kuartal pertama 2023 ini.

Kenaikan permintaan terhadap apartemen di DKI Jakarta justru lebih tinggi dibandingkan permintaan terhadap rumah tapak yaitu sebesar 13 persen secara kuartalan dan -14 persen secara tahunan.

 

Payung Hukum Semakin Jelas

Marine mengatakan bahwa adanya kenaikan permintaan terhadap apartemen tersebut didorong oleh berbagai faktor pendukung. Salah satunya adalah payung hukum di Indonesia kini semakin baik melindungi hak-hak pembeli hunian vertikal.

Aturan hukum yang mengatur hunian vertikal diantaranya adalah Undang-undang No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun dan Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun.

"Aturan hukum lainnya adalah skema di mana bentuknya tidak harus hak kepemilikan yaitu dengan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG) Satuan Rumah Susun (Sarusun) sehingga masyarakat bisa tinggal di hunian tersebut dalam jangka waktu yang cukup panjang dan dengan biaya yang terjangkau," jelas Marine.

Infografis Serba-serbi Rumah Ramah Lingkungan
Infografis Serba-serbi Rumah Ramah Lingkungan. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya