40 Tahun Berdiri, BPKP Perkuat Pengawasan Tata Kelola di Indonesia

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) resmi berdiri selama 40 tahun. Kali ini, aspek pengawasan akuntabilitas dan tata kelola menjadi satu fokus penting.

oleh Arief Rahman H diperbarui 30 Mei 2023, 20:40 WIB
Diterbitkan 30 Mei 2023, 20:40 WIB
Gedung kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Gedung kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) (dok: Ist)

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) resmi berdiri selama 40 tahun. Kali ini, aspek pengawasan akuntabilitas dan tata kelola menjadi satu fokus penting.

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menyebut di usia BPKP yang ke-40 tahun, aspek pengawasan tak bisa terlepas dalam membenahi tata kelola di Indonesia.

Pada momentum ini, dia meyakini BPKP akan menjadi suar pengawalan akuntabilitas di Indonesia. Menurutnya, BPKP sebagai auditor internal harus mampu menjadi penerang bagi para pemangku kepentingan dalam mengarungi gelombang dan badai yang dihadapi.

Selain itu, BPKP harus menjadi harapan bagi instansi pemerintah sebagai pemberi solusi atas permasalahan akuntabilitas yang dihadapi.

“Saya optimis BPKP dapat memenuhi ekspektasi akan pengawalan keuangan dan pembangunan di Indonesia dan BPKP sangat kapabel untuk menjawab espektasi tersebut,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (30/5/2023).

Menurutnya, kepercayaan dari pemangku kepentingan terus melesat. Hal tersebut perlu dijadikan momentum untuk meningkatkan manfaat yang dihasilkan BPKP.

“Memperoleh kepercayaan itu sulit, namun menjaga kepercayaan jauh lebih sulit, tugas kita sekarang adalah menjaga kepercayaan yang telah diberikan pemangku kepentingan dengan menghasilkan pengawasan yang berkualitas,” ujarny.

 

Rentan

Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh dalam Laporan Hasil Pengawasan Bidang Pendidikan Tahun 2022. (Dok BPKP)
Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh dalam Laporan Hasil Pengawasan Bidang Pendidikan Tahun 2022. (Dok BPKP)

Dia mengisahkan, dari pengalaman beberapa tahun terakhir, akuntabilitas sektor publik rentan terdampak perubahan lingkungan strategis yang kian dinamis. Apalagi, kata Ateh, saat ini telah memasuki tahap akhir periode Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Sehingga upaya pengawalan akuntabilitas harus dapat dilaksanakan sebaik-baiknya untuk memastikan ketercapaian tujuan yang telah ditetapkan.

“Untuk menghasilkan manfaat optimal dan menjawab ekspektasi para pemangku kepentingan, mutlak dibutuhkan upaya lebih dari seluruh elemen di BPKP,” ujarnya.

 

BPKP Bakal Audit Dugaan Korupsi BTS

Menkominfo Johnny G Plate saat mengenakan rompi tahanan. Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka korupsi pengadaan infrastruktur BTS. (dok Kejagung)
Menkominfo Johnny G Plate saat mengenakan rompi tahanan. Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka korupsi pengadaan infrastruktur BTS. (dok Kejagung)

Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan ikut serta melakukan audit atas dugaan korupsi proyek BTS yang menjerat Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate. Menyusul, adanya pernyataan dari Plt Menkominfo Mahfud MD.

Sebelumnya, Mahfud MD meminta BPKP untuk melakukan audit secara menyeluruh soal korupsi BTS Kominfo ini. Tujuannya, agar hal-hal terkait bisa terbuka secara transparan. Sebelumnya, BPKP telah melakukan penghitungan kerugian negara atas korupsi proyek BTS Kominfo sebesar Rp 8,03 triliun.

"BPKP kalau diminta kita laksanakan (audit) kalau ada penyampaian misalnya permintaan apakah audit, review, evaluasi, konsultasi, dan sebagainya sesuai tusi (tugas dan fungsi) kita," ujar Juru Bicara BPKP Azwad Zamroodin Hakim, di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (24/5/2023).

 

Ikut Terlibat

Ini yang Dibawa Penyidik Kejagung Usai Geledah Kantor Menkominfo
Diketahui, Menkominfo Johnny G. Plate telah ditetapkan Kejagung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Dia menegaskan, BPKP akan ikut jika sudah ada permintaan secara resmi yang masuk. Sebelumnya hasil perhitungan kerugian negara atas proyek ini yang sudah dilakukan pun telah melibatkan BPKP.

"Ya kan berdasarkan kembali kepada permintaan. kalau ada kita laksanakan, sesuai dengan itu. kemarin review semua apa yang semua dimintakan kita laksanakan, rekomendasinya kepada (yang) minta, kepada stakeholder berdasarkan temuan kita," urainya.

"Secara standar audit yang memang menjadi rahasia, artinya kepentingan stakeholder yang bisa menyampaikan itu," sambung Azwad.

Selama proses penghitunga kerugian negara akibat korupsi BTS Rp 8,03 triliun, Azwad menegaskan tidak ada intervensi politik yang terjadi.

"Sepengetahuan saya normal, tidak ada (intervensi), murni profesional sesuai dengan standar bahwa tidak (ada) intrik politik di dalamnya. jadi kita murni, gak ada," bebernya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya