Liputan6.com, Jakarta - Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) menjalani sidang perdana terkait perkara penganiayaan terhadap David Ozora (17) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).
Agenda sidang pertama ini yakni membacakan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB.
"Sidang pukul 11.00 WIB, bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, seperti dikutip dari Antara.
Advertisement
Majelis hakim yang memimpin sidang perdana Mario Dandy dan Shane Lukas itu antara lain Ketua Alimin Ribut Sujono, Tumpanuli Marbun sebagai hakim anggota I dan Muhammad Ramde sebagai hakim anggota II.
Seiring Mario Dandy Satriyo yang menjalani sidang perdana hari ini, Selasa, 6 Juni 2023, keyword Mario Dandy jadi trending topic di Twitter. Hingga artikel ini ditulis ada 1.613 cuitan mengenai Mario Dandy. Warganet pun menyampaikan komentar beragam mengenai sidang perdana Mario Dandy.
“Hari ini sidang pembaca dakwaan mario dandy. Semoga hasilnya tidak mengecewakan bagi keluarga korban,” tulis akun arifshoxxxxxxx
“Hari ini sidang Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera. Kita #KawalDavid sampai tuntas. Tetap semangat mas @seeksixsuck dan pengacaranya David Ozora @MellisaA_AN. Jangan sampai keadilan di negeri ini mati suri!,” tulis akun @tolakxxxxxxxxxx
“Semangat om@seeksixsuck semoga selalu dalam lindungan Allah,” tulis akun @syabanabaxxxx
Tidak Ada Pengamanan Khusus
Dikutip dari Antara, dalam sidang perdana ini, PN Jakarta Selatan tidak melakukan pengamanan khusus. Djuyamto menuturkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan JPU dan Polres Metro Jakarta Selatan terkait pengamanan pada hari sidang.
“Tidak ada pengamanan khusus, namun akan dilakukan sesuai situasi dan kondisi atau eskalasi keamanan persidangan,” tutur dia.
Kondisi Sidang
Sedangkan untuk peliputan sidang, Djuyamto menuturkan, situasi dan kondisinya sama seperti peliputan saat sidang Ferdy Sambo. Ruang sidang diisi pengunjung sidang sesuai kapasitas tempat duduk.
Perkara kedua terdakwa telah teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor:297/Pid.B/2023/PN,Jkt.Sel dan Nomor 298/Pid.B/PN.Jkt.Sel
Mario Dandy dan Shane merupakan dua terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora pada Senin, 20 Februari termasuk melibatkan anak AG (15) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum
Adapun kasus penganiayaan oleh Mario Dandy menyita perhatian publik seiring perilaku pamer yang dilakukan hingga menyeret sang ayah Rafael Alun Trisambodo, mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Advertisement
Mario Dandy Didakwa Lakukan Penganiaayan Berat Terencana
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Mario Dandy Satriyo (20) dengan dakwaan penganiayaan berat yang disertai dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap Cristalino David Ozora (17).
Jaksa juga menyebut perbuatan Mario turut dilakukan bersama dengan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane (19) dan anak berinisial AG (15).
"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata jaksa dalam surat dakwaannya di PN Jaksel, Selasa (6/6/2023).
Jaksa menyebut penganiayaan Mario bermula pada saat bertemu dengan mantan pacarnya yakni Anastasia Pretya Amanda di sebuah bar kawasan, Jakarta Selatan pada 30 Januari 2023. Saat itu, Mario diberitahukan mengenai hubungan asmara David dengan AG yang akhirnya membuat Mario cemburu.
Lantas, dikatakan Jaksa, Mario emosi setelah mendengar kabar dari Amanda dan langsung menghubungi David melalui WhatsApp yang justru pesan itu tidak balas.
Mario pun juga berupaya untuk menghubungi AG namun justru emosi lantaran juga tidak mendapatkan konfirmasi.
Lanjut Jaksa mengatakan pada 20 Februari 2023 Mario pun mengajak David bertemu yang dibantu oleh anak AG untuk mewujudkannya. Pertemuan itu pun terjadi dengan alasan anak AG meminta kartu pelajarnya.
Sebelum bertemu David, Mario sempat menjemput Shane agar menemaninya. Juga bertemu dengan AG, Ketiga tersangka itu pun bertemu di kawasan Jakarta Selatan.
Minta Shane Merekam
Kepada Shane, Mario meminta untuk merekam aksi penganiayaan dirinya kepada David hingga akhirnya disanggupi.
"Bahwa kemudian anak, saksi Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane, dan terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy yang saat itu berdiri di sebelah kanan Anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng telah berpikir secara tenang dan meneguhkan niat mereka untuk melakukan kekerasan terhadap Anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng yang tubuhnya jauh lebih kecil, kurus dan tidak sepadan dibandingkan tubuh dan kekuatan Saksi Mario Dandy Satriyo alias Dandy, dengan sengaja telah memilih área kepala untuk dijadikan target kekerasannya, padahal terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy tahu persis jika area kepala adalah bagian vital yang terdapat otak dan dapat menimbulkan dampak serius dan cacat berat hingga kelumpuhan kepada Anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng," sebut jaksa.
"Di mana kemudian terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy langsung mengambil ancang-ancang dan tanpa ampun menendang kepala bagian kanan Anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng dengan keras menggunakan kaki kanannya yang disaksikan oleh anak sedangkan saksi Shane Lukas Rotua Pangondian Lumban Toruan alias Shane terus merekam menggunakan handphone," lanjutnya.
Advertisement
Lepaskan Tendangan Keras
Penganiayaan itu pun terjadi hingga akhirnya, Mario melepaskan tendangan keras yang disebut dengan 'Free kick' di bagian kepala David yang membuatnya tidak sadarkan diri.
"Akibat kekerasan yang dilakukan secara sadis oleh terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy, menyebabkan Anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng mengalami penurunan kesadaran (akibat cedera kepala sedang) dan setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium hasilnya terdapat infeksi bakteri pada darah Anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng," ujar jaksa.
Mario pun didakwa dengan melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com