Aset Properti Rp 1,85 Triliun Eks BLBI Disebar, Polri hingga Pemprov Banten Kebagian

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) mencatat perolehan aset dan PNBP dari para obligor dan debitur sebanyak 3.980,62 hektar dan estimasi nilai sebesar Rp30,659 triliun.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Jun 2023, 16:20 WIB
Diterbitkan 06 Jun 2023, 16:20 WIB
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) mencatat perolehan aset dan PNBP dari para obligor dan debitur sebanyak  3.980,62 hektar dan estimasi nilai sebesar Rp30,659 triliun.
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) mencatat perolehan aset dan PNBP dari para obligor dan debitur sebanyak 3.980,62 hektar dan estimasi nilai sebesar Rp30,659 triliun.

Liputan6.com, Jakarta Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) mencatat perolehan aset dan PNBP dari para obligor dan debitur BLBI sebanyak  3.980,62 hektar dan estimasi nilai sebesar Rp30,659 triliun. 

Dari jumlah tersebut sebagian aset BLBI diserahkan kepada 3 kepala daerah dan 14 kementerian/lembaga untuk digunakan sebanyak 266,8 hektar dengan nilai Rp1,85 triliun. 

“Hari ini yang diserahkan Rp1,85 triliun . Jadi ini adalah sebuah dari bagian total yang disebutkan dari Rp30,659 triliun,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan sambutan dalam Serah Terima Aset Eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (6/6).

Aset properti eks BLBI dihibahkan kepada Pemerintah Provinsi Banten, Jawa Barat dan Palembang dengan total luas 142,1 hektar dan total nilai Rp639,49 miliar. Aset yang dihibahkan kepada Pemprov Jawa Barat akan digunakan untuk pembangunan Kawasan Ekowisata ‘West Java Creative Forest’.

Selain kepada 3 Pemda, aset properti eks BLBI diberikan kepada 14 kementerian lembaga dengan total luas 84,7 hektar dan total nilai Rp1,215 triliun. 

Aset Properti

Adapun KL yang mendapatkan aset properti eks BLBI antara lain Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, Kementerian ATR/BPN, Kepolisian RI, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). 

Kemudian  Kementerian Kelautan dan Perikanan, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Yudisial (KY), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi. 

Berbagai aset yang disita Satgas BLBI tersebut tersebar di beberapa kota dan kabupaten di Indonesia seperti di Kabupaten Malang, Kota Surabaya, Kota Medan, Kota Pontianak, Kota Padang, Kota Lhokseumawe, Kota Tebing Tinggi Kabupaten Lombok Timur, Kota Jakarta.

 

Pembangunan RS Bhayangkara Pusat Polri

Satgas BLBI melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang Sumatera Utara telah melaksanakan penyitaan atas sebagian aset dari PT Samaeri Mitracipta Nias.
Satgas BLBI melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang Sumatera Utara telah melaksanakan penyitaan atas sebagian aset dari PT Samaeri Mitracipta Nias.

Salah satu aset yang ditetapkan status penggunaan kepada Kementerian/Lembaga adalah tanah seluas 9 Ha untuk pembangunan RS Bhayangkara Pusat Polri.

Utilisasi atas aset properti berupa hibah dan PSP ini merupakan upaya pemerintah dalam melakukan monetisasi terhadap aset eks BLBI dengan tujuan untuk kepentingan masyarakat. Opsi Ini dapat mempercepat pembangunan sarana dan prasarana untuk pelayanan publik, karena mampu memotong fase pengadaan atas tanah dan meningkatkan cost saving.

Pengelolaan aset properti eks BLBI dalam rangka percepatan penyelesaian aset eks BLBI ini merupakan bagian dari percepatan hak tagih dana BLBI. 

Untuk itu Satgas BLBI akan terus menggiatkan upaya pengembalian hak tagih negara dari debitur/obligor aset eks BLBI dan memastikan obligor/debitur atau pihak manapun tidak mengambil hak negara. 

Masa Tugas Habis 31 Desember 2023, Satgas BLBI Minta Diperpanjang

Satgas BLBI sita aset obligor Trijono Gondokusumo berupa sebidang tanah seluas 580.440 meter persegi di Desa Cibodas, Jonggol, Kabupaten Bogor. (Dok Satgas BLBI)
Satgas BLBI sita aset obligor Trijono Gondokusumo berupa sebidang tanah seluas 580.440 meter persegi di Desa Cibodas, Jonggol, Kabupaten Bogor. (Dok Satgas BLBI)

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dua tahun lalu.

Dalam Pasal 12 Keppres ini, Satgas Penanganan Hak Tagih Negara BLBI bertugas sejak Keputusan Presiden ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023. Karena masa tugas Satgas BLBI ini hampir berakhir, Ketua Satgas Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI Rionald Silaban meminta masa tugas diperpanjang.

"Kami berpendapat kiranya masa Satgas ini boleh diperpanjang karena kerja sama ini telah berjalan dengan baik," kata Rio saat memberikan sambutan dalam Serah Terima Aset Eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (6/6/2023).

Meski meminta perpanjangan waktu, Rio mengaku akan tetap memberikan laporan hasil kinerja Satgas BLBl selama 2 tahun terakhir. Dia berjanji laporan tersebut akan sampai di meja Presiden Joko Widodo pada Oktober 2023.

"Tetap kami akan siapkan dokumentasi dan bukti atas proses kerja untuk persiapan ke laporan ke presiden pada Oktober nanti," kata dia.

"Namun demikian kami akan serahkan keputusannya ke pengarah mengenai hal ini," sambungnya.

Perolehan Aset

Live Streaming Penguasaan dan Pengawasan Aset Negara Oleh Tim Satgas BLBI. Dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Live Streaming Penguasaan dan Pengawasan Aset Negara Oleh Tim Satgas BLBI. Dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Sampai 30 Mei 2023, Satgas BLBI telah berhasil mencatatkan perolehan aset dan PNBP dengan jumlah aset seluas 3.980,62 hektar dan estimasi nilai sebesar Rp 30,659 triliun.

Adapun rinciannya sebagai berikut: 

  • Dalam bentuk uang (PNBP ke kas negara) dengan nilai Rp1,11 triliun.
  • Penyitaan dan penyerahan barang jaminan harta kekayaan lain seluas 17.843.494 m² dengan estimasi nilai Rp14,77 triliun.
  • Penguasaan fisik aset properti seluas 18.629.132 m² dengan estimasi nilai Rp9,27 triliun.
  • Penyerahan aset kepada Kementerian/Lembaga dan Pemda seluas 2.786.022 m² dengan nilai Rp3,00 triliun.
  • PMN nontunai sebesar Rp2,49 triliun dengan luas lahan 540.714 m².
Infografis Para Pengutang BLBI yang Sudah Dipanggil
Infografis Para Pengutang BLBI yang Sudah Dipanggil (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya