Target Rp 110 Triliun tapi Baru Tarik Rp 30 Triliun, Taring Satgas BLBI Kurang Tajam?

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati meminta Satgas BLBI untuk mengejar hak negara senilai Rp 110 triliun hingga akhir 2023.

oleh Arthur Gideon diperbarui 07 Jun 2023, 13:55 WIB
Diterbitkan 07 Jun 2023, 13:40 WIB
Satgas BLBI
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang D.I. Yogyakarta dan Jawa Timur menyita aset barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain milik debitur/obligor.

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah mencatat perolehan aset dan penerimaan negara Rp 30,65 triliun hingga 30 Mei 2023. Angka ini masih jauh dari target yang ditentukan yaitu Rp 110 triliun. 

Satgas BLBI ini sudah berjalan selama dua tahun sejak dibentuk pada April 2021. Masa kerja satgas ini hingga akhir tahun ini tepatnya pada 31 Desember 2023. 

Oleh sebab itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati meminta Satgas BLBI untuk mengejar hak negara senilai Rp 110 triliun hingga akhir 2023.

“Semoga Satgas BLBI terus meningkatkan kinerjanya, prestasinya. Ingat finish line-nya itu Rp 110 triliun Pak Rio [Ketua Satgas BLBI],” ujarnya dikutip dari Belasting.id, Selasa (7/6/2023).

Satgas BLBI memiliki waktu sekitar 6 bulan untuk mengejar sisa hak tagih negara hingga akhir 2023. Ketentuan itu diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) 6/2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.

“Kalau dari Rp 110 triliun itu [capaian Rp 30 triliun] masih kurang. Jadi sebelum penutupan BLBI ini, kalau bisa di-gas-kan, biasanya menjelang finish gasnya lebih kencang,” tutur Sri Mulyani.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban memaparkan rincian perolehan aset dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Adapun jumlah aset seluas 3.980,6 hektare dan nilainya Rp 30,65 triliun.

Diantaranya dalam bentuk uang alias PNBP ke kas negara senilai Rp 1,11 triliun. Kemudian penyitaan dan penyerahan barang jaminan/harta kekayaan lain senilai Rp 14,77 triliun, penguasaan fisik aset properti senilai Rp 9,27 triliun.

Berikutnya, penanganan dengan cara penyerahan aset kepada Kementerian/Lembaga dan Pemda dengan nominal Rp 3 triliun, serta penyertaan modal negara (PMN) nontunai sejumlah Rp 2,4 triliun.

“Satgas BLBI akan terus menggiatkan upaya pengembalian hak tagih negara dari debitur/obligor aset eks BLBI dan memastikan obligor/debitur atau pihak manapun tidak mengambil hak negara,” tukas Rionald.

Mahfud MD Buka Opsi Perpanjang Masa Kerja Satgas BLBI hingga Agustus 2024

Mahfud MD dan Komisi III DPR Bahas Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun di Kemenkeu
Mahfud hadir dalam posisinya sebagai Ketua Komite Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Sri Mulyani sebagai anggota. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, buka kemungkinan untuk memperpanjang masa kerja Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) hingga Agustus 2024.

Adapun sesuai Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 6 Tahun 2021, Satgas BLBI diberi tugas menagih dana negara sebesar Rp 110,4 triliun sebelum masa tugas berakhir pada 31 Desember 2023 mendatang.

Namun, hingga 30 Mei 2023, jumlah perolehan aset dan penerimaan negara dari para pengemplang baru mencapai Rp 30,659 triliun. Kendati begitu, Mahfud menilai capaian itu sudah di luar ekspektasi banyak orang.

"Pencapaian Satgas BLBI menurut saya luar biasa, karena ada yang pesimis 10 persen saja tidak mungkin. Kita sekarang sudah mendapat hampir 30 persen (dari target Rp 110,4 triliun) dengan sisa waktu masih 6 bulan ke depan," ujar pria yang juga berperan sebagai Ketua Pengarah Satgas BLBI ini, Selasa (6/6/2023).

Namun, Mahfud MD menganggap Satgas BLBI tetap perlu mendapat evaluasi, agar dalam sisa masa tugas kurang dari 6 bulan ini mampu menghasilkan pengembalian hak dan menyelesaikan masalah-masalah yang tersisa.

"Nanti kita akan pertimbangkan apakah ini akan diperpanjang atau tidak. Kalaupun diperpanjang paling lama sampai Agustus (tahun depan), karena September-Oktober sudah proses penggantian pemerintahan baru," kata Mahfud.

 

Masa Tugas Habis 31 Desember 2023, Satgas BLBI Minta Diperpanjang

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dua tahun lalu.

Dalam Pasal 12 Keppres ini, Satgas Penanganan Hak Tagih Negara BLBI bertugas sejak Keputusan Presiden ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023. Karena masa tugas Satgas BLBI ini hampir berakhir, Ketua Satgas Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI Rionald Silaban meminta masa tugas diperpanjang. 

"Kami berpendapat kiranya masa Satgas ini boleh diperpanjang karena kerja sama ini telah berjalan dengan baik," kata Rio saat memberikan sambutan dalam Serah Terima Aset Eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (6/6/2023).

Meski meminta perpanjangan waktu, Rio mengaku akan tetap memberikan laporan hasil kinerja Satgas BLBl selama 2 tahun terakhir. Dia berjanji laporan tersebut akan sampai di meja Presiden Joko Widodo pada Oktober 2023.

"Tetap kami akan siapkan dokumentasi dan bukti atas proses kerja untuk persiapan ke laporan ke presiden pada Oktober nanti," kata dia.

"Namun demikian kami akan serahkan keputusannya ke pengarah mengenai hal ini," sambungnya.

Infografis Para Pengutang BLBI yang Sudah Dipanggil
Infografis Para Pengutang BLBI yang Sudah Dipanggil (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya