Liputan6.com, Jakarta Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mempertanyakan keseriusan Kementerian Perdagangan terkait penyelesaian pembayaran utang rafaksi minyak goreng yang saat ini ternyata masih berjalan di tempat dan hampir dapat diprediksi dibuat dan dibiarkan berlarut larut tanpa adanya kepastian dan kejelasan pembayarannya.
Ketua Umum Aprindo, Roy N Mandey, menyampaikan, dalam pertemuan terakhir (11/5) di Kemendag yang dihadiri oleh Dirjen PDN Kemendag, Isy Karim didampingi Ka.Kebijakan Perdagangan Kemendag-Kasan dan Staf Khusus Mendag.
Dirjen PDN, Isy Karim menyatakan sampai pada 11 Mei 2023, Kemendag masih menunggu proses Legal Opinion ( LO ) dari Kejagung tentang pembayaran rafaksi minyak goreng yang menurut Isy Karim dalam waktu dekat segera didapatkan.
Advertisement
Pernyataan ini memperkuat pernyataan Kemendag yang diwakili oleh Mendag-Zulkifli Hasan pada tgl.15 Maret 2023 saat RDP Komisi VI DPR RI, bahwa di saat itu sedang menunggu LO (legal opinion) dari Kejagung karena Mendag 'ketakutan' dijerat oleh Hukum bila menjalankan pembayaran rafaksi.
Alhasil sampai saat ini belum ada keterangan resmi apapun baik dalam bentuk lisan maupun tulisan dari Kemendag kepada APRINDO, tentang telah diterima nya hasil LO dari Kejaksaan Agung yang dinyatakan oleh Dirjen PDN Kemendag, Isy Karim kepada awak media bahwa LO telah diterima Kemendag dan Kemendag wajib membayarkan Hutang Rafaksi Migor kepada pelaku usaha produsen Migor dan peritel modern anggota APRINDO.
"Sangat disayangkan kami hanya mendengar bahwa LO Kejagung yang memutuskan untuk Kemendag membayarkan Rafaksi Migor," kata Roy, Senin (12/9/2023).
Menurutnya, setelah secara jelas LO (legal opinion) dari Kejagung dengan perintah bahwa rafaksi minyak goreng harus dibayarkan kepada pelaku usaha (produsen & pertiel modern anggota APRINDO), namun pada saat RDP Komisi VI DPR RI dengan kemendag (7/06) Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan LO Kejagung tentang pembayaran rafaksi tidak cukup substantif sehingga perlu dilakukan klarifikasi Dan pengecekan ulang kepada BPK Dan BPKP.
Perintah Bayar
Aprindo sangat menyayangkan pernyataan Mendag ini padahal sebelumnya dia sudah mengatakan bahwa jika LO sudah keluar dengan perintah bayar, maka akan segera dibayarkan.
Jika memang ada ketidakcocokan data, harusnya dari awal dilakukan klarifikasi antara data verifikator dengan data produsen dan Aprindo untuk apa data diverifikasi oleh BPK/BPKP.
"Jargon kalo bisa dipersulit untuk apa dipermudah sepertinya terjadi dalam kasus rafaksi ini. Kami memprediksi praktek mengulur waktu yang tidak dengan komitmen dan pertanggungjawaban jelas menjadi signal serius atau tidaknya Pemerintah melalui Kemendag hendak menyelesaikan hutang Rafaksi Migor kepada peritel modern APRINDO di seluruh wilayah Indonesia, yang dengan tulus ikhlas dan telah taat menjalankan tugas yang diberikan melalui Permendag 3/2022 dalam menjual Migor 1 (satu) harga apapun type dan kemasan nya bagi masyarakat, di saat harga Migor saat waktu tersebut mahal dan tidak terkendali," jelas Roy.
Advertisement
Mendag Nilai Putusan Kejaksaan Agung soal Utang Minyak Goreng Tak Jelas
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO) Kejaksaan Agung tentang pembayaran utang negara kepada produsen dan pengecer minyak goreng simpang siur.
Kemudian, menurutnya putusan Kejaksaan Agung terkait utang minyak goreng tersebut sudah disampaikan melalaui surat, tetapi putusannya tidak jelas.
"Memang sudah jawaban dari Kejaksaan Agung tapi jawabannya itu, nanti bisa dibaca. Suratnya sebetulnya enggak jelas juga, cuma ada jawaban," kata Zulkifli Hasan dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/6/2023).
Ia menambahkan, pendapat hukum dari Kejaksaan Agung tersebut diperlukan dalam proses pembayaran utang minyak goreng ke pengusaha lantaran Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2022 sudah tidak berlaku setelah diterbitkannya Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.
"Ini kan peraturannya yang enggak ada, kita minta fatwa (hukum) yang terang (ke Kejagung), fatwanya itu kurang terang," ujarnya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya telah mengeluarkan Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO) atas pembayaran utang pemerintah kepada produsen dan pedagang minyak goreng.
Kepala Departemen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isi Karim mengatakan keputusan itu akan mewajibkan pihaknya untuk melunasi utang minyak goreng kepada pengusaha minyak goreng dan pengusaha ritel.
"LO-nya (legal opinion) sudah keluar. Isinya pemerintah masih punya kewajiban untuk membayarkan tetapi tetap berdasarkan ketentuannya. Nah ketentuan dengan hasil verifikasi yang dilakukan secara akuntabel, profesional dari Sucofindo. Keluar LO-nya kemarin (11/5/2023)," ujar Isy kepada media belum lama ini.
Isy masih ragu soal besaran yang harus dibayar pemerintah kepada Asosiasi Ritel Indonesia (Aprinddo). Karena pihaknya belum membuka berkas Departemen Perdagangan.
Catatan Kompas.com menunjukkan Kementerian Perdagangan saat ini berutang Aprindo Rp 344 miliar. Namun, utang gabungan kepada produsen minyak goreng dan pengusaha ritel berjumlah Rp 800 Miliar.
Subsidi Minyak Goreng Belum Dibayar, Ini Penjelasan Mendag
Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) hingga kini belum membayarkan selisih harga (rafaksi) minyak goreng kepada 54 pelaku usaha.
Menanggapi hal itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengaku hal ini menjadi perhatian utamanya. Saat ini total selisih harga yang belum dibayarkan mencapai Rp 812,72 miliar.
Saat ini, BPDPKS belum melakukan pembayaran dikarenakan Kemendag selaku lembaga yang melakukan verifikasi belum menyampaikan hasil verifikasi yang telah dilakukan PT Sucofindo kepada BPDPKS.
"Kemendag khawatir akan menyalahi aspek penyelenggaraan pemerintahan yang baik apabila tetap melakukan pembayaran tetapi payung hukum regulasinya sudah tidak berlaku," terang Mendag, Rabu (7/6/2023).
Menyikapi hal itu, Komisi VI DPR RI meminta Kemendag melakukan koordinasi antarlembaga terkait dengan penyelesaian pembayaran dana pembiayaan klaim rafikasi minyak goreng oleh BPDPKS tanpa melanggar peraturan perundang-undangan.
Advertisement