Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan surat edaran terbaru mengenai aturan penggunaan masker dalam transportasi umum. Kini, penumpang boleh tidak mengenakan masker dalam angkutan umum, baik darat, laut, maupun udara.
Hal ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 yang baru saja diterbitkan pada 9 Juni 2023 lalu. Sebagai penyesuaian aturan, Kemenhub menerbitkan SE terbaru.
Baca Juga
“SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan di masa transisi endemi Covid-19 yang terbit pada 9 Juni 2023,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, dalam keterangannya, Senin (12/6/2023).
Advertisement
SE Satgas menganjurkan para pengelola sarana dan prasarana transportasi untuk tetap melakukan uaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19. Serta tetap melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19.
Menindaklanjuti SE Satgas tersebut, Kemenhub menerbitkan empat SE yaitu, SE No. 14 (transportasi darat), SE No. 15 (transportasi laut), SE No. 16 (transportasi udara), dan SE No 17 (perkeretaapian), yang mulai diberlakukan pada 9 Juni 2023.
Lebih lanjut, SE Kemenhub ditujukan kepada otoritas dan pengelola sarana dan prasarana transportasi, baik di darat, laut, udara, dan perkeretaapian, sebagai pedoman penerapan prokes bagi para pengguna jasa transportasi, baik sebelum dan saat melakukan perjalanan
Isi Surat Edaran
Adapun secara umum yang diatur di dalam SE Kemenhub yaitu: penumpang dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki resiko tinggi penularan Covid-19.
"Kemudian, penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19. Lalu, penumpang dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19," ujar Adita.
Selanjutnya, penumpang dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala, terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
Lalu, bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19, serta penumpang dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATU SEHAT untuk memantau kesehatan pribadi.
MRT-Transjakarta Boleh Lepas Masker
Sebelumnya, pemerintah resmi mencabut kebijakan wajib pakai masker dalam angkutan umum. Alhasil, pengguna angkutan umum di Jakarta sudah diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker.
Diantaranya untuk pengguna MRT dan Transjakarta. Kedua moda transportasi andalan di Jakarta ini sudah membolehkan penumpangnya tidak menggunakan masker. Aturan kewajiban penggunaan masker sendiri sebelumnya tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak beresiko tertular atau menularkan Covid-19," bunyi Surat Edaran tersebut.
Menindaklanjuti hal itu, manajemen MRT Jakarta pun membolehkan pengguna jasa untuk tidak menggunakan masker. Baik di area stasiun maupun di dalam rangkaian MRT.
"Pengguna jasa MRT Jakarta diperkenankan untuk tidak menggunakan masker saat berada di stasiun maupun ratangga apabila dalam kondisi sehat. Hal tersebut mulai berlaku pada Jumat (9-6-2023)," tulis keterangan resmi, MRT Jakarta, dikutip Senin (12/6/2023).
Advertisement
Dalam Keadaan Sehat
Merujuk aturan dalam SE Dishub DKI Jakarta No 26/SE/2023, pengguna jasa boleh lepas masker jika dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular. Sebaliknya, dianjurkan tetap menggunakan masker tertutup dengan baik apabila dalam keadaaan tidak sehat atau berisiko COVID-19 sebelum dan saat melakukan perjalanan serta kegiatan di fasiltas publik.
"Meski tidak lagi mewajibkan penggunaan masker saat menggunakan MRT Jakarta, pengguna jasa dianjurkan memakai masker saat kondisi tidak sehat seperti flu atau batuk, tetap membawa penyanitasi tangan (hand sanitizer), dan mencuci tangan dengan sabun saat berada di lingkungan MRT Jakarta," jelas Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda) Ahmad Pratomo.
Naik Transjakarta Boleh Lepas Masker
Tak hanya MRT Jakarta, manajemen PT Transportasi Jakarta mengizinkan penumpangnya untuk naik bus tanpa menggunakan masker. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Dinas Perhubungan (SE Dishub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 26 Tahun 2023.
"Sahabat TiJe, sesuai SE Dishub Provinsi DKI Jakarta No. 26 Tahun 2023, pelanggan diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker saat menggunakan layanan Transjakarta apabila sedang dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19," demikian dikutip dari akun Twitter resmi @PT_Transjakarta Minggu (11/6/2023).
Pengguna layanan PT TransJakarta diperbolehkan membuka masker jika tengah dalam kondisi sehat. Namun jika tengah dalam kondisi kesehatan menurun, maka disarankan tetap menggunakan masker dengan baik dan benar.
"Namun, disarankan tetap menggunakan masker dengan benar apabila sedang tidak sehat. Mari bersama jaga kenyamanan selama menggunakan layanan Transjakarta," demikian cuitnya.
Advertisement