Bikin Tekor UMKM, Pemerintah Diminta Turun Tangan Atur Social Commerce

Setelah ramai curhatan penjual usaha kecil menengah platform socio-commerce karena terkena ‘Shadowban’ atau larangan pembatasan akun kini giliran para penjual keluhkan pencairan uang hasil transaksi yang lama bahkan bisa memakan waktu dua hingga tiga minggu.

oleh Septian Deny diperbarui 16 Jun 2023, 20:23 WIB
Diterbitkan 16 Jun 2023, 20:20 WIB
Ilustrasi Belanja Online, e-Commerce, eCommerce, Online Marketplace, Bisnis Online
Setelah ramai curhatan penjual usaha kecil menengah platform socio-commerce karena terkena ‘Shadowban’ atau larangan pembatasan akun kini giliran para penjual keluhkan pencairan uang hasil transaksi yang lama bahkan bisa memakan waktu dua hingga tiga minggu.

Liputan6.com, Jakarta Setelah ramai curhatan penjual usaha kecil menengah platform social commerce karena terkena ‘Shadowban’ atau larangan pembatasan akun kini giliran para penjual keluhkan pencairan uang hasil transaksi yang lama bahkan bisa memakan waktu dua hingga tiga minggu.

Akibatnya penjual harus ekstra ketat dalam manajemen keuangan karena perputaran modal untuk berbisnis harus diatur sebaik mungkin sebab pencairan hasil transaksi baru bisa dilakukan dua hingga tiga minggu setelah dana berada di saldo akun penjual.

Padahal, dari sisi permodalan dan perputaran uang, UMKM membutuhkan kecepatan perputaran modal agar usaha bisa berjalan stabil dan arus kas lancar.

Merespon hal ini, Pengamat Ekonomi sekaligus Direktru Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira Adhinegara menilai, ada hal mendasar yang perlu disoroti terkait fenomena-fenomena transaksi jual beli secara daring atau online yang terjadi di platform social commerce yang belum secara resmi diatur oleh Pemerintah.

“Karena pengaturan social commerce belum jelas, akibatnya standar pencairan hasil transaksi ke seller ikut tertunda” kata Bhima dikutip Jumat (16/6/2023).

“Hal ini berakibat kerugian di sisi seller karena banyak pelaku UMKM membutuhkan pencairan hasil penjualan secara cepat untuk digunakan membeli stok untuk dijual kembali” lanjut dia.

Sejauh ini Pemerintah baru mengatur perdagangan sistem daring atau online melalui PP No.80 Tahun 2019 tentang perdagangan melalui sistem elektronik dan Permendag nomor 50 Tahun 2020 tentang ketentuan perizinan usaha, periklanan, pembinaan dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

Sementara social commerce belum secara resmi diatur padahal Berdasarkan data Social Commerce 2022 oleh DSInnovate, pasar social commerce di Indonesia pada 2022 mencapai angka USD 8,6 miliar. Dengan estimasi pertumbuhan tahunan sekitar 55%, diperkirakan bakal menyentuh USD 86,7 miliar pada 2028

 

Pasar Social Commerce di Indonesia

Ilustrasi eCommerce, belanja online, online shopping
Ilustrasi eCommerce, belanja online, online shopping. Kredit: Preis_King via Pixabay

Berdasarkan data Social Commerce 2022 oleh DSInnovate, pasar social commerce di Indonesia pada 2022 mencapai angka USD 8,6 miliar. Dengan estimasi pertumbuhan tahunan sekitar 55%, diperkirakan bakal menyentuh USD 86,7 miliar pada 2028, proyeksi pertumbuhan transaksi social commerce diperkirakan mencapai sepuluh kali lipat dalam lima tahun ke depan.

Dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008, UMKM mempunyai arti sebagai sebuah kegiatan usaha yang dijalankan oleh masyarakat. UMKM ini memiliki tujuan untuk memperluas lapangan pekerjaan serta memberi pelayanan ekonomi kepada masyarakat secara luas.

Dengan kata lain UMKM adalah kelompok usaha atau bisnis yang dijalankan oleh individu, kelompok, rumah tangga, maupun juga badan usaha kecil. Dari sisi permodalan dan perputaran uang UMKM membutuhkan kecepatan perputaran modal agar usaha bisa berjalan stabil dan arus kas lancar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya