Izin Usaha Dicabut, Kresna Life Wajib Bentuk Tim Likuidasi 30 Hari Sejak Hari Ini

Tim likuidasi yang dibentuk Kresna Life bertugas melakukan pemberesan harta dan penyelesaian kewajiban, termasuk kewajiban pada pemegang polis.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 23 Jun 2023, 20:20 WIB
Diterbitkan 23 Jun 2023, 18:45 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers virtual pencabutan izin usaha perusahaan asuransi PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life, Jumat (23/6/2023). (Dok OJK)
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers virtual pencabutan izin usaha perusahaan asuransi PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life, Jumat (23/6/2023). (Dok OJK)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha perusahaan asuransi PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life. Pencabutan izin usaha Kresna Life dikarenakan sampai batas akhir, rasio solvabilitas perusahaan tersebut tidak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, dengan dicabutnya izin usaha, Kresna Life wajib menghentikan kegiatan usahanya dan segera menyelenggarakan rapat umum pemegang saham atau RUPS dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi paling lambat tiga puluh hari sejak pencabutan izin usaha.

"Namun demikian, pemegang polis dapat menghubungi manajemen Kresna Life dalam rangka pelayanan konsumen sampai dengan dibentuknya tim likuidasi," kata Ogi, dalam konferensi pers virtual pada Jumat (23/6/2023).

Ogi melanjutkan, tim likuidasi selanjutnya bertugas melakukan pemberesan harta dan penyelesaian kewajiban, termasuk kewajiban pada pemegang polis.

"Kita tahu bahwa kesehatan Kresna Life sudah menurun sejak lama dan kami memberikan kesempatan kepada perusahaan juga manajemen untuk melakukan program penyehatan keuangan atau RPK untuk disampaikan kepada OJK. Dapat kami sampaikan bahwa RPK yang disampaikan oleh manajemen PT Kresna Life sudah sebanyak 10 kali dan satu pun tidak ada yang terpenuhi, sejak tahun 2022," jelasnya.

Ogi mengatakan, RPK yang terakhir disampaikan menjelang akhir tahun 2022 dengan skema konversi dari kewajiban pemegang polis menjadi SOL di mana kekurangan daripada konversi tersebut akan dipenuhi dengan tambahan modal dari pemegang saham pengendali, atau strategic partener yang akan masuk ke perusahaan.

"Namun sampai dengan perpanjangan waktu yang kita berikan konversi itu juga belum dilakukan secara benar dan jumlah yang menyetujui belum mencapai yang diharapkan," bebernya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Asuransi Kresna Life Kena Sanksi OJK, Kasus Gagal Bayar Polis

20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Petugas saat bertugas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, PT Asuransi Jiwa Kresna (Kreshna Life) akhirnya mendapatkan sanksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perusahaan asuransi ini terkena sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU).

Sanksi merupakan buntut dari Kresna Life yang mengalami gagal bayar pada polis K-LITA dan PIK karena terjadi masalah dalam hal likuiditas portofolio investasi dengan alasan pandmei Covid-19 di tahun 2020.

"Prinsipnya Kresna Life ini kena sanksi pembatasan kegiatan usaha," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKBN) OJK, Ogi Prastomiyono dalam Konferensi Pers RDK Bulanan Oktober 2022 secara virtual, Jakarta, Kamis (3/11/2022).

Ogo mengatakan sebenarnya perusahaan sudah berkali-kali menyerahkan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) berkali-kali. Terakhir, mereka menyerahkan RPK pada 29 Juli 2022.

Namun, OJK menilai RPK yang diserahkan masih belum menggambarkan rencana tindak lanjut uang komprehensif, terstruktur dan terukur untuk mengatasi permasalahan perusahaan.

"RPK itu belum menggambarkan rencana tindak lanjut yang komprehensif, terstruktur, dan terukur untuk mengatasi permasalahan," kata dia.

Apalagi dalam RPK tersebut kata Ogi, Kresna Life meminta pencabutan PKU tanpa rencana kerja dengan dasar yang jelas.

 


Batas Waktu Tegas

Didalamnya juga tidak memuat komitmen pemegang saham pengendali berupa upaya penguatan permodalan melalui setoran modal dari pemegang saham.

Termasuk juga memuat penyelesaian kewajiban yang menyeluruh sesuai dengan best tries dari pemegang polis. Sehingga OJK tidak bisa mengabulkannya karena khawatir adanya kecurangan yang dilakukan Kresna Life ketika menerima polis baru.

"OJK tidak dapat penuhi pencabutan PKU tanpa komitmen penguatan permodalan dengan pertimbangan bisa membahayakan calon pemegang polis baru karena bisa menciptakan ponzi schem," kata dia.

Selain itu kondisi keuangan perusahaan asuransi ini jauh di bawah ketentuan. Bahkan keuangannya mengalami defisit. OJK memberikan batas waktu yang tegas dan akan melakukan tindakan jika perusahaan tidak mampu menyerahkan RPK yang sesuai sampai habis batas waktu yang telah ditentukan.

"OJK sudah memberikan batas waktu tegas dan melakukan tindakan tegas kalau RPK tidak dipenuhi sesuai batas waktu," pungkasnya.

Infografis Cara Dapatkan Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Jemaah Haji Indonesia. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Cara Dapatkan Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Jemaah Haji Indonesia. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya